Kuasa Hukum Edy Gunawan Soroti Penarikan Honda CR-Z dan Minta Penanganan Diperiksa
MALANG LENBARI.COM ||Dalam keterangan Pers Kuasa hukum Edy Gunawan menyoroti dokumen penarikan, kronologi kejadian, serta penghentian penyelidikan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Malang Kota pada 29 Desember 2025.
BACA JUGA :
Polres Pasuruan Ungkap 5 Kasus Kekerasan di Jalur Malang–Surabaya, 7 Tersangka Diamankan
Keberatan tersebut disampaikan Kantor Hukum & Advokat K & K and Partners melalui surat Nomor 288/K&K-P/II/2026 tertanggal 16 Februari 2026 kepada Kapolresta Malang Kota dan Kasi Propam.
Perkara bermula dari pengaduan Edy Gunawan terkait dugaan perampasan kendaraan, penggelapan, pemalsuan dokumen dan pelanggaran aturan perbankan. Namun, penyelidikan dihentikan setelah gelar perkara karena penyelidik menyatakan belum atau tidak menemukan adanya peristiwa pidana.
Soroti Perbedaan Surat Tugas
Kuasa hukum mempertanyakan Surat Tugas Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Nomor 106/02/SKT/SIA/2024 dari PT Surya Inti Aman tertanggal 16 April 2024. Mereka juga menyoroti surat tugas PT Buana Finance Tbk yang disebut dibuat dan ditandatangani pada 17 April 2024.
Perbedaan tanggal tersebut dipertanyakan karena penarikan kendaraan disebut berlangsung pada 16 April 2024. Meski demikian, perbedaan tanggal belum dapat disimpulkan sebagai pemalsuan dan masih memerlukan pemeriksaan dokumen asli serta keterangan pihak terkait.
Kronologi Penarikan
Menurut versi kuasa hukum, pada 16 April 2024 Hasan Mustofa mengendarai Honda CR-Z di Jalan Muharto, Kota Malang. Ia kemudian dihentikan sembilan orang yang disebut sebagai debt collector dan kendaraan dibawa ke sebuah warung kopi di sekitar Lapangan Rampal.
Kuasa hukum menyebut Hasan tidak diperlihatkan surat tugas maupun identitas para penarik. Namun, keterangan tersebut masih merupakan versi pelapor dan perlu dikonfirmasi kepada pihak lain.
Ada Putusan Perdata
Sengketa kendaraan tersebut sebelumnya masuk Pengadilan Negeri Malang melalui perkara Nomor 124/Pdt.G/2024/PN Mlg. Berdasarkan dokumen kuasa hukum, majelis hakim menyatakan PT Buana Finance Tbk dan PT Surya Inti Aman melakukan perbuatan melawan hukum serta memerintahkan pengembalian kendaraan kepada penggugat.
Namun, putusan perdata tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Dugaan pidana tetap harus dibuktikan berdasarkan unsur pidana dan alat bukti yang sah.
Minta Penanganan Diperiksa
Kuasa hukum meminta pemeriksaan terhadap penyelidik dan penyidik, terutama terkait pemeriksaan dokumen dan dasar penghentian penyelidikan.
Sejumlah hal yang masih dipertanyakan antara lain kapan surat tugas diterbitkan, siapa yang memberikan mandat penarikan, apa dasar penarikan pada 16 April 2024, serta apakah seluruh dokumen telah diperiksa sebelum penyelidikan dihentikan.
Sampai ada pemeriksaan lebih lanjut, dugaan tindak pidana maupun ketidakprofesionalan aparat masih merupakan klaim pihak pelapor dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang terbukti.
Sementara itu, sampai berita ini ditulis,berupaya meminta penjelasan resmi Polresta Malang Kota mengenai keberatan tersebut belum dimuat dalam berita ini.
Selain itu, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak kepolisian maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
BACA JUGA:
Polri Buka Suara Soal Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Dibawa ke Jakarta
(Tim)
BACA JUGA :






