Paripurna Persetujuan Bersama Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

0

 

Kabupaten Malang Lensa Barometer Indonesia|| Dalam sidang rapat Paripurna kali ini, Pemerintah Kabupaten Malang,melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,pada Selasa (25/7/2023) siang di Gedung DPRD Kabupaten Malang

BACA JUGA:

https://lenbari.com/2023/07/20/warga-apresiasi-pembangunan-jalan-salob-wilayah-lawang-kabupaten-m

 

Drs.HM.Sanusi M
M Bupati Malang menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah
diajukan dan dibahas sejak Bulan Oktober Tahun 2022 lalu,”tandasnya

“Alhamdulillah, prosesnya dapat berlangsung secara baik dan lancar,
dimana pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD
Kabupaten Malang sependapat terhadap substansi Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah,”ujar Bupati Malang ini


“Seperti diketahui bersama, bahwa keberadaan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah merupakan kewenangan daerah sekaligus bagian dari
perwujudan akuntabilitas otonomi daerah, yang diselenggarakan
dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pemerintahan daerah, optimalisasi sumber daya daerah serta mencapai
kesejahteraan umum masyarakat,”lanjut Abah Sanusi

“Untuk itu, penyelenggaraan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
tentu membutuhkan perhatian khusus. Selain dalam rangka melakukan
penyesuaian terhadap perubahan regulasi peraturan perundang-
undangan diatasnya, komitmen terhadap penyelenggaraan pelayanan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga diperlukan dalam rangka
mewujudkan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Mengingat kegiatan investasi dan berusaha, merupakan salah satu
sumber penerimaan yang sangat penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah.

Secara khusus sebagaimana amanat dalam Pasal 94
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka perlu
dilakukan pengaturan mengenai Pajak dan Retribusi, baik terkait jenis,
subjek, objek, dasar pengenaan, tingkat penggunaan Jasa Retribusi,
saat terutang Pajak, dan juga wilayah pemungutan, serta tarif.

Dimana hal ini menjadi salah satu kunci implementasi Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, karena Peraturan Daerah tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dasar hukum pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam batas-batas yurisdiksi
daerah

Pada intinya, dapat disampaikan bahwa kebijakan pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Malang, terus
diupayakan agar dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabel,
terintegrasi, aksesibel, dan partisipatif dengan tetap memperhatikan
potensi daerah.

BACA JUGA:

https://lenbari.com/2023/07/21/peringatan-tahun-baru-islam-1445-h-2023-m -di-madivif-2-kostrad/

Bupati Malang juga menyampaikan, terkait tarif Pajak Daerah, sebagai berikut:
a. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dibuat
klasterisasi antara 0,040% (nol koma nol empat puluh persen),
sampai dengan 0,222% (nol koma dua ratus dua puluh dua persen)
disesuaikan dengan fungsi lahan dan nilai jual objek pajak;
b. Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan
sebesar 5%;
c. Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ditetapkan sebagai
berikut:
1. PBJT Makanan dan/atau Minuman sebesar 10%;
2. PBJT Tenaga Listrik sebesar:
a) 10% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh
konsumen/pengguna selain industri, pertambangan
minyak bumi dan gas alam;
b) 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh
industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam; dan
c) 1,5%, untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan
sendiri
3. PBJT Jasa Perhotelan sebesar 10%;
4. PBJT Jasa Parkir sebesar 10%; dan
5. PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan secara umum sebesar 10%,
dan khusus diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, lounge,
dan mandi uap/spa sebesar 50%.
d. Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25%;
e. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebagai berikut:
1. Untuk Wajib Pajak yang memanfaatkan air tanah untuk
pengusahaan produk berupa air, ditetapkan tarif sebesar 15%;
2. Untuk Wajib Pajak yang memanfaatkan air tanah untuk
pengusahaan produk bukan air dalam jumlah besar,
ditetapkan tarif sebesar 12,5%;
3. Untuk Wajib Pajak yang memanfaatkan air tanah untuk
pengusahaan produk bukan air dalam jumlah sedang,
ditetapkan tarif sebesar 10%;
4. Untuk Wajib Pajak yang memanfaatkan air tanah untuk
pengusahaan produk bukan air dalam jumlah kecil, ditetapkan
tarif sebesar 7,5%; dan
5. Untuk Wajib Pajak yang memanfaatkan air tanah untuk
pengusahaan produk bukan air yang dipergunakan dalam
menunjang kebutuhan pokok ditetapkan tarif sebesar 5%.
f. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebagai
berikut:
1. Untuk penambang tradisional tarif ditetapkan sebesar 10%;
dan

2. Untuk pengusaha berbentuk Badan, ditetapkan sebesar 20%.
g. Tarif Opsen Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 66%;
dan
h. Tarif Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan
sebesar 66%.
Sedangkan terkait dengan pengaturan jenis Retribusi, dapat
disampaikan sebagai berikut:
a. Retribusi Jasa Umum, meliputi:
1. Pelayanan kesehatan;
2. Pelayanan kebersihan;
3. Pelayanan parkir di tepi jalan umum; dan
4. Pelayanan pasar.
b. Retribusi Jasa Usaha, meliputi:
1. Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan
hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat
pelelangan;
2. Penyediaan tempat khusus parkir;
3. Pelayanan rumah pemotongan hewan;
4. Pelayanan tempat rekretasi, pariwisata, dan olahraga;
5. Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; dan
6. Pemanfaatan Aset Daerah.
c. Retribusi Perizinan Tertentu, meliputi:
1. Persetujuan bangunan gedung; dan
2. Penggunaan tenaga kerja asing,”ungkapnya

“Selanjutnya untuk memenuhi ketentuan Pasal 124 Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, hasil persetujuan bersama antara
Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, secepatnya akan disampaikan kepada Gubernur
Jawa Timur, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk
mendapatkan evaluasi. Tentu kita semua berharap agar segala
prosesnya nanti dapat berjalan dengan lancar, sehingga Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, juga dapat segera ditetapkan.

BACA JUGA:

TAK KENAL MAKA TAK SAYANG”, PRAJURIT LANGIT JULU SIRI DATANG DI YIGI, WARGA SENANG.

Selain itu, diharapkan dukungan dan pengawasan dari DPRD
Kabupaten Malang agar pelaksanaan Peraturan Daerah ini dapat
berjalan efektif dan efisien, serta dapat menciptakan kinerja
pemerintahan yang semakin baik, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,”tandas Orang nomor satu di Kabupaten Malang ini (dav)

Tinggalkan Balasan