Dugaan Penyelewengan Oleh Oknum Aparat Desa Terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Malang

0

Kabupaten Malang Lensa Barometer Indonesia||Berdasarkan penelusuran lenbari.com terkait pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Malang Jawa Timur,diduga ada penyelewengan yang dilakukan oleh oknum aparat desa tentang pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)di wilayah  Kabupaten Malang Jawa Timur

Pasalnya , warga sudah membayar pajak PBB pada tahun 2016 ,2017,2018,ke Oknum pejabat perangkat desa, namun,data pembayaran tersebut di aplikasi Bank Jatim atau di Badan Pendapatan Daerah tidak ada.

Menurut salah satu warga yang merasa dirugikan,Murdianto Warga RT.03 Kelurahan Lawang Kecamatan Lawang Kabupaten Malang saat dikonfirmasi Lensa Barometer Indonesia (lenbari.com) pada Rabu (9/8/2023) siang mengatakan,uang itu harus dikembalikan, waktu itu ditahun 2016, saya dinyatakan belum membayar tahun 2016, waktu itu yang menarik perangkat dengan inisial JM,saya sudah membayar lunas,”tandas Murdianto

Dia menambahkan, ada 43 orang pada tahun 2016,2017,2018 terkait pembayaran ( PBB)kebetulan kalau saya satu tahun,ada yang tiga tahun kasian pak,yang penting uang saya bisa dikembalikan lagi,”pungkas Murdianto

BACA JUGA :

LAYANAN PERUMDA TIRTA KANJURUHAN HADIR DI MAL PELAYANAN PUBLIK

Sebelum ada perubahan wajib pajak di Kabupaten Malang biasanya membayar PBB ke perangkat desa. Setelah itu, pihak desa membayarkan ke kecamatan, dan selanjutnya disetorkan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA).

Idinningrum, S. Sos Kepala Desa Sumberporong Kecamatan Lawang Kabupaten Malang saat ditemui  ditempat terpisah dikantornya mengatakan,pada tahun 2012 sampai 2016 saya belum menjabat kepala desa,yang kedua kemarin sudah saya rapatkan musyawarah desa bagi warga Desa Sumber Porong seluruhnya”kata orang nomor satu di Desa Sumber Porong ini.

“pada waktu itu sudah membayar tapi merasa belum dibayarkan harus membawa tanda bukti , membayar kesiapa dan dititipkan kesiapa?terus untuk tahun 2019 keatas,saya sudah memberikan instruksi kepada perangkat desa RT,RW, untuk semua pembayaran pajak langsung ke Bank Jatim,jadi perangkat desa tidak behak menerima pembayaran  melalui pembayaran desa,tapi langsung ke Bank Jatim,ke Alva Mart,Indo Mart dan lain oleh masyarakat kemana saja yang sudah membayar pajak,”ungkapnya

Idinningrum, S. Sos Kepala Desa Sumberporong Kecamatan Lawang Kabupaten Malang

“Dan setiap bulan sekali,kita evaluasi melalui RT, RW melalui Musdus agar tingkat kesadaran masyarakat khususnya wajib pajak di Desa Sumber Porong meningkatkan,dan apa kendalanya Sumber Porong itu, banyak perumahan,yang nota bene bukan orang orang Sumber Porong memiliki obyek pajek di Sumber Porong,ini yang menjadi kendala,kadang kadang mereka ditagih tapi tidak ada orangnya hanya rumah yang sudah ditinggalkan, mungkin kesininya berapa tahun tidak pernah kesini sama sekali”ujar Idinningrum

Kepala Desa Sumber Porong menambahkan,itu yang membuat masalah,kita komunikasikan baik dengan pihak pengembang untuk membantu siapa siapa saja yang berkenaan dengan bayar pajak tersebut.

“Solusi kita musyawarah bersama kita menghimbau bila ada warga yang mungkin sudah membayar harus ada tanda bukti selama tahun 2018 atau tahun ini,sudah dibayarkan kemana,dan  kesiapa,biar tidak menjadikan fitnah,”tutur Kepala Desa Sumber Porong

BACA JUGA:

Dirut Pd Jasa Yasa Yang Baru di Angkat, Buka Suara Terkait Wisata Kabupaten Malang

 

Sementara itu,Made Arya Wedanthara, SH. MSi.Kepala Badan Pendapatan Daerah saat ditemui Lensa Barometer Indonesia LENBARI mengatakan, memang mulai kemarin temuan BPK untuk membuka semua data, harapan itu nanti jawaban dari kepala desa bahwa itu lunas, bukti pelunasan itu disampaikan kepada kami, memang kalau tidak harapan kami dengan surat pernyataan dari kepala desa itu, nantinya itu bisa diakui sebagai pelunasan oleh BPK,”sambung Made

BACA JUGA:

Letkol Inf Arief Nurbianto, S.I.P,. M.M,. Dandim 0818/Malang-Batu Yang Baru, Meminta Dukungan Untuk Memajukan Kabupaten Malang

Made Arya Wedanthara menyampaikan,
kami akan perjuangkan,karena itu adalah data tahun 2013 kebawah,jadi itu kami upayakan dari bawah, bagaimana caranya ada pengakuan dari BPK, bahwa piutang itu sudah terbayar,lebih baik lagi kalau ada bukti lunas, kalau tidak ada ya, surat pernyataan dari kepala desa.

Dengan harapan itu bukti sudah lunas,kan mundur 2008 mungkin kalau kepala desa ada suruh membuat pernyataan saja , atau ada tindakan mungkin bukti itu bisa disampaikan oleh Camat atau pada  kami, nanti bisa dilampirkan pada berkas BPK,nah ini Lo Pak tahun 2010 ada tagihan Pak,ini bukti lunas,”tandasnya

BACA JUGA:

Tidak Ada Lagi Zig-zag, Polres Malang Mulai Terapkan Lintasan Huruf S di Ujian Praktik SIM C

“Harapan kedepan, karena kita sudah jamannya modern, harapannya silahkan melakukan pembayaran secara mandiri ,kan sudah ada Alva Maret, manfaat kan bahwa,sudah yakin,oh ini sudah tak bayar kok ini Lo,pada saat membayar simpan, seandainya ada apa apa bisa ini Lo saya sudah membayar tahun 2023,jadi mereka bisa mandiri,”pungkasnya Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang

Menurut Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994.

(Bersambung) dav*

Tinggalkan Balasan