Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Dengan Agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2023

0

KABUPATEN MALANG LENSA BAROMETER INDONESIA||Dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023, sekaligus Raperda APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024,yang diselenggarakan di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Malang pada Rabu (6/9/2023) siang.

BACA JUGA:

Simak Giat Pemkot Batu
πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡

Pemkot Batu dan DPRD Kota Batu Setujui Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Seperti diketahui bahwa pelaksanaan APBD .Tahun Anggaran 2023 telah berjalan melewati semester pertama. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang telah berjalan, terdapat beberapa hal yang mengharuskan Pemerintah Kabupaten Malang mengubah APBD, yang disesuaikan dengan kondisi aktual dan obyektif dari pembangunan daerah, serta realisasi keuangan daerah baik dari sisi pendapatan maupun belanja.

Dari hasil kajian dan analisa terhadap kondisi terkini terkait pembiayaan atas pelaksanaan program-program pembangunan maupun realisasi pendapatan daerah sampai dengan semester pertama, terdapat beberapa item perencanaan dan penganggaran pada APBD Tahun Anggaran 2023 yang perlu dilakukan perubahan.

BACA JUGA:

 

https://lenbari.com/2023/09/06/kebakaran-di-kawasan-lereng-gunung-klotok-kediri-petugas-gabungan-terkendala-medan/

 

Selain itu, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan
RI Nomor: 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Kabupaten Malang perlu menyesuaikan alokasi terhadap Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaannya. Lebih lanjut, perubahan juga dilakukan karena adanya tambahan Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam hal ini Bantuan Keuangan tersebut merupakan kegiatan yang bersifat mandatory di bidang pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang telah menetapkan Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang
Nomor 201 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023. Selanjutnya Perubahan Penjabaran APBD tersebut telah
diinformasikan kepada DPRD, untuk kemudian dituangkan dalam Rancangan Perubahan APBD, yang sebelumnya telah ditetapkan
dalam perubahan RKPD, serta perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023.

Bupati Malang HM. Sanusi saat sidang paripurna mengatakan,dengan memperhatikan tantangan dan daya dukung yang ada di Kabupaten Malang, serta arah kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur, maka prospek perekonomian Kabupaten Malang adalah sebagai berikut:
1. Seiring dengan pulihnya perekonomian global dan nasional, maka pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang Tahun 2023 diprediksi tumbuh berkisar 5,04% – 5,24% dengan penanganan melalui berbagai upaya refocusing terhadap program dan kegiatan Perangkat Daerah untuk mendukung penguatan perekonomian masyarakat;
2. Laju pertumbuhan ekonomi yang mengalami pertumbuhan positif, diharapkan akan berdampak pada menurunnya tingkat kemiskinan. Pada tahun 2023, jumlah persentase angka kemiskinan diprediksi dapat menurun di kisaran 9,0 – 9,20%, melalui program/kegiatan pembangunan terpadu dalam
penanganan kemiskinan;
3. Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) diprediksi dapat ditekan berkisar 4.39 – 4,82% pada tahun 2023 yang dilakukan melalui upaya-upaya peningkatan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan, pendidikan kecakapan hidup (life skills), teknologi tepat guna, produktivitas kerja dan keterampilan yang bersifat teknis,
peningkatan produktivitas tenaga kerja pada sektor-sektor yang mempunyai nilai tambah dan produktifitas tinggi. Selain itu, meningkatnya minat kewirausahaan (entrepreunership) bagi
pengusaha muda diharapkan dapat ikut mengurangi angka TPT di Kabupaten Malang, “tandas Bupati Malang

“Selain kondisi ekonomi makro, kebijakan terkait Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat tentu juga akan mempengaruhi secara signifikan terhadap proyeksi pendapatan maupun belanja
daerah yang sudah dialokasikan dalam APBD.
Selain itu, guna memaksimalkan penerimaan pendapatan daerah, kebijakan pengelolaan pendapatan daerah diarahkan sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan intensitas dan efektifitas program intensifikasi dan ekstensifikasi pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan aspek kewenangan, potensi daerah, keadilan dan kepatutan, serta kemampuan masyarakat. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemandirian daerah dengan semakin memperbesar peranan PAD sebagai sumber pembiayaan utama dalam struktur Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, “ungkap orang nomor satu di Kabupaten Malang ini.

HM. Sanusi menambahkan,Dari hasil evaluasi terhadap capaian target Pendapatan
Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menjadi perhatian kita bersama bahwa Pemerintah Kabupaten Malang harus lebih mengutamakan
prinsip kepastian penerimaan dalammenargetkan Pendapatan Daerah. Hal ini dimaksudkan agar proses perhitungan dan penetapan target Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD dapat
dilakukan secara lebih terukur dan rasional, berdasarkan basis data potensi yang ada, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan
mempertimbangkan berbagai potensi perkembangan perekonomian yang akan terjadi pada tahun 2023.
PAD sendiri pada prinsipnya memiliki peranan penting dalam mendukung tercapainya target Pendapatan Daerah, karena pemungutannya dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah sehingga perencanaan targetnya relatif dapat dihitung dengan pasti. Adapun jenis-jenis PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, dimana sampai dengan saat ini sektor Pajak Daerah masih menjadi sumber penerimaan utama bagi PAD di Kabupaten Malang, “ujarnya

“Berkaitan dengan hal tersebut, dapat disampaikan bahwa pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar 4 Triliun 398 Miliar 615 Juta 835 Ribu 349 Rupiah; naik 0,59% yaitu sebesar 25 Miliar 759 Juta 198 Ribu 194 Rupiah jika dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2023, sebesar 4 Triliun 372 Miliar 856 Juta 637 Ribu 155 Rupiah.

Selanjutnya, terkait kebijakan belanja daerah tetap akan diarahkan pada kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki
manfaat untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, optimalisasi pelayanan publik, serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Kebijakan Daerah juga wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan Pemerintahan Daerah yang besarannya telah ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat (mandatory spending), antara lain alokasi belanja untuk fungsi pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Selain itu juga
memperhatikan kebutuhan pelayanan publik yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan prinsip-prinsip keadilan yang dapat dinikmati seluruh masyarakat, “kata Abah Sanusi dengan Panggilannya.

“Secara khusus, Perubahan kebijakan belanja daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 diarahkan
pada:
1. Pergeseran anggaran antar Perangkat Daerah, antar kegiatan dan jenis belanja, antar obyek belanja dan antar rincian obyek belanja, yang disebabkan karena adanya perubahan capaian
target kinerja program, dan kegiatan, serta sebagai upaya yang dilakukan untuk mencapai efektifitas anggaran;
2. Dukungan pembiayaan Pilkada tahun 2024 sesuai kebutuhan pada tiap-tiap tahapan yang akan dimulai pelaksanaannya pada
tahun 2023;
3. Infrastruktur yang menunjang pertumbuhan ekonomi di daerah;
4. Efisiensi belanja yang terukur atas pelaksanaan program dan kegiatan, dengan tetap memprioritaskan pemenuhan belanja wajib dalam rangka menjaga ketersediaan pendanaan sampai dengan akhir tahun anggaran; dan
5. Peningkatan akses pelayanan kesehatan berkualitas yang tepat sasaran dan berkeadilan, dalam rangka menekan kesenjangan
kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Adapun untuk Belanja Daerah direncanakan sebesar 4 Triliun
599 Miliar 747 Juta 227 Ribu 667 Rupiah; turun 2,96% yaitu sebesar 140 Miliar 194 Juta 61 Ribu 703 Rupiah jika dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2023 yaitu sebesar 4 Triliun 739 Miliar 941 Juta 289 Ribu 370 Rupiah.
Sedangkan terkait dengan Pembiayaan Daerah, Perubahan Kebijakan dilaksanakan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022, dimana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2022 lebih rendah dari yang telah diestimasikan pada APBD Tahun Anggaran 2023. Secara umum, perubahan kebijakan pembiayaan diarahkan pada penerimaan pembiayaan yang mengalami perubahan karena berkurangnya SiLPA, dan bertambahnya pengeluaran pembiayaan pada penyertaan modal daerah, “sambungnya

HM.Sanusi Bupati Malang juga menyampaikan,terkait dengan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Malang telah menetapkan prioritas pembangunan yang disusun berdasarkan isu strategis dan kebijakan pembangunan tahun 2024. Sejalan dengan tema
pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2024 yaitu β€œMewujudkan keselarasan pembangunan ekologi secara berkelanjutan (termasuk infrastruktur dan green economy)”, maka APBD akan terus dioptimalkan agar mampu menjalankan fungsinya dalam mendukung produktivitas dan penguatan sosial ekonomi masyarakat. Dimana pada Rancangan APBD tahun 2024 ini akan difokuskan pada
beberapa prioritas pembangunan sebagai berikut:
1. Peningkatan ketahanan ekonomi untuk mewujudkan pertumbuhan
ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat;
2. Peningkatan kemandirian dan daya saing daerah melalui pengembangan potensi daerah yang ramah lingkungan dan
berkelanjutan;
3. Peningkatan aksesibilitas serta kualitas pendidikan dan kesehatan
dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang produktif
dan berdaya saing;
4. Peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi wilayah dan pelayanan dasar;
5. Peningkatan pelayanan publik melalui penguatan tata kelola
pemerintahan yang baik dan inovatif;
6. Peningkatan ketentraman, ketertiban dan kerukunan masyarakat
berlandaskan agama, nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal;
7. Peningkatan kualitas dan fungsi lingkungan hidup yang
berkelanjutan serta ketahanan terhadap bencana dan perubahan
iklim, “tandas Bupati Malang (dav)

 

Tinggalkan Balasan