Klaim “Dilarang Buka Info” Dibantah Kejaksaan, Proyek SDN 7 Lawang Makin Disorot

0

 

MALANG, LENBARI.COM – Proyek revitalisasi SDN 7 Lawang dengan nilai anggaran hampir Rp1,8 miliar kini menuai sorotan serius. Indikasi ketidaksesuaian spesifikasi teknis mencuat setelah tim jurnalis melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Rabu (14/9/2026).

BACA JUGA :

TNI Turun ke Rakyat! HUT ke-81 Disambut Antusias di Singosari dengan UMKM, Bazar Murah, dan Pengobatan Gratis

Temuan di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan pada struktur bangunan yang direncanakan dua lantai. Kolom bangunan diduga tidak dicor hingga menyentuh footplat (pondasi tapak), melainkan terlihat menggantung dan tidak terhubung langsung ke pondasi utama.

 

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa proyek hanya memanfaatkan footplat lama dengan metode penyambungan, bukan pembangunan pondasi baru sebagaimana standar konstruksi yang seharusnya.

Saat dikonfirmasi, pihak konsultan perencana dan pengawas mengakui adanya perubahan teknis. Awalnya, kolom hanya menggunakan empat batang besi, kemudian ditambah menjadi enam batang dengan alasan penyesuaian di lapangan.

 

Namun ironisnya, ketika ditanya mengapa perubahan tersebut tidak dilakukan hingga ke bagian pondasi (footplat), jawaban yang diberikan tidak jelas dan terkesan menghindar.

Pertanyaan lain pun muncul terkait sumber anggaran penambahan besi tersebut. Kepala SDN 7 Lawang, Retno Dijah W, menyebutkan bahwa biaya tambahan masih diambil dari anggaran revitalisasi.

 

Kejanggalan semakin menguat ketika jurnalis meminta dokumen gambar desain proyek. Pihak sekolah justru menyatakan bahwa desain tidak dipasang di papan informasi karena dianggap tidak diperbolehkan sesuai juknis dan hasil bimbingan teknis di Surabaya yang disebut melibatkan pihak Kejaksaan.

 

“Tidak boleh memberikan informasi kepada semua orang, kecuali yang berkepentingan,” ujar Kepala Sekolah.

Pernyataan ini diperkuat oleh konsultan perencana yang menyebut hal tersebut merupakan arahan dari Bidang Sarana Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Namun saat diminta menjelaskan lebih rinci, pihak konsultan hanya menyebut inisial tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab.

Bahkan terkait penunjukan konsultan, disebutkan bahwa pihak sekolah berkoordinasi dengan bidang sarpras. Sikap tertutup ini justru memicu kecurigaan publik, terutama ketika pihak sekolah dan konsultan terkesan keberatan membuka dokumen proyek.

Padahal, sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, seluruh elemen masyarakat—termasuk media—berhak melakukan pengawasan terhadap proyek yang bersumber dari anggaran negara, terlebih yang masuk kategori strategis seperti revitalisasi sekolah.

Secara hukum, keterbukaan ini juga dijamin melalui:

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan fungsi pers sebagai kontrol sosial.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan transparansi penggunaan anggaran negara, termasuk RAB dan pelaksanaan proyek.

Fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Informasi dari Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Bima, menegaskan bahwa Kejaksaan tidak pernah mengarahkan pembatasan informasi kepada media.

Artinya, pernyataan Kepala Sekolah dan konsultan yang menyebut adanya larangan membuka informasi tidak sejalan dengan keterangan resmi pihak Kejaksaan.

BACA JUGA:

Operasi Nila Jaya 2026, Polres Jakbar Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G di Tamansari

 

Kini publik menunggu klarifikasi tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang serta pihak terkait lainnya. Sebab, proyek bernilai miliaran rupiah ini bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan menyangkut keselamatan siswa dan integritas penggunaan uang negara.(Tim)

 

Tinggalkan Balasan