POLITIK ANGGARAN PERTANIAN KABUPATEN MALANG

 

OLEH : SATRIYA NUGRAHA,S.P. *)

Politik anggaran adalah proses mempengaruhi kebijakan alokasi anggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak yang berkepentingan dengan anggaran.

Politik anggaran adalah proses penegasan kekuasan atau kekuatan politik di antara berbagai pihak yang terlibat dalam penentuan kebijakan maupun alokasi anggaran.

BACA JUGA:

Direktorat Polairud Polda Kalbar Gagal kan 100 Ton Rotan Ke malaysia

Politik anggaran merupakan aktivitas politik. Artinya, proses maupun produknya adalah produk politik. Untuk itu, tidak tertutup kemungkinan terjadinya manipulasi, dominasi, pemangkasan, pengambilan keputusan secara tertutup dan praktik buruk lainnya terkait dengan anggaran.

Sebagaimana diketahui, di tingkat Daerah keputusan politik anggaran, baik Provinsi mau pun Kabupaten/Kota, ujung-ujung nya ditentukan oleh *kompromi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mewakili Pemkab Malang dan Badan Anggaran yang mewakili DPRD Kabupaten Malang.* Masing-masing pihak akan menyampaikan usulan nya.

Kalangan eksekutif akan membawa hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan, Musrenbang Kabupaten Malang dan kalangan legislatif akan mengusung pokok pokok pikiran DPRD Kabupaten Malang yang diperoleh lewat kegiatan reses. Ke dua aspirasi ini akhir nya akan dipilih, mana yang layak di danai APBN/APBD dan mana yang tidak.

*Selama 10 tahun terakhir ini harus diakui, politik anggaran APBD untuk pertanian dinilai masih sangat kecil, dibandingkan dengan citra Indonesia sebagai negeri agraris.

Contohnya APBN kita mematok tidak lebih dari 5 %. Begitu pula jika diamati dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Politik anggaran pertanian, jauh lebih kecil dari prosentase pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dalam APBD Kabupaten Malang.

Politik anggaran pertanian mesti nya berbeda dengan Politik Anggaran Petani. Pertanian berbeda dengan petani. Namun yang terjadi selama ini, petani seolah-olah menjadi bagian dari pertanian. Hal ini sebenarnya soal yang penting untuk dijadikan bahan renungan para pengambil kebijakan penempatan pos-pos APBD.

Tugas dan fungsi pembangunan pertanian adalah meningkatkan produksi setinggi-tinggi nya menuju swasembada. *Sedangkan tugas pembangunan petani adalah mempercepat terwujud nya kesejahteraan petani beserta keluarga nya.*

Ironis nya, antara peningkatan produksi dengan kesejahteraan petani, tidak membentuk suatu korelasi yang positif.

Produksi pangan yang meningkat setiap tahun, rupa nya belum mampu mendongkrak kesejahteraan petani seperti yang didambakan. Mari kita cermati dan mengkaji, dari Nilai Tukar Petani (NTP) sendiri, kesejahteraan petani seperti yang jalan ditempat.

Padahal, produksi pertanian nya menungkat secara signifikan bahkan sampai Presiden menghadiri panen raya. Hal inilah yang prioritas perlu dicatat. Naik nya produksi tidak serta merta mampu meningkatkan kesejahteraan adil dan makmur bagi petani.

Ada nya gambaran yang demikian, mesti nya Politik Anggaran Pertanian dibedakan dengan Politik Anggaran Petani. Pembangunan pertanian, memang tugas dan fungsi dari Kementerian Pertanian. Tapi yang nama nya Pembangunan Petani, bukan cuma tanggungjawab Kementerian Pertanian an sih, namun tugas seluruh Kementerian atau Lembaga yang memiliki kaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan petani.

Masih ada nya mind-set yang menyimpulkan pembangunan petani bagian dari pembangunan pertanian, kini sudah saat nya digeser. Pembangunan petani adalah pembangunan yang sifat nya multi-sektor.

Bukan pembangunan yang sifat nya sektoral. Itu sebab nya, penetapan politik anggaran nya pun penting didekati dari berbagai sektor pembangunan.

Satu titik lemah bagi Daerah dalam menetapkan politik perencanaan dan politik anggaran dalam setiap penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah ada nya “kesenjangan” antara Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Hampir seluruh Daerah, APBD lebih besar dari PAD nya.

Untuk menutupi kekurangan anggaran, biasa nya Daerah akan memohon “belas kasih” kepada Pemerintah Pusat atau Provinsi. Lalu, Pemerintah Pusat memberi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Provinsi memberi Bantuan Provinsi.

Tanpa ada dukungan DAK Pusat, ditengarai Kabupaten/Kota bakal mengalami hambatan serius dalam memacu pendapatan nya. Kapasitas riil anggaran nya sangat kecil dibanding kebutuhan APBD nya.

Yang cukup mengenaskan rasio antara PAD dengan APBD nya terlihat semakin terjadi kesenjangan/kejomplangan. Kenaikan PAD terekam sangat kecil, sedangkan APBD terlihat cukup tinggi kenaikan nya. Tugas penting Daerah adalah sampai sejauh mana mereka mampu berinovasi guna menggenjot PAD nya, sehingga ke depan nya mampu lebih mandiri dalam mengelola proses pembangunan nya.

Pemerintah dan Pemprov memberi penghargaan kepada Kabupaten/Kota terkait dengan Perencanaan Pembangunan Daerah (PPD). Banyak hal yang dijadikan indikator penilaian. Salah satu nya berkaitan dengan inovasi daerah.

Pertanyaan nya adalah apakah sudah terkumpul pemikiran-pemikiran cerdas daerah dalam meningkatkan PAD mereka ? Tidak bergantung DAK Pusat.

Atau apa yang menjadi inovasi daerah agar kapasitas riil anggaran mereka dapat ditingkatkan lebih besar lagi ? Jawaban inilah yang kita tunggu. Tentu Bappenas memiliki “koleksi” inovasi dari daerah-daerah yang telah diberi penghargaan untuk kemudian ditularkan kepada daerah lain. Mari dukung usulan politik anggaran naiknya anggaran pembangunan pertanian dan peningkatan sumberdaya serta kesejahteraan petani dalam APBD Kabupaten Malang dari tahun ke tahun.

Malang, 02 Mei 2021

*) PENULIS :

1. Wakil Ketua Pangan, Agribisnis dan Kemaritiman KADIN Kabupaten Malang 2019-2024

2. Sekretaris Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) Malang Raya 2019-2024

BACA JUGA:

Kainfolahta Divif 2 kostrad Membuka Bimbingan Teknis Sisfopers TW I Tahun 2021