SIDAK BUPATI BERSAMA KAPOLRES DAN DANDIM 0818 KE LAWANG DAN SINGOSARI
Dalam memantau perkembangan aktivitas para pedagang dan pengunjung Pasar tampak lengang dan tak seramai biasanya, karena kios dan lapak banyak yang tutup lantaran para pedagang sudah mulai menerapkan ganjil genap. Kemudian, Bupati bersama Kapolres dan Dandim yang juga ditemani paguyuban pedagang dan relawan pasar tangguh Pasar Lawang bergeser ruas jalan pasar yang ada di sebalah utara pasar. Biasanya, di ruas jalan ini sangat dipadati pedagang, namun tadi kondisinya juga cukup lengang. Tampak juga tim Satgas Covid-19 Pemkab Malang melakukan penyemprotan desinfektan dan memberikan sosialisasi tentang penerapan New Normal serta protokol kesehatan Covid-19.
Menurut Bupati Malang Pemkab Malang tidak jadi menerapkan rencana penutupan Pasar Lawang. Namun seluruh pedagang dan pengunjung harus lebih hati-hati. Kalau kemudian banyak yang kena Covid-19 hingga meninggal, terpaksa ditutup supaya berhenti dulu. Kalau sudah terkendali dan sudah tidak ada penyebaran lagi, ya tidak ada penutupan. Selama tidak ada penambahan. Namun kalau sebaliknya, justru semakin bertambah maka akan ditutup sementara,”tandasnya
Bupati Malang lantas menyebut, Pemkab Malang belum memutuskan akan menerapkan PSBB Lokal di wilayah Kecamatan Lawang dan Singosari. Pihaknya akan melihat perkembangan hingga beberapa hari ke depan. Serta menanti anjuran dari Gubernur Jawa Timur terkait hal ini. Sementara ini, secara pribadi Bupati Malang belum ada rencana penerapan PSBB. Tetapi jika memang membahayakan, dan sudah diputuskan Gubernur yang memang turut mengawasi perkembangannya juga, maka terpaksa ditutup karena menjaga masyarakat ini agar tidak semuanya tertular. Pasalnya, sangat berbahaya jika kemudian orang yang belanja dan pedagangnya terkena Covid-19.
‘’Sebab, di wilayah Kabupaten Malang itu tinggal Kecamatan Lawang dan Singosari yang berpredikat Zona Merah. Untuk Kecamatan Karangploso sudah tinggal dua pasien, mungkin dalam minggu ini sudah sembuh. Penerapan PSBB Lokal, pemkab masih menunggu kalau masyarakat tidak mau menahan diri dan terus berkembang itu akan dievaluasi, dan yang menentukan PSBB itu nantinya adalah Gubernur serta mendapatkan persetujuan Kementerian Sosial. Rencana PSBB Lokal ini berlaku hanya untuk Lawang dan Singosari,”ungkap Bupati Malang (Dav)