Komite SMPN 1 Bululawang Menggunakan Hak Jawab Terkait Isu Pungli
Malang – Lenbari.com : Menanggapi pemberitaan yang viral di media sosial soal “Bedah Aturan Pungli Sekolah, Sanksi Menanti SMPN 1 Bululawang Malang” pihak SMP Negeri 1 Bululawang menyampaikan hak jawab secara resmi.
Hak jawab tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komite SMPN 1 Bululawang, Sunarko Pramono, bersama Kepala SMPN 1 Bululawang, Suntoro, S.Pd., M.Si., M.M.Pd., Minggu (28/09/2026) dengan mengundang jurnalis dari beberapa media.
BACA JUGA:
Prabowo Datangi Megawati di Tengah Duka, Hormati Kepergian Guruh Soekarnoputra
Ketua Komite, Sunarko Pramono menegaskan bahwa dana yang dipersoalkan dalam pemberitaan tersebut bukanlah pungutan liar ( pungli ) melainkan sumbangan tidak terikat yang merupakan hasil musyawarah bersama antara komite dan wali murid.
“Hasil musyawarah menyepakati bahwa dana tersebut bukan sumbangan wajib, tetapi sumbangan yang tidak terikat dan tidak memaksa,” tegas Sunarko.
Ia menjelaskan, mekanisme penggalangan dana peran serta masyarakat tersebut telah mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Kami tidak melenceng dari Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Peraturan Bupati Malang No 5 Tahun 2024 tentang Pendanaan Sekolah dan itu menjadi acuan kami dan Ini adalah bentuk peran serta masyarakat dalam pengembangan pendidikan, bukan iuran tetap,” jelasnya.
Sunarko mengungkapkan, Komite SMPN 1 Bululawang justru memberikan keringanan hingga pembebasan kepada ratusan wali murid yang tergolong kurang mampu.
“Untuk kelas VII sampai kelas IX, wali murid yang mengajukan keringanan sudah lebih dari 200 orang,” ungkapnya.
Menurutnya, siswa dari keluarga fakir miskin dan yatim piatu wajib dibebaskan dari sumbangan.
“Fakir miskin dan yatim piatu wajib bebas bersyarat dan bagi yang tidak mampu, cukup melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ) dari desa, langsung kami berikan keringanan tanpa dipersulit,” terangnya.
Terkait tudingan adanya paksaan dalam pembuatan surat pernyataan kesanggupan sumbangan, Sunarko membantah keras.
“Surat pernyataan itu ditulis sendiri oleh wali murid sesuai kemampuan dan tidak mengikat. Apabila tidak mampu, silakan ditulis tidak mampu, apabila mampu, silakan menyumbang seikhlasnya bahkan yang tidak membayar pun tidak pernah kami tagih,” tegasnya.
Ia juga meluruskan peran kepala sekolah dalam musyawarah tersebut.
” Kepala sekolah tidak pernah ikut campur dalam penetapan nominal sumbangan, sekolah hanya memberikan proposal program pengembangan sekolah, selanjutnya, semua menjadi ranah Komite bersama wali murid,” jawab Sunarko dengan tegas
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Bululawang, Suntoro, menambahkan bahwa seluruh administrasi musyawarah telah dilengkapi, mulai dari undangan resmi, daftar hadir, berita acara, hingga dokumentasi foto kegiatan. Ia juga memastikan bahwa dana sumbangan tidak masuk ke rekening sekolah, melainkan dikelola langsung oleh Komite melalui rekening resmi Komite.
Keterangan tersebut dibenarkan oleh perwakilan wali murid, Bu Ina. Hal itu dibenarkan juga oleh wali murid lainnya yang hadir dalam musyawarah tersebut.
Menurut Bu Ina, surat pernyataan sumbangan ditulis manual oleh wali murid sendiri sesuai dengan kemampuan masing-masing dan berlaku waktu anak kami kelas VII dulu.
“Pernyataan itu ditulis sendiri dan diisi nominal nya semampunya, untuk kelas VIII dan IX semua sama seperti itu, jadi tidak ada paksaan,” ujar Bu Ina wali murid kelas VIII
“Untuk seragam, memang belinya di koperasi sekolah, tapi tidak diwajibkan harus beli di koperasi, bebas bisa beli di luar. Untuk modul, itu khusus untuk kelas tertentu saja sebagai bahan penunjang,” jelasnya ” Dan itu bisa dicetak sendiri tidak harus membeli karena kami memberikan file soft copy-nya jika ingin mencetak sendiri.”
” Soal siswa dilarang ikut ujian apabila tidak memberikan sumbangan itu tidak benar, anak kami kelas VIII tetap bisa mengikuti ujian meskipun saya tidak membayar sumbangan karena saya tergolong tidak mampu, jadi pemberitaan yang ada di media sosial itu tidak benar, ” tutur Bu Rohma yang sehari-harinya berdagang cilok.
BACA JUGA:
Tongkat Komando Berganti! AKBP Irawan Setyono Resmi Jabat Kapolres Pasuruan
Dengan adanya klarifikasi resmi dari Komite, Kepala Sekolah, dan perwakilan wali murid dapat diharapkan masyarakat bisa memahami dan mengerti duduk perkara yang sebenarnya secara utuh tidak secara sepihak sehingga proses belajar mengajar di SMPN 1 Bululawang dapat berjalan dengan nyaman, lancar, dan kondusif. (Ivan)






