Hukum Tetap Berjalan, Pembuatan Sertifikat PTSL Desa Suco Pengipok Diluar Ketentuan SKB 3 Menteri
Jember, Lensa Barometer Indonesia – Berawal dari perjalanan beberapa jurnalis dari kota Banyuwangi yang ketika dalam perjalanan menuju kabupaten Bondowoso mengharuskan berhenti di salah satu sebuah bagunan gubuk semi permanen yang terletak di pertigaan yang tidak jauh ke arah utara dari Polsek Jelbuk kabupaten Jember. Kamis (31/03/2022).
BACA JUGA
Masyarakat Bisa Melaporkan Temuan Pungli di Tempat Pelayanan Publik Kepada Satgas Saber Pungli
Namun, Selain sejumlah jurnalis, dalam gubuk tersebut ada 2 orang yang sudah dalam keadaan berteduh dan asik ngobrol.
Sungguh mengejutkan, dalam obrolan tersebut kedua warga yang mengaku dari desa Suco Pangipok, membicarakan tentang mahalnya pembiayaan pembuatan sertifikat PTSL, sehingga dalam kesempatan itu rekanan Jurnalis langsung konfirmasi terhadap keduanya.
Warga yang enggan disebutkan namanya tersebut tidak hanya menyampaikan secara lisan, bahkan ia juga membuka dompetnya dan memperlihatkan Kwitansi pembayaran sertifikat.
“Semua bayarnya 900 ribu, tapi bayar 300 ribu terlebih dahulu untuk DP kata ketuanya, nnti baru bayar lunas kalau sudah selesai, Dan saya sudah bayar kemarin 300 ribu, dan ini Kwitansinya.” ucapnya sambil membeberkan kertas Kwitansi yang sudah dalam keadaan di Stampel POKMAS.
Tidak berhenti disitu, Awak media melanjutkan dengan konfirmasi via telpon melalui rekanan yang mengenal ketua panitia penyelenggara, dalam konfirmasi terkait nominal yang tertulis di kwitansi, ketua panitia membenarkan dan menyampaikan bahwa dalam penentuan tarif tersebut melalui Musdes.
“Angka sekian itu sudah di Musdes dulu, dan itu sudah ada kesepakatan.”ucap dengan singkat ketua panitia penyelenggara program PTSL desa Suco Pengipok.
padahal mengingat dari dasar Surat Keputusan bersama 3 Menteri yakni, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan. A. Djalil dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, No. 25/SKB/V/2017, No.590-3167.A./2017 dan No. 34 Tahun 2017, tertanggal 22 Mei 2017, telah menetapkan biaya penerbitan sertifikat tanah PTSL kategori V, Jawa dan Bali sebesar Rp150.000.
Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tersebut untuk menetapkan pembiayaan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa, sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu angka 3 berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi, pembiayaan penggandaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok, maupun untuk trasport petugas kelurahan/desa dari kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan. Keputusan 3 Menteri ini, meminta gubernur sebagai wakil pemerintah pusat supaya melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan keputusan 3 Menteri tersebut. (Team)