Penyampaian Jawaban Bupati Malang Atas Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Malang
ππππͺπ₯ππ©ππ£ πππ‘ππ£π πππ£π¨π π½ππ§π€π’ππ©ππ§ ππ£ππ€π£ππ¨ππ (π‘ππ£πππ§π.ππ€π’) ||Dalam rangka Rapat Paripurna kali ini, rekomendasi dan tanggapan, terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang: 1. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Malang Tahun 2023-2043; dan 2. Zona Nilai Tanah di Wilayah Kabupaten Malang,dalam sidang paripurna tersebut dilaksanakan pada (25/10/2023) siang.
BACA JUGA:
Dalam sambutan Bupati Malang yang diwakili oleh Didik Gatot Subroto sebagai Wakil Bupati Malang menyampaikan, jawaban atas pertanyaan Fraksi- fraksi DPRD sebagai berikut:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Malang Tahun 2023-2043,Kami sependapat dengan Pimpinan dan Anggota Dewan yang mana untuk memberikan kepastian hukum pembangunan industri di Kabupaten Malang, maka perlu dilakukan sinkronisasi antara Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Malang Tahun 2023-2043 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, perencanaan pembangunan daerah, dan rencana tata ruang wilayah, “tandas Wakil Bupati Malang
BACA JUGA:
YONKES 2 KOSTRAD/ YUDHA BHAKTI HUSADA ,PERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA KE 95 TAHUN 2023
Masih menurut Didik Gatot Subroto ,Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Daerah Kabupaten/Kota, dimana disebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten harus sesuai dengan:
a. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. Kepentingan umum;
c. Rencana Pembangunan Industri Provinsi;
d. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi dan selaras
dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten;
e. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten; dan
f. Potensi sumber daya industri daerah, kegiatan sosial ekonomi
dan daya dukung lingkungan.
Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kabupaten Malang berusaha menggali dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki daerah, serta memberdayakan masyarakat melalui pendekatan kewilayahan berdasarkan pada potensi sumber daya nasional sehingga akan memunculkan industri unggulan yang ada di Kabupaten Malang. Adapun industri unggulan yang akan dikembangkan di Kabupaten Malang meliputi:
a. Industri pengolahan pangan (makanan);
b. Industri minuman;
c. Industri pengolahan tembakau;
d. Industri tekstil dan batik;
e. Industri pakaian jadi dan garmen;
f. Industri kulit, barang dari kulit, penyamaan dan alas kaki;
g. Industri kayu, barang dari kayu dan gabus serta barang
anyaman dari rotan dan sejenisnya;
h. Industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional;
i. Industri furnitur;
j. Aneka industri/industri pengolahan lainnya.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Malang akan berupaya agar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Malang Tahun 2023-2043 dapat
segera terlaksana, dengan harapan dapat mempermudah,, “tandas wakil bupati malang.
BACA JUGA:
πππ’ππ πππ©πͺ ππ£π, ππππ© πππ½π π½ππ£π πππ§ππ ππππͺπ₯ππ©ππ£ πππ‘ππ£π
“menambah dan mempercepat investasi di Kabupaten Malang, yang pada akhirnya dengan semakin banyaknya investasi di Kabupaten
Malang maka penyerapan tenaga kerja semakin optimal dan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Zona Nilai Tanah di Wilayah Kabupaten Malang.
Dapat disampaikan bahwa salah satu tujuan disusunnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Zona Nilai Tanah, untuk memberikan
kepastian hukum administrasi perpajakan daerah, khususnya pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan, “ujarnya.
“Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, menyatakan bahwa βZona Nilai Tanah adalah zona geografis yang terdiri atas
satu atau lebih objek pajak yang mempunyai satu nilai indikasi rata-rata yang sama, dan dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satuan wilayah administrasi pemerintahan
desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok.βSelanjutnya dalam Pasal 6 ayat (1) menyebutkan βPenilaian Massal dan Penilaian Individual untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan dengan membentuk nilai indikasi rata-rata dalam setiap Zona Nilai Tanah.β Sesuai ketentuan tersebut, maka Zona Nilai Tanah merupakan suatu nilai makro yang dituangkan dalam suatu peta, yang mana nilaitersebut menjadi opsi dalam menentukan Nilai Jual Objek Pajak, “tuturnya.

“Dengan adanya pengaturan mengenai Zona Nilai Tanah, diharapkan akan mempermudah Perangkat Daerah pemungut Pajak untuk
menentukan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, serta memberikan
kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Malang mengenai besaran Nilai Jual Objek Pajak.
Oleh karena itu, melalui Rancangan Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat menciptakan nilai tanah yang akuntabel dan mencerminkan keadilan bagi masyarakat, “sambungnya.

“Kiranya demikian yang dapat saya sampaikan sebagai jawaban atas Pandangan Umum Bersama Fraksi-fraksi DPRD terhadap 2 (dua)
Rancangan Peraturan Daerah. Sekiranya jawaban ini belum memenuhi harapan Pimpinan dan Anggota Dewan, maka selanjutnya secara
teknis akan dilakukan pembahasan antara Tim Pembahasan Raperda Kabupaten Malang dan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Malang,
sesuai mekanisme yang berlaku, “tandas Wakil Bupati Malang (dav)






