PENYULUHAN HUKUM PERTANAHAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

0

Malang Lensa Barometer Indonesia||Penyelenggaraan Pemerintahan antara Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD Kabupaten Malang dalam rangka penyuluhan hukum pertanahan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dikecamatan Lawang pada (12/12) dipendopo Kecamatan Lawang Kabupaten Malang.

BACA JUGA:

https://www.lenbari.com/2021/12/17/hasil-pemeriksaan-atas- -keuangan-tahun-2021/

 

Sodikul Amin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang saat dikonfirmasi lenbari.com mengatakan,pada saat ini bagi seluruh masyarakat mengerti dan memahami terkait pentingnya sertifikasi dalam kepemilikan tanah, karena dengan melakukan sertifikasi tanah akan menjamin kepastian hukum serta mengurangi potensi terjadinya sengketa, pemerintah akan semakin menggencarkan program yang telah tersusun guna mempermudah masyarakat dalam proses sertifikasi hak kepemilikan tanah,”tandas Sodikul Amin

Sementara itu, Mochamad Saiful Efendi,SE sebagai Ketua Komisi IV DPRD kabupaten Malang mengatakan, memberikan penyuluhan hukum pertanahan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dikecamatan Lawang ini,tentang Undang Undang No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.

Diantaranya,Upaya untuk menghapus dualisme hukum, untuk mewujudkan kepastian hukum, peletakan sendi sendi bagi penyusunan hukum agraria nasional, diantaranya, berdasar hukum adat tentang tanah, sederhana dan menjamin kepastian hukum.Tidak mengabaikan unsur agama, harus sesuai kepentingan rakyat Indonesia dan tuntutan jaman,”ujar Ketua Komisi IV ini.

Acara Lepas Sambut Komandan Satuan Jajaran Divif 2 Kostrad

(Dav)

Tinggalkan Balasan