Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentangΒ (RPJPD) Kabupaten Malang Tahun 2025-2045
ππππͺπ₯ππ©ππ£ πππ‘ππ£π π‘ππ£πππ§π.ππ€π’ ||Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023.Yang dilaksanakan pada Selasa (5/6/2024) di Gedung DPRD Kabupaten Malang.
Terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2025-2045, dapat disampaikan bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 239 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD Kabupaten Malang telah menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024, sebagaimana Keputusan DPRD Kabupaten Malang Nomor: 188.4/27/KPTS/35.07.040/2023tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2024.Penyampaian Raperda RPJPD dan Persetujuan Bersama Raperda Pertanggunjawaban APBD TA 20232Adapun Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024, diantaranya berisi rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Malang Tahun 2025-2045, serta surat Bupati kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang Nomor: 000.7.2.1/4793/35.07.401/2024 perihal Penyampaian Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 kepada DPRD Kabupaten Malang.
BACA JUGA:
https://lenbari.com/2024/06/04/polres-probolinggo-himbau-terkait-wisatawan-beretika-dan-bijak-unggah-konten-di-gunung-bromo/
Menurut Bupati Malang HM. Sanusi ,”Berkaitan dengan RPJPD ini dapat disampaikan bahwa pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan Nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 258 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Pelaksanaan pembangunan daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kerangka pembangunan nasional.
“Hal tersebut dilakukan untuk menyelaraskan visi, misi, arah dan kebijakan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Malang. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ini sangat diperlukan untuk menjadi pedoman atau acuan, menjamin keterkaitan antar dokumen, memberikan arah pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi serta untuk kesinambungan program-program pembangunan daerah dan mengantisipasi pengaruh dinamika perubahan terhadap perkembangan.Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Malang wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik dimasa depandepan,”ujarnya.
Bupati Malang menambahkan,Berkaitan dengan hal tersebut, “ada beberapa poin penting yang ingin saya sampaikan terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentangRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Malang Tahun 2025-2045, yaitu:1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Malang Tahun 2025-2045 merupakan pedoman untuk memberikan arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi pembangunan di Kabupaten Malang sampai dengan Tahun 2045 atau 20 (dua puluh) tahun kedepan;Penyampaian Raperda RPJPD dan Persetujuan Bersama Raperda Pertanggunjawaban APBD TA 202342. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Malang Tahun 2025-2045 akan menjadi dasar Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Teknokratik dan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program bagi calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak Tahun 2024 dan masa mendatang;3. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Malang Tahun 2025-2045 akan menjadi acuan dalam menyelaraskan Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan pada setiap periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malang sesuai dengan Sasaran Pokok;4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Malang Tahun 2025-2045 akan menjadi tolak ukur dalam mengukur dan melakukan evaluasi kinerja Perangkat Daerah dan seluruh stake holder di Wilayah Kabupaten Malang setiap lima tahunan sampai dengan periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Malang berakhir pada Tahun 2045;5. Visi Kabupaten Malang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Malang Tahun 2025-2045 adalah βKabupaten Malang Maju, Sejahtera, Berdaya Saing dan Berkelanjutanβ;6. Arah Kebijakan Tahun pertama Arah Kebijakan Pembangunan Lima Tahunan ke I (2025-2029) adalah Penguatan Landasan Transformasi;7. Arah Kebijakan Pembangunan Lima Tahunan ke II (2030-2034) adalah Percepatan Transformasi;8. Arah Kebijakan Pembangunan Lima Tahunan ke III (2035-2039) adalah Perluasan Transformasi; dan9. Arah Kebijakan Pembangunan Lima Tahunan ke IV (2040-2045), adalah Transformasi Kabupaten Malang.Penyampaian Raperda RPJPD dan Persetujuan Bersama Raperda Pertanggunjawaban APBD TA 20235Berdasarkan hal-hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten Malang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten MalangTahun 2025-2045 untuk dilakukan pembahasan bersama. Rancangan Peraturan Daerah ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan jangka menengah dan rencana kerja tahunan,serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Malang.
BACA JUGA:
Selanjutnya berkaitan dengan Persetujuan Bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023, disampaikan terima kasih kepada semua pihak, utamanya kepada DPRD Kabupaten Malang, para anggota Panitia Khusus Raperda dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, yang telah bekerja keras bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Malang dalam melakukan pembahasan-pembahasan, demi kesempurnaanterhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentangPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang TahunAnggaran 2023 ini. Kita tentunya patut bersyukur bahwasanya serangkaian proses mulai dari penganggaran, pelaksanaan sampai denganpertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023, dapat terlaksana dengan baik,”tambah HM. Sanusi
“Setelah melalui proses pembahasan serta penyelarasan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), dapat disampaikan bahwa konstruksi Realisasi Anggaran pada Tahun Anggaran 2023, adalah sebagai berikut :Penyampaian Raperda RPJPD dan Persetujuan Bersama Raperda Pertanggunjawaban APBD TA 202361. Pendapatan Daerah sebesar 4 Triliun 375 Miliar 225 Juta 182 Ribu 406 Rupiah 89 Sen;2. Belanja Daerah sebesar 4 Triliun 303 Miliar 906 Juta 80 Ribu 736 Rupiah 83 Sen;3. Pembiayaan Netto sebesar 204 Miliar 131 Juta 392 Ribu 318 Rupiah 25 Sen;4. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar 275 Miliar 450 Juta493 Ribu 988 Rupiah 31 Sen.Selanjutnya untuk memenuhi ketentuan Peraturan Perundangan,Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentangPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023, hasil persetujuanbersama ini secepatnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timuruntuk dievaluasi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 322 ayat (1)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dimana hasil evaluasi ini selanjutnya akan dipergunakan sebagai dasarpenetapan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentangPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang TahunAnggaran 2023.Selanjutnya, perlu saya sampaikan pula bahwa berdasarkan hasil penilaian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadappengelolaan keuangan pada Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Malang kembali berhasil meraih predikat Wajar TanpaPengecualian (WTP) untuk yang ke-sepuluh kalinya.Penyampaian Raperda RPJPD dan Persetujuan Bersama Raperda Pertanggunjawaban APBD TA 20237Untuk itu, sekali lagi disampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama dan sinerginya selama ini. Hal ini merupakan komitmen kita bersama dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, ekonomis, transparan dan akuntabel, serta taat pada peraturan perundang-undangan. Semoga pencapaian ini dapat terus dipertahankan, dan ditingkatkan agar menjadi penyemangat serta pendorong bagi kita untuk bekerja semaksimal mungkin, dalam memberikan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Malang.Ke depan, kami tentu mengharapkan adanya kerjasama yang semakin solid antara eksekutif dan legislatif, sehingga pelaksanaan APBD tahun anggaran berikutnya juga dapat berjalan lebih baik lagi. Kami juga mengharapkan kepada semua pihak, terutama DPRD Kabupaten Malang agar tetap melakukan pengawasan, dan memberikan rekomendasirekomendasi positif, saran maupun kritikan, agar kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang juga dapat semakin meningkat,”ungkapnya.
BACA JUGA:
“Untuk itu dengan semangat kebersamaan, kegotongroyongan dan saling mengingatkan, mari kita bertekad untuk bekerja lebih keras lagi dalam rangka meningkatkan kinerja pembangunan. Insya Allah secara bertahap masyarakat juga akan semakin merasakan adanya peningkatan kesejahteraan dan hasil kemajuan pembangunan. Semoga kolaborasi dan sinergi yang baik ini akan terus berlanjut untuk masa-masa yang akan datang,”tandas HM Sanusi
(Dav)