KPK Melalui (MCP) Dikab.Malang Ada Apa, Kuasa Hukum dr Hesti Angkat Bicara Tentang Obyek Sengketa Tanah Egendom Verponding

0

KABUPATEN MALANG LENSA BAROMETER INDONESIA||Tanah dan bangunan yang berada di Jalan Kartini No 8 depan RSUD Lawang Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, belum ada titik temu dan masih berlanjut pasalnya,“ Pemkab Kabupaten Malang cq Bupati Malang Drs HM Sanusi MM sebagai tergugat I dan Kepala Badan Pertanahan setempat sebagai tergugatII.

BACA JUGA:

Didampingi Kuasa Hukummnya, NY Lapokan Bupati Aktif Ke Polda Sumsel.

H.Maskuri SH MH Kuasa Hukum dr Hesti Selaku Penggugat saat dikonfirmasi Lensa Barometer Indonesia pada (3/8/) mengatakan, dengan Obyek sengketa tanah egendom verponding no.6950 ada pemiliknya dan sebelum meninggalkan RI tahun 1980 obyek terbut,belum pernah diserahkan sebagai tanah negara dan jelas ada pemiliknya, dan pemkab sebelum pada saat di jabat Bpk.Kol.Abd Hamid telah mengizin bahkan menteri Agraria juga mengizin untuk membeli obyek tersebut,sudah dibayar lunas oleh klien saya kepada Negara,”kata Maskur

 

“terbukti telah dikeluarkan Peta 7 olen meteri agraria agar BPN Kabupaten Malang menerbitkan Shgb SHGB a/n. dr Hesti setelah segala persyaratan telah diteliti terpenuhi dengan lengkap dan benar oleh BPN Kanwil sebagai P3 MB tidak ada pihak-pihak lain,yang keberatan terhadap permohonan dr.Hesti,sedangkan sampai saat ini pemkab tidak pernah menunjukkan fisik terhadap Serifikat no.15 th 1980 atau ditutup tutupi..?,”ujarnya

“Dengan demikan sebagai pemegang dokumen atas segala penebitan sertikat adalah BPN Kabupaten Malang telah terjadi keteledoran.Maka demi hukum BPN. Kabupaten Malang seharusnya sudah melaksanakan perintah meteri Agraria terhadap peta 7 yang diamanahkan tersebut, jika tetap dibuat mengambang dan tidak loyal dengan atasanya, maka kami sebagai kuasa hukumnya dr. Hesti selain menggugat ke PN.Kepanjen juga akan mengirim surat kepada Mentri Agraria,”pungkasnya Maskuri pada lenbari.com (3/8/2022)

BACA JUGA:

Komjen Pol Agus Andrianto Kepala Bareskrim Polri Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam /1.Muharram 1444H.30 Juli 2022

 

Sementara itu pada (1/3/2022) kemarin, Petugas dari KPK yang melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) hadir di Anusopati Kabupaten Malang,membahas masalah  salah satunya sengketa lahan pemkab di Lawang yang saat ini dalam proses gugatan.

 

“Saat ini kami koordinasi dengan KPK untuk pencegahan Korupsi, dan pengamanan aset milik daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga yang terkait dengan tanah bangunan yang sudah dikuasai,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen dr Diah Yuliastuti SH MH.

Hal itu menurutnya bahwa Kejari Kepanjen dalam soal kasus aset di pemkab Malang ini, kebetulan juga menguasakan kepada Kejaksaan di perdata.

“Masalah ini kebetulan kami selaku Jaksa pengacara negara, di bidang Datunnya,” tegas Kejari.

 

Selain itu, dalam soal aset pemkab Malang ini, juga bekerjasama dengan BPN hal itu karena menyangkut legitimasi status dan identifikasi aset, yang memang itu masih sah milik Pemda.

 

“Kalau dengan BPN kan terkait dengan sertifikat kan. Dan kami berharap kepada pihak ketiga agar segera dikembalikan kepada pemerintah Kabupaten, karena itu merupakan aset negara yang telah dikuasai tanpa ada kepemilikan,” ujarnya

BACA JUGA:

Ada Apa Julekah Undang Danyonif Raider 514/SY Kostrad Mayor Inf Rinto Wijaya

La Ode Asrafil Kepala BPN Kabupaten Malang mengatakan,KPK tengah membahas soal sengketa aset lahan yang saat ini sedang ada gugatan di pengadilan. Salah satunya, sengketa lahan RSUD Lawang.

 

“Ada dua hal yang dibahas, salah satunya adalah sengketa lahan aset Pemda yang sekarang sedang ada gugatan ke pengadilan, yakni lahan RSUD Lawang, karena sudah terbit sertifikat makanya BPN dilibatkan dalam hal ini,” ungkap Asrofil.

 

 

“Jadi, KPK ke sini intinya secara umum adalah tekait perencanaan harus disesuaikan dengan serapan perencanaan anggaran, itu saja gak adalagi. Dan juga dibahas soal gugatan aset yang berada di Lawang milik pemkab yang sekarang ini proses gugatan,” tandas Didik GS.

 

Tridiyah Maestuti Kepala Inspektorat Kabupaten Malang menjelaskan bahwa KPK kesini terkait program MCP (Monitoring Center for Prevention), yakni progam KPK dalam uupaya melakukan pencegahan korupsi pada pemerintah daerah melalui perbaikan sistem.

 

“MCP sendiri ada beberapa area yaitu perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola keuangan desa,” ungkap Tridiyah.

 

Menurutnya soal beberapa aset di Kabupaten Malang sendiri, Pemkab Malang juga meminta pendampingan dari KPK yakni MCP terkait aset aset bermasalah dengan pihak ke tiga. Hal itu atas dasar MoU dengan Jamdatun untuk memfasilitasi.

“Tujuan fasilitas ini, jika aset aset milik pemkab ini dikuasai pihak ketiga, tapi pemkab mempunyai alasan kuat itu harus kita ambil, namun jika ada alasan yang meragukan ya harus melalui proses peradilan,” terangnya.

Tridiyah menambahkan bahwa soal gugatan perdata ke pengadilan lahan milik Pemkab yang dikuasai oleh dr Hesti, menyampaikan bahwa Bupati Malang telah membuat surat kuasa khusus, atas pengembalian rumah dinas yang dikuasai dr Hesti,”imbuhnya.(Dav)

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan