Monitoring KPK Jadi Bahan Evaluasi, Sejumlah Pokir DPRD Kabupaten Malang Ditunda hingga 2027

0

MALANG,LENBARI.COM |Sejumlah program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Malang yang telah diusulkan dan masuk dalam Perubahan APBD 2026 terpaksa ditunda pelaksanaannya. Penundaan tersebut menyusul adanya evaluasi terhadap mekanisme dan kelengkapan administrasi program setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring di Kabupaten Malang.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dan sosialisasi antara DPRD dengan jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Malang yang dikoordinatori Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kegiatan berlangsung diGrand Miami Hotel, Kepanjen Kabupaten Malang, Selasa (3/11/2026).

BACA JUGA:

Ali Murtadho Soroti Hibah Tanah 12 Hektare kepada UIN, Minta Dikembalikan Jika Tak Dimanfaatkan

 

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada evaluasi program pemerintah daerah, termasuk usulan Pokir DPRD yang dialokasikan melalui anggaran perubahan tahun 2026.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Partai Gerindra, Alayk Mubarrok, M.H.I., menjelaskan bahwa sejumlah program yang secara prosedural telah memenuhi ketentuan dan sudah berjalan tetap dapat dilanjutkan. Namun, program yang dinilai belum memenuhi persyaratan administrasi harus dievaluasi dan tidak direalisasikan pada tahun anggaran 2026.

Salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan kelengkapan administrasi pengajuan, termasuk adanya usulan yang belum dilengkapi proposal sesuai mekanisme yang dipersyaratkan.

Menurut Alayk, terdapat perbedaan penafsiran mengenai prosedur administrasi antara pelaksanaan di lingkungan pemerintah daerah dengan hasil monitoring dan pengawasan lembaga terkait, termasuk KPK dan BPK. Karena itu, hasil monitoring KPK menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan evaluasi agar pelaksanaan program tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia mengungkapkan, persoalan ini perlu dikomunikasikan secara terbuka karena sejumlah usulan Pokir sebelumnya telah melalui tahapan survei, bimbingan teknis, hingga persiapan pelaksanaan.

“Jangan sampai masyarakat sudah mengetahui program tersebut akan direalisasikan, karena sudah disurvei dan dipersiapkan, tetapi kemudian tiba-tiba dibatalkan. Tentu masyarakat akan mempertanyakan alasannya,” menjadi salah satu perhatian DPRD dalam pembahasan tersebut.

DPRD juga meminta kejelasan mengenai nasib anggaran program yang tidak jadi dilaksanakan pada 2026. Berdasarkan penjelasan Bappeda, anggaran yang tidak terserap akan diperhitungkan sebagai SILPA dan dapat menjadi bahan pembahasan untuk penganggaran kembali pada tahun 2027, setelah dilakukan perbaikan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Ir. Tomie Herawanto, M.P., dalam pemaparannya menjelaskan sejumlah hal terkait mekanisme pengusulan Pokir DPRD, persyaratan administrasi hibah dan bantuan sosial (bansos), serta proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2026.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah proyeksi SILPA Kabupaten Malang tahun 2026 yang berpotensi melampaui Rp111 miliar. Namun, angka tersebut masih berupa perkiraan dan belum menjadi hasil perhitungan akhir tahun anggaran.

Tomie menjelaskan, apabila terdapat kegiatan yang tidak terlaksana, baik yang bersumber dari usulan Pokir DPRD maupun perencanaan teknokratis perangkat daerah, sisa anggarannya akan menjadi bahan evaluasi dan pembahasan dalam perencanaan anggaran tahun berikutnya.

Pemanfaatan SILPA tersebut tidak serta-merta dapat dimasukkan ke dalam APBD murni 2027 karena tahapan perencanaannya telah berjalan. Pengalokasiannya akan dibahas melalui mekanisme perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Perubahan APBD (PAK) tahun 2027.

Terkait mekanisme Pokir DPRD, usulan aspirasi harus didasarkan pada hasil kegiatan reses yang dilengkapi berita acara. Selanjutnya, usulan diproses melalui tahapan perencanaan dan dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait.

Adapun pengajuan hibah dan bantuan sosial harus dilengkapi proposal serta persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan ketentuan pengajuan satu tahun sebelum pelaksanaan anggaran.

BACA JUGA:

GRAHA PESONA LAWANG SIAP SAMBUT RENCANA KUNJUNGAN PRESIDEN PRABOWO, DUKUNG PROGRAM RUMAH SUBSIDI

 

Melalui rapat koordinasi ini, DPRD dan eksekutif diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme penganggaran, sehingga aspirasi masyarakat tetap dapat diperjuangkan tanpa mengabaikan ketentuan administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.( David)

Tinggalkan Balasan