Ali Murtadho Soroti Hibah Tanah 12 Hektare kepada UIN, Minta Dikembalikan Jika Tak Dimanfaatkan

0

 

LENBARI.COM | KABUPATEN MALANG — Persoalan pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Malang seluas kurang lebih 12 hektare yang telah dihibahkan kepada Universitas Islam Negeri (UIN) menjadi sorotan dalam anggota DPRD Kabupaten Malang .

BACA JUGA:

ASN Kabupaten Malang Diingatkan, Kesalehan Diri Harus Tercermin dalam Pelayanan Publik

 

Sorotan tersebut disampaikan Ali Murtadho, Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PKB. Ia mempertanyakan kejelasan pemanfaatan lahan yang disebut telah dihibahkan kepada UIN sejak sekitar 2022, tetapi hingga Oktober 2026 dinilai belum dimanfaatkan secara optimal.

Menurut Ali Murtadho, lahan seluas 12 hektare tersebut merupakan tanah produktif yang terdiri atas tegalan dan area pertanian. Apabila dikelola dengan baik, lahan tersebut berpotensi memberikan hasil ekonomi sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang.tandasnya,”pada Selasa (3/11/2026).

Dalam forum tersebut, Ali memperkirakan lahan seluas 12 hektare berpotensi menghasilkan sekitar Rp200 juta per tahun apabila dikelola secara produktif. Jika dihitung selama empat tahun, potensi hasilnya diperkirakan mendekati Rp800 juta.

Namun, ia mempertanyakan siapa pihak yang selama ini mengelola lahan tersebut, ke mana hasil pengelolaannya disalurkan, serta apakah pemanfaatannya sudah sesuai dengan tujuan hibah.

Ali juga menyinggung adanya tenggat waktu pengelolaan yang disebut telah diberikan melalui proses penanganan aset oleh BKAD. Namun, hingga Oktober 2026, menurutnya, belum terlihat aktivitas pembangunan maupun pemanfaatan sebagaimana yang diharapkan.

“Kalau memang tidak dikelola dan tidak dibangun kampus, kembalikan lagi menjadi aset Kabupaten Malang. Biar bisa memberikan pendapatan daerah untuk pembangunan Kabupaten Malang,” tegas Ali dalam forum tersebut.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Malang dan pihak UIN segera memberikan kejelasan mengenai status serta pengelolaan tanah tersebut.

Menurutnya, aset daerah yang telah dihibahkan harus jelas peruntukan dan pemanfaatannya. Apabila tujuan hibah tidak direalisasikan, perlu ada evaluasi terhadap status aset sesuai ketentuan hukum dan perjanjian hibah.

Persoalan ini juga memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka, mulai dari dasar hukum hibah, isi perjanjian, batas waktu pembangunan kampus, hingga pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lahan selama ini.

Hingga forum tersebut berlangsung, belum disampaikan penjelasan resmi dari pihak UIN mengenai pengelolaan tanah maupun tanggapan atas permintaan pengembalian aset tersebut.

BACA JUGA:

GRAHA PESONA LAWANG SIAP SAMBUT RENCANA KUNJUNGAN PRESIDEN PRABOWO, DUKUNG PROGRAM RUMAH SUBSIDI

LENBARI.COM mendorong Pemerintah Kabupaten Malang melalui BKAD serta pihak UIN memberikan klarifikasi terbuka agar status aset seluas 12 hektare tersebut memiliki kepastian hukum dan pemanfaatannya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(dav)

 

Tinggalkan Balasan