PEMERINTAH DAERAH SEGERA MELAKUKAN PERGESERAN ANGGARAN APBD TA 2020

 

Oleh : George da Silva (Mantan Konsultan Keuangan Daerah)
MEREBAK WABAH Virus Corona (Covid-19) mematikan ini, sudah memasuki Pandemi (Penyerangan Global) ke seantero dunia, termasuk Indonesia dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam presentasenya mengatakan bahwa di Jawa Timur masuk kategori wilayah zona merah adalah Malang dan Surabaya. Gubernur Jatim mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 108/KPTS/013/2020 yang isinya menetapkan Keadaan Darurat Bencana Covid-19 di Jawa Timur. Di Surabaya ada 7 (tujuh) kasus positif Covid-19, dan di Malang ada 2 (dua) kasus positif Covid-19 dan setiap hari bisa bertambah. Sementara kepala daerah telah mengeluarkan izin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melakukan pekerjaannya di rumah masing-masing, hotel-hotel di Kota Batu ditutup sampai dengan tanggal 20 April 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pemerintah Pusat menganggarkan sebesar Rp 1 triliun untuk operasi mencegah penyebaran Virus Corona dan perawatan pasien Covid-19. Anggaran ini, mencakup pengadaan disinfektan, pelacakan orang yang pernah kontak dengan pasien positif terjangkit Virus Corona, serta koordinasi dengan daerah. Pemerintah Pusat juga memberikan stimulasi fiskal muntuk menjaga masyarakat dari jeratanya wabah Virus Corana dengan memberikan bantuan kepada 89 juta masyarakat dan pemberian Sembako sedang dikaji keputusannya segera. Batuan ini, diberikan dalam bentuk uang tunai atau diberikan dalam Kartu Sembako akan dinaikkan. Termasuk Kartu Pintar Indonesia (KIP), Kartu Pra Kerja yang terkena PHK pun dapat bantuan. Hal ini, didukung dengan APBN akan merespon secara cepat memadai, karena ruang APBN tersedia Rp 2.500 triliun cukup memadai.

Walikota Malang Sutiaji melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tanggal 19 Maret tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha Dalam Menghadapi Covid-19 salah satu isinya “Restoran, warung kopi, rumah makan, tempat yang melayani makan minuman dan sejenisnya diperbolehkan melayani hanya dengan cara teke away atau pesan antar, dan apabila terjadi antrian pemesanan jarak antar orang minimal 1 (satu) meter mulai sejak berlakuknya Surat Edaran ini sampai dengan tanggal 29 Mei 2020”. Adapun maksud dan tujuan dikeluarkan SE ini, memberi panduan bagi pengusaha di Kota Malang dalam mendorong dan melaksanakan pencegahan penyebaran Virus Covid-19, serta memberikan perlindungan atas kesehatan karyawan maupun pengunjung ke tempat-tempat usaha terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19.

Pemerintah Pusat telah mengambil suatau tindakan, kebijakan, keputusan secara nasional dikategorikan Force Majeur atau Kahar adalah kekuatan yang lebih basar suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan, sehingga suatu gegiatan atau beberapa kegiatan atau semua kegiatan tidak dapat dilaksanakan yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang dalam hal ini Presiden yang didelegasikan kepada Gubernur, Bupati atau Walikota di daerahnya masing-masing. Termasuk menyatakan persyaratan suatau daerah dinyatakan Lockdown ada berbagai pertimbangan yang matang dan dampak dominonya dapat diatasi.

Kebjakan Situasional yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat semata-mata hanya uapaya luar biasa memutuskan hubungan atau kontek pribadi atau secara masal terjangkitnya wabah Covid-19. Artinya melindungi warga, masyarakat yang hidup di bumi Indonesia jangan terkontaminasi dengan virus tersebut, maupun secara psikologis masyarakat merasa aman dan diperhatikan, serta perlindungan. Sedangkan pengaruh ekonomi, budaya, sosial itu baru kemudian Pemerintah memikirkan seperti pekerja harian, buruh panggul, sopir Angkot/Taksi, Ojek, buruh bangunan dan perkerjaan sejenis pemerintah harus mensubsidikan atau memberikan intensif secara adil dan merata kepada masayarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan. Hal ini, perlu kerjasama yang baik dan terkoordinasi mulai tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Desa/Kelurahan, sehingga data yang diusulkan dan disajikan benar-benar akurat dan terpercaya. Dalam situasi ini, kita harus membangun soliditas, integritas, mentalitas, profesionalitas, dan kejujuran atas dasar kemanusian.

Langkah Strategis dan Taktis
Langkah strategis dan taktis harus segera dilakukan Pemerintah Daerah, menyikapi kondisi darurat mewabahnya Covid-19, karena semakin hari ada peningkatan terjangkitnya kepada penduduk di daerah dengan jumlah pasien positif semakin bertambah banyak. Agar penanganannya cepat, bijak, dan tepat sasaran mengendepankan pendekatan manusia dan psikologis.

Dasar hukum Pemerintah Daerah melakukan pergeseran anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2020 tetap berpegang kepada aturan keuangan negara dan atauran lainnya yang memaksa harus tindakan perubahan atau pergeseran keuangan daerah antara lain;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan perubahannnya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespon Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia.
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 17 Maret 2020 Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Corvid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Surat Edaran Kepala Badabn Kepengawaian Negara tanggal 15 Maret 2020 Nomor 2/SE/III/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease (Corvid-19) di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Corona Virus (infeksi 2018-Cov) sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.
Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/202/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19).
Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Dan berbagai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang akan dikeluarkan oleh Kementerian yang terkait dan berbagai Surat Edaran Gubernur masing-masing daerah.

Pergeseran Anggaran APBD
Pergeseran anggaran harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah dan diambil dari dana kegiatan yang bersifat bisa ditunda seperti perjalanan dinas luar kota, luar negeri, studi banding, sosialisasi, Rapat Kerja (Raker), Rapat Koordinasi (Rakor), Bimbingan Teknis (Bimtek) yang melibatkan peserta lebih dari 30 orang .

Harapan semua dapat digeser untuk fokus pada penanggulangan bencana non-alam. Pemerintah Daerah dalam satu dua hari ini, atau secepatnya menghitung dan menyisir kebutuhan-kebutuhan lain yang tidak mendesak untuk kegiatan. Dana yang dialihkan dari APBD tersebut, nantinya akan digunakan untuk pembuatan rungan isolasi baru di Rumah Sakit, berbagai peralatan untuk isolasi seperti AC dan alat bantu pernapasan, pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi dokter dan perawat yang menghadapi pasien Covid-19 secara langsung. Pembelian disinfektan, alkohol, thermal scanner, sarung tangan, dan hand sanitizer, untuk tempat-tempat umum sebagai upaya preventif. Pembelian peralatan kesehatan yang terpakai habis, harus hati-hati dalam menyusunannya penuh rasa kejujuran, karena barang tersebut terpakai habis tanpa meninggalkan bekasnya, hanya pertanggungjawab di atas kertas. Ini, kebiasaan mengambil keuntungan dengan adanya kesempatan bencana Virus Corona ini.

Pemerintah Daerah juga harus menyiapkan insentif tambahan untuk tenaga medis dan perawat serta organisasi dan relewan Virus Corona. Hal yang sama untuk logistik harus disiapkan, seperti ketersediaan pangan bagi masyarakat selama masa darurat Covid-19 berlangsung. Ketika ruang gerak masyarakat dibatasi, maka harus diikuti dengan jaminan total dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat terhadap dukungan kebutuhan pangan, sehingga perlu melakukan kontrol di gudang-gudang Bulog di daerah-daerah harus berkecukupan dengan memperhatikan ketersediannya untuk selama bulan puasa yang sudah dekat.

Kita berbicara tentang “Pergeseran Anggaran APBD” dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 delapan hal yang harus dipedomani dan dijadikan rujukan Pemerintah Daerah dalam penyusunan APBD Tahun 2020, walaupun sudah berlalu tetapi perlu diingatkan kembali dalam penyusunan Pergeseran Anggaran APBD Tahun Anggaran 2020.
Pertama dedikasi untuk rakyat dan jalankan secara efisiensi.
Menyediakan anggaran pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Mengalokasikan Anggaran Tahun 2020 dalam bentuk belanja hibah kepada KPU dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota.
Fokus APBD terhadap kegiatan yang berorientasi produktif.
Mengalokasikan belanja untuk mendana urusan pemerintah daerah yang besarannya telah ditetapkan.
Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
APBD diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif.
Dalam pembahasan penyusunan anggaran hindari kongkalingkong.

Diharapakan peran Badan Anggaran (Bangar) DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta aparat pengelola keuangan lainnya sangat berperan penting dalam menentukan baik buruknya kinerja pengelola keuangan daerah.

Dalam penyusunan Pergeseran Anggaran, Pemerintah Daerah dan DPRD harus lebih cermat, teliti, akurat, dan komperhensif, khususnya dalam melengkapi peraturan perundang-undangan yang dibuat di daerah, seperti Perda dan Peraturan serta keputusan kepala daerah. Selain itu, DPRD harus terus meningkatkan kemampuannya untuk melaksanakan fungsi legislatif, anggaran, dan pengawasan terhadap pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah Daerah memproritas perbaikan sistem akibat bencana nasional Virus Corola bukan bencana alam. Perbaikan seluruh, diupayakan terakomodir saat pergeseran anggaran dalam APBD Induk 2020. Saat ini, upaya tersebut segera dilakukan TAPD dan diharapkan rampung dalam beberapa hari ke depan. Pos perbaikan tersebut diberikan kepada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang terkait. Walaupun tidak bisa ter-cover di APBD Induk, maka diusahakan di APBD Perubahan Tahuan Anggaran 2020 Bulan Agustus mendatang.

Berpripsip terhadap azas pengelolaan keuangan daerah yaitu, dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat. Justru dengan merambahnya wabah Covid-19, akan berpengaruh kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, karena seolah-olah lumpuh untuk bergerak pemasukan sumber dana tersebut. Sebaliknya belanja daerah diperuntukan atau diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk meningkatkan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial, dan fasilitas umum yang layak pengembangan sistem jaminan sosial. Temasuk wabah Covid-19, yang menular kepada siapa saja, dan kapan waktunya kita tidak bisa mengetahui, hanya bisa melakukan pencegahan dan penyembuhannya.

Pergeseran Anggaran ini, antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja dimana keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran, termasuk keadaan darurat sebagai dasar pelaksanaan, sehingga untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahuan Anggaran 2020 mendatang. Jadi, anggaran yang mengalami perubahan baik berupa penambahan atau pengurangan akibat pergeseran anggaran harus dijelaskan dalam Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Prosedur dan mekanisme ini, harus dilakukan sebaik mungkin sesuai aturan, sehingga dalam pemeriksaan atau audit Inspektorat, BPK pengeluaran secara administrasi tertib dan didukung bukti-bukti administrasi yang benar.

Dana Cadangan Pemda
Di setiap Pemerintah Daerah ada ketersediaan Dana Cadangan yang dipersiapkan untuk mendanai kegiatan penyediaan dananya tidak dapat sekaligus atau sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran yaitu Tahun Anggaran 2020 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Dana Cadangan ini, sudah termuat antara lain program dan kegiatan yang akan dibiayai dari Dana Cadangan, besaran dan rincian tahunan Dana Cadangan yang harus dianggarkan dan ditrasferkan ke rekening Dana Cadangan, termasuk sumbernya dan tahun anggaran pelaksanaan Dana Cadangan.

Walaupun kita mengetahui bahwa Dana Cadangan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan dalam Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan. Tetapi, ketersediaan sumber dana ada di rekening Dana Cadangan bisa dimanfaatkan dulu untuk kepentingan wabah Covid-19 tergantung dari kekuatan APBD masing-masing daerah tidak sama, sehingga perlu dibicarakan dan sebaiknya membuat telahaan kepada kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) selaku penegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, dan juga dapat melimpahkan kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah sekaligus Ketua TAPD.

Sumber Dana Cadangan itu dari penyisian atas penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus (ADK), pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tetapi, Dana Cadangan ini bisa dimanfaatkan untuk keperluan mendadak seperti wabah Corvid-19 ini, harus dengan pemberitahuan kepada DPRD untuk diawasi.

Kita juga mengetahui Dana Cadangan ini disimpan pada Bank yang ditunjuk, tentu ada penerimaan bunga/dividen yang merupakan penambahan Dana Cadangan. Hal ini, dapat segera dicairkan dari rekening Dana Cadangan ke rekening kas umum daerah dianggarkan dalam belanja setiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) pengguna Dana Cadangan. TAPD dapat segera mulai menyisir dan menginventarisasi berapa besar Dana Cadangan yang ada di setiap OPD, sehingga dapat dibicarakan bersama Banggar DPRD setempat menghasilkan keputusan bisa digunakan untuk pemanfaatan penyebaran dan pencegahan Corvid-19.

Menyangkut Pendanaan Keadaan Darurat, sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut (1) bukan merupakan kegiatan yang normal dan aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, (2) tidak diharapkan terjadi secara berulang, (3) berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah, serta (4) memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.

Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Apabila pendanaan keadaan darurat ini, yang belum tersedia anggaranya dapat digunakan belanja tak terduga dan memanfaatkan uang kas yang tersedia. Apa saja yang termasuk keperluan mendesak yaitu program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat dan apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat, Jadi, terdesak adalah sama-sama untuk memberantas penyebaran wabah Corvid-19 kepada masyarakat, sehingga memerlukan sikap tanggap dari pemerintah daerah setempat untuk menanggulangi virus ini.

Sedangkan Pendanaan Keadaan Luar Biasa merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan atau pengeluaran dalam APBD Tahun Anggaran 2020 mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50 persen, sehingga merupakan selisih (gap) kenaikan atau penurunan antara pendapatan dan belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2020. Kita sama-sama mengetahui akibat dari serangan Virus Corona ini, sudah tentu berdampak domino kepada perekonomian di daerah, dan nasional sangat berpengaruh, inflasi akan anjlok dari target, pertumbuhan nasional juga tidak memenuhi target, serta pendapatan daerah akan turun drastis.

Sebaiknya penanganan Pendanaan Keadaan Luar Biasa ini, dilakukan dan diformulasikan terlebih dahulu dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA-OPD), dan penjadwalan ulang juga diformulasikan lebih dahulu dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA-OPD). Dengan demikian, RKA-OPD dan DPPA-OPD digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Upaya yang paling riil adalah menangguhkan proyek-proyek yang dikerjakan di atas bulan Juli 2020, digeserkan anggaran untuk pelayanan kesehatan, setelah itu dimasukan dalam usulan rencana APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020, tetapi tetap melihat PAD yang tercapai serta bantuan dana dari Pemerintah Pusat khususnya untuk penanggulangan Virus Corona. Oleh karena itu, DPRD khususnya Banggar DPRD harus segera duduk bersama dengan TAPD untuk menyisir dan menformulasikan dana-dana yang mengalami pergeseran, atau akan diambil dari Dana Cadangan, Pendanaan Keadaan Darurat, dan Pendanaan Keadaan Luar Biasa. Hal yang perlu diperhatikan adalah etikad baik dari pihak-pihak yang menyusun anggaran ini dengan tidak keberpihakan pada kelompok atau golongan bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat. DPRD dengan tugas mengawas dan budgentingnya (anggaran) harus lebih cermat dan teliti segala usulan yang diajukan Pemerintah Daerah melalui TAPD.

Kita berharap mereka bekerja dengan hati nurani dan kejujuran dalam situasi yang serba menanggung resiko keuangan daerah, resiko penyembaran Covid-19, dan tekanan psikologi, Tulisan ini, hanya sebagai masukkan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD setempat, memotivasi tugas yang mulia untuk keselamatan umat manusia. Pahala menanti di Sorga. Semoga. (George da Silva Mantan Konsultan Keuangan Daerah/Penulis Buku Anggaran Publik Pemerintah Daerah).