Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022
Kabupaten Malang Lensa Barometer Indonesia||Dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2022, di Gedung DPRD kabupaten Malang pada (5/6/2023) siang.
Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 merupakan laporan yang secara konstitusional.
H.M.Sanusi M.M Bupati Malang saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Bupati Malang dihadapan Rapat Paripurna mengatakan,Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, merupakan
tahapan tahun pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2021-2026, yang dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah
(RKPD) Tahun 2022, dengan tema atau fokus pembangunan yaitu:
”Pemulihan Ekonomi melalui Pengembangan Ekonomi Lokal Sektor
Unggulan dan Penguatan SDM dalam rangka Percepatan Pemulihan
Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat”.
Adapun prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam
RKPD Tahun 2022 meliputi:
1) Penguatan ketahanan ekonomi wilayah melalui peningkatan
kapasitas dan daya saing ekonomi rakyat berbasis pada potensi
unggulan daerah serta mendorong terciptanya wirausaha kreatif
untuk memberdayakan masyarakat;
2) Pemerataan pembangunan infrastruktur serta teknologi dan
informasi guna mendongkrak nilai tambah ekonomi wilayah menuju
kemandirian desa serta mengurangi kesenjangan antar wilayah;
3) Penguatan kualitas, kompetensi dan daya saing sumber daya
manusia berbagai bidang serta peningkatan penanganan masalah
kesejahteraan sosial;
4) Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan dalam rangka
mewujudkan iklim kehidupan yang demokratis dan agamis;
5) Pemantapan tata kelola pemerintahan serta peningkatan inovasi
berkelanjutan di berbagai sektor guna memberikan pelayanan
publik yang prima; dan
6) Mewujudkan keselarasan pembangunan dengan tetap
memperhatikan kualitas keberlanjutan lingkungan hidup, risiko
bencana dan perubahan iklim.
Hadirin yang saya hormati,
Secara khusus dapat saya sampaikan bahwa pengelolaan
keuangan daerah saat ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,
dengan lebih transparan dan akuntabel, sekaligus disesuaikan dengan
program-program Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan menjadi
prioritas dalam pembangunan daerah.
Dalam pelaksanaan program dan kegiatan tersebut, diperlukan
adanya keterpaduan dan sinkronisasi antar kegiatan pada Perangkat
Daerah, dengan tetap memperhatikan tugas dan fungsi yang melekat
pada masing-masing Perangkat Daerah, serta adanya keterpaduan
program dan kegiatan, antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi
Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten Malang.
BACA JUGA:
Selain itu, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat,
Pemerintah Kabupaten Malang terus melakukan berbagai upaya untuk
melaksanakan program dan kegiatan secara optimal, sekaligus
mewujudkan visi dan misi pembangunan, yang dilakukan secara efektif
dan efisien. Hal tersebut tercermin dalam Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD yang merupakan salah satu instrumen penting
untuk melakukan evaluasi kinerja pemerintahan maupun
pembangunan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
meningkatkan pelayanan publik, serta melindungi hak-hak masyarakat.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, disusun berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Malang telah menyajikan
laporan keuangan tahun 2022 sesuai dengan kedua peraturan
tersebut, dan telah melalui proses reviu yang dilakukan oleh
Inspektorat Kabupaten Malang, maupun pemeriksaan yang
dilaksanakan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Alhamdulillah kita patut bersyukur bahwa Laporan Hasil
Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten
Malang Tahun Anggaran 2022 tersebut, telah diserahkan kepada
Pemerintah Kabupaten Malang pada tanggal 25 Mei tahun 2023
dengan Opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” untuk yang
ke-sembilan kalinya secara berturut-turut,”ungkap Bupati Malang
“Dalam perjalanan APBD Tahun 2022, dapat disampaikan
perbandingan anggaran dan realisasi baik dari sisi pendapatan
maupun belanja daerah, dengan penjelasan Laporan
Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut:
Dari Sisi Pendapatan Daerah, direncanakan sebesar 4 Triliun
256 Miliar 368 Juta 816 Ribu 888 Rupiah, realisasinya sebesar 4 Triliun
18 Miliar 953 Juta 724 Ribu 121 Rupiah 51 Sen atau 94,42%. Adapun
Pendapatan Daerah itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD),
Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target sebesar
983 Miliar 28 Juta 679 Ribu 582 Rupiah, realisasinya sebesar
763 Miliar 117 Juta 874 Ribu 61 Rupiah 91 Sen atau 77,63%. Dengan
rincian, sebagai berikut:
BACA JUGA:
Keterbukaan Polres Malang Tentang Pelayanan, Menyediakan Nomor Hotline,Ingin Tahu Simak
1) Pajak Daerah, target sebesar, 419 Miliar 491 Juta 130 Ribu 963 Rupiah,
realisasi sebesar 402 Miliar 323 Juta 551 Ribu 146 Rupiah atau
95,91%;
2) Retribusi Daerah, dengan target sebesar 117 Miliar 983 Juta
736 Ribu 162 Rupiah, realisasi sebesar 34 Miliar 668 Juta 963 Ribu
79 Rupiah atau 29,38%;
3) Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang
Dipisahkan, dengan target 46 Miliar 243 Juta 607 Ribu 975 Rupiah,
dan realisasi sebesar 23 Miliar 505 Juta 888 Ribu 225 Rupiah
95 Sen, atau 50,83%; dan
4) Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dengan target
sebesar 399 Miliar 310 Juta 204 Ribu 482 Rupiah, dan realisasi
sebesar 302 Miliar 619 Juta 511 Ribu 610 Rupiah 96 Sen atau
75,79%.
Dari sisi Pendapatan Transfer, target Tahun Anggaran 2022
sebesar 2 Triliun 949 Miliar 718 Juta 29 Ribu 306 Rupiah, realisasi
sebesar 2 Triliun 947 Miliar 583 Juta 745 Ribu 285 Rupiah atau 99,93%.
Sedangkan Penerimaan dari Lain-lain Pendapatan Daerah
yang Sah, dengan target anggaran sebesar 323 Miliar 622 Juta
108 Ribu Rupiah, realisasi sebesar 308 Miliar 252 Juta 104 Ribu
774 Rupiah 60 Sen atau 95,25%.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat,
Dari sisi Belanja Daerah, pada dasarnya apa yang telah
dilakukan merupakan bagian dari upaya pencapaian sasaran yang
telah ditetapkan, dan didasarkan atas pendekatan prestasi kerja yang
berorientasi pada pencapaian hasil. Hal tersebut bertujuan untuk
meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran, dan efektivitas
serta efisiensi penggunaan anggaran.
Adapun beberapa upaya yang dilakukan, seiring dengan
kebijakan pengelolaan belanja daerah antara lain: peningkatan sarana
dan prasarana pendukung perekonomian, pariwisata, lingkungan
hidup, dan upaya pengentasan kemiskinan, serta stimulasi
pertumbuhan ekonomi di sektor riil terutama pada sektor andalan,
yakni: pertanian, peternakan, perikanan, perindustrian, perdagangan
dan pariwisata.
Terhadap sisi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, dengan
alokasi anggaran sebesar 4 Triliun 784 Miliar 54 Juta 119 Ribu
422 Rupiah, realisasi sebesar 4 Triliun 330 Miliar 508 Juta 442 Ribu
323 Rupiah 56 Sen, atau 90,52%. Adapun Belanja Daerah tersebut
terdiri dari: Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga,
dan Belanja Transfer.
Belanja Operasi, anggaran pada Tahun Anggaran 2022 adalah
sebesar 3 Triliun 284 Miliar 759 Juta 628 Ribu 480 Rupiah, realisasi
sebesar 2 Triliun 892 Miliar 120 Juta 918 Ribu 526 Rupiah 99 Sen atau
88,05%; dengan rincian:
1) Belanja Pegawai, dengan anggaran sebesar 1 Triliun 627 Miliar
894 Juta 735 Ribu 113 Rupiah, dan realisasi sebesar 1 Triliun
399 Miliar 95 Juta 815 Ribu 915 Rupiah 55 Sen atau 85,95%;
2) Belanja Barang dan Jasa, dengan anggaran sebesar 1 Triliun
337 Miliar 362 Juta 508 Ribu 667 Rupiah, realisasi sebesar 1 Triliun
191 Miliar 289 Juta Seribu 640 Rupiah 92 Sen atau 89,08%;
3) Belanja Hibah, dengan anggaran sebesar 254 Miliar 405 Juta
84 Ribu 700 Rupiah, realisasi sebesar 238 Miliar 335 Juta
909 Ribu 970 Rupiah 52 Sen atau 93,68%; dan
4) Belanja Bantuan Sosial, dengan anggaran sebesar 65 Miliar
97 Juta 300 Ribu Rupiah, realisasi sebesar 63 Miliar 400 Juta
191 Ribu Rupiah atau 97,39%.
Belanja Modal, dengan anggaran sebesar 798 Miliar 203 Juta
49 Ribu 703 Rupiah, realisasi sebesar 757 Miliar 708 Juta 145 Ribu
130 Rupiah 7 Sen atau 94,93%.
Belanja Tak Terduga, anggaran sebesar 13 Miliar 463 Juta
198 Ribu 300 Rupiah, realisasi sebesar 3 Miliar 838 Juta 813 Ribu
700 Rupiah atau 28,51%.
Belanja Transfer, dengan anggaran sebesar 687 Miliar
628 Juta 242 Ribu 939 Rupiah, realisasi sebesar 676 Miliar 840 Juta
564 Ribu 966 Rupiah 50 sen atau 98,43%. Dengan rincian:
1) Belanja Transfer Bagi Hasil, yang terdiri dari Bagi Hasil Pajak
Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah, dengan anggaran
sebesar 47 Miliar 586 Juta 640 Ribu 939 Rupiah, realisasi sebesar
36 Miliar 858 Juta 709 Ribu 73 Rupiah 50 sen atau 77,46%;
2) Belanja Transfer Bantuan Keuangan, terdiri dari Transfer Bantuan
Keuangan ke Desa, dan Transfer Bantuan Keuangan Lainnya,
dengan anggaran sebesar 640 Miliar 41 Juta 602 Ribu Rupiah,
realisasi sebesar 639 Miliar 981 Juta 855 Ribu 893 Rupiah atau
99,99%.
Dari sisi Pembiayaan Daerah, terdiri dari Penerimaan
Pembiayaan sebesar 541 Miliar 921 Juta 302 Ribu 534 Rupiah 30 sen
dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar 14 Miliar 235 Juta 192 Ribu
14 Rupiah.
Dari hasil perhitungan antara sisi Pendapatan dan sisi Belanja
Daerah, terdapat Defisit sebesar 311 Miliar 554 Juta 718 Ribu
202 Rupiah 5 Sen, dan Pembiayaan Netto sebesar 527 Miliar
686 Juta 110 Ribu 520 Rupiah 30 Sen, maka terdapat Sisa Lebih
Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2022 sebesar
216 Miliar 131 Juta 392 Ribu 318 Rupiah 25 Sen. Dan Sisa Lebih
Pembiayaan Anggaran dimaksud akan dimasukkan dalam perubahan
APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai penerimaan pembiayaan,”lanjut Sanusi
“Berikut ini disampaikan pula Laporan Operasional Pemerintah
Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut:
Dari sisi Pendapatan pada Laporan Operasional: Saldo tahun
2022 sebesar 3 Triliun 623 Miliar 350 Juta 87 Ribu 360 Rupiah 96 Sen.
BACA JUGA:
Pangkogabwilhan III Santuni Anak Yatim dan Pimpin Syukuran Aktivasi Kantor Kogabwilhan III di Timika
Pendapatan pada Laporan Operasional terdiri dari: Pendapatan Asli
Daerah (PAD) sebesar 720 Miliar 646 Juta 736 Ribu 575 Rupiah 85 Sen;
dengan rincian Pendapatan Pajak Daerah sebesar 398 Miliar 597 Juta
477 Ribu 785 Rupiah; Pendapatan Retribusi Daerah sebesar 35 Miliar
72 Juta 680 Ribu 682 Rupiah 54 sen; Pendapatan Bagi Hasil
Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar 23 Miliar
505 Juta 888 Ribu 225 Rupiah 95 Sen; dan Lain-lain PAD yang Sah
sebesar 263 Miliar 470 Juta 689 Ribu 882 Rupiah 36 Sen.
Penerimaan dari Pendapatan Transfer, yang terdiri dari
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, dan Pendapatan Transfer Antar
Daerah dengan saldo tahun 2022 sebesar 2 Triliun 524 Miliar 846 Juta
488 Ribu 265 Rupiah. Penerimaan dari Lain-lain Pendapatan Daerah
yang Sah, dari Pendapatan Hibah sebesar 112 Miliar 702 Juta 361 Ribu
200 Rupiah 51 Sen.
Dari sisi Beban Daerah pada Laporan Operasional, tahun anggaran
2022, adalah sebesar 3 Triliun 637 Miliar 104 Juta 363 Ribu 402 Rupiah
30 Sen, yang terdiri dari: Beban Pegawai, Beban Persediaan, Beban Jasa,
Beban Pemeliharaan, Beban Perjalanan Dinas, Beban Bunga, Beban Bantuan
Sosial, Beban Penyisihan Piutang, Beban Lain-lain, Beban Penyusutan
Peralatan dan Mesin, Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan, Beban
Penyusutan Jalan, Jaringan dan Irigasi, Beban Penyusutan Aset Tetap
Lainnya, Beban Penyusutan Aset Lainnya, Beban Amortasi Aset Tidak
Berwujud, Beban Bagi Hasil dan Beban Bantuan Keuangan.
Adapun dari hasil perhitungan antara sisi Pendapatan dan sisi
Beban pada Laporan Operasional, terdapat defisit sebesar 13 Miliar
754 Juta 276 Ribu 41 Rupiah 34 Sen,”tuturnya
“Secara garis besar dapat disampaikan terkait perkembangan
Neraca Daerah Kabupaten Malang per 31 Desember 2022, adalah
sebagai berikut:
Dari sisi Aset, pada Tahun Anggaran 2022 mencapai 5 Triliun
888 Miliar 273 Juta 678 Ribu 261 Rupiah 12 Sen, mengalami
penurunan 5% dibandingkan tahun 2021 sebesar 6 Triliun 193 Miliar
666 Juta 905 Ribu 313 Rupiah 11 Sen; dengan rincian:
1) Aset Lancar, yang merupakan aset yang terdiri dari Kas, Piutang,
dan Persediaan pada tahun 2022, sebesar 386 Miliar 486 Juta
958 Ribu 960 Rupiah 94 Sen, mengalami penurunan 52%
dibandingkan tahun 2021 sebesar 803 Miliar 906 Juta 17 Ribu
788 Rupiah 83 Sen;
2) Investasi jangka panjang, terdiri dari: Investasi Jangka Panjang
Non Permanen, sebesar 5 Miliar 88 Juta 589 Ribu 458 Rupiah
19 Sen, mengalami kenaikan 4% dibandingkan tahun 2021
sebesar 4 Miliar 886 Juta 197 Ribu 23 Rupiah 69 Sen; dan
Investasi Jangka Panjang Permanen, dari sisi Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah sebesar 346 Miliar 527 Juta 587 Ribu
399 Rupiah 16 Sen, mengalami kenaikan 6% dibandingkan tahun
2021 sebesar 328 Miliar 202 Juta 204 Ribu 198 Rupiah 86 Sen;
3) Aset Tetap, merupakan aset yang berbentuk Tanah; Peralatan
dan Mesin; Gedung dan Bangunan; Jalan, Irigasi dan Jaringan;
Aset Tetap Lainnya; dan Konstruksi Dalam Pengerjaan. Pada
tahun 2022 Aset Tetap mencapai 5 Triliun 116 Miliar 413 Juta
915 Ribu 729 Rupiah 60 Sen atau mengalami kenaikan 1%
dibandingkan tahun 2021 sebesar 5 Triliun 44 Miliar 538 Juta
347 Ribu 174 Rupiah 52 Sen;
4) Aset Lainnya, yang terdiri dari Kemitraan dengan Pihak Ketiga,
Aset Tidak Berwujud, dan Aset Lain-lain, pada tahun 2022 menjadi
sebesar 33 Miliar 669 Juta 751 Ribu 47 Rupiah 28 Sen, atau
mengalami kenaikan sebesar 179% dibandingkan tahun 2021
yang sebesar 12 Miliar 47 Juta 263 Ribu 461 Rupiah 26 Sen.
Dari sisi Kewajiban, terdiri dari: Kewajiban Jangka Pendek,
pada tahun 2022 sebesar 71 Miliar 582 Juta 819 Ribu 978 Rupiah
4 Sen, mengalami kenaikan 12% dibanding tahun 2021 dengan nilai
63 Miliar 848 Juta 864 Ribu 790 Rupiah 97 Sen.
Dari sisi Ekuitas, kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten
Malang pada tahun 2022 sebesar 5 Triliun 816 Miliar 690 Juta
858 Ribu 283 Rupiah 8 Sen, atau mengalami penurunan 5%
dibandingkan tahun 2021 yang sebelumnya 6 Triliun 129 Miliar
818 Juta 40 Ribu 522 Rupiah 14 Sen.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat,
Demikianlah uraian dan penjelasan dalam menghantarkan
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022, dengan segala keterbatasan yang ada,
maka pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran
Pemerintah Daerah pada tahapan berikutnya dapat dilaksanakan
sesuai mekanisme yang ada,”pungkas Bupati Malang (lenbari.com)