ETOS KERJA DISNAKER DALAM MELAKSANAKAN PELAYANAN PUBLIK

0

MALANG LENSA BAROMETER INDONESIA||Drs.Yoyok Wardoyo Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang telah memberikan penyuluhan tentang etos kerja kepada bawahannya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Malang Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja.

BACA JUGA:

Presiden Saat Kunker Ketempat Wisata,Pakai Motor Kawasaki W175

Drs.Yoyok Wardoyo Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang saat ditemui lenbari.com pada Rabu,(2/2/2022) dikantornya mengatakan, etos kerja dalam melayani masyarakat harus sesuai tugas pokok dan fungsi pelayanan publik ,”tandas Orang nomor satu di Distrans.

Yoyok menambahkan, Etos kerja merupakan seperangkat perilaku positif dan fondasi yang mencakup motivasi yang menggerakkan mereka, dan melayani masyarakat dengan cepat.

Jangan Sampai Masyarakat merasa terbebani atau mondar mandir dalam pelayanan.Seperti contoh masyarakat yang rumahnya di kecamatan Ampelgading kan jauh,diusahakan melayani dengan cepat ,”ujarnya.

BACA JUGA:

Jalan Rusak Parah,Truk Bermuatan Melebihi Tonase

“Etos kerja dikstran Kabupaten Malang saat melayani masyarakat dalam administrasi yang dibutuhkan harus tetap diutamakan dalam pelayanan publik di Kabupaten Malang ,”pungkas Yoyok Wardoyo

BACA JUGA:

Diakhir Turnamen Alap – Alap Cup Danyon Arhanud 2/ABW/2 Kostrad Serahkan Piala Bergilir

(dav)

Tinggalkan Balasan