Pemkab Malang Perkuat Tata Kelola Limbah MBG, Ratusan SPPG Disatukan dalam Forum Teknis Bersejarah

0

 

Malang, lenbari.com |Pemerintah Kabupaten Malang menunjukkan komitmen serius dalam menjaga keseimbangan antara program sosial dan kelestarian lingkungan. Melalui Dinas Lingkungan Hidup, ratusan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kabupaten Malang dikumpulkan dalam Forum Konsultasi Teknis Pengelolaan Limbah Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), yang digelar di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (27/04/2026).

Lebih dari 200 peserta hadir, menciptakan forum kolaboratif yang bukan sekadar sosialisasi, tetapi menjadi momentum strategis menyatukan persepsi dan langkah dalam mengelola limbah dapur secara bertanggung jawab. Para pengelola SPPG, koordinator wilayah, hingga lintas OPD duduk bersama, menegaskan bahwa keberhasilan program MBG tidak hanya diukur dari pemenuhan gizi, tetapi juga dari dampaknya terhadap lingkungan.

BACA JUGA :

“Tasyakuran HUT ke-65 Divif 2 Kostrad: Perkuat Semangat Pengabdian untuk NKRI”

 

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Dr. Nuning Nur Laila, menegaskan bahwa kehadiran pemerintah bukan sekadar pengawas, melainkan mitra aktif dalam memastikan setiap aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan dapat dikelola dengan benar.

“Pemerintah hadir untuk membersamai. Semua aktivitas usaha harus bertanggung jawab terhadap limbahnya agar tidak mencederai lingkungan,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, peserta dibekali pemahaman teknis mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760, khususnya terkait baku mutu limbah yang wajib dipenuhi oleh operasional dapur MBG. Edukasi ini menjadi fondasi penting agar seluruh SPPG mampu menjalankan operasionalnya secara aman, tertib, dan sesuai regulasi.

Tak hanya teori, forum ini juga menjadi ruang diskusi aktif. Pemerintah membuka pintu lebar untuk pendampingan lanjutan—mulai dari monitoring, evaluasi, hingga konsultasi intensif baik secara langsung maupun daring.

Sorotan utama dalam forum ini adalah pengelolaan dua jenis limbah utama: cair dan padat. Limbah cair ditegaskan harus melalui proses teknis dengan standar tertentu, sementara limbah padat—khususnya organik—didorong untuk diolah mandiri melalui metode ramah lingkungan seperti komposting dan budidaya maggot.

Pendekatan ini tidak hanya mengurangi beban lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi sirkular bagi masyarakat. Sementara itu, untuk limbah anorganik, kerja sama dengan TPS 3R, bank sampah, hingga pihak berizin menjadi solusi berkelanjutan.

Di sisi legalitas, seluruh pengelola SPPG diwajibkan memiliki dokumen lingkungan berupa SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup). Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata dalam menjaga lingkungan.

“Komitmen dalam SPPL harus dijalankan secara konsisten. Ini menjadi dasar tanggung jawab setiap unit usaha,” tandas Dr. Nuning.

Forum ini menjadi penanda bahwa Pemkab Malang tidak ingin program Makan Bergizi Gratis berjalan setengah jalan. Lebih dari sekadar program pemenuhan gizi, MBG diarahkan menjadi gerakan terpadu yang selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

BACA JUGA :

GAPEMBI Malang Raya Resmi Dilantik, Pemkab Malang Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

 

Dengan langkah ini, Kabupaten Malang tidak hanya memberi makan generasi masa depan, tetapi juga menjaga bumi tempat mereka tumbuh. Sebuah pesan kuat bahwa pembangunan sejati adalah ketika kesejahteraan manusia berjalan seiring dengan kelestarian lingkungan.

Editor : David

Tinggalkan Balasan