Diduga Kepala Sekolah SMK N Kudu Jombang Manipulasi anggaran Dana BOS Tahun 2025
Jombang,lenbari.com | Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMKN Kudu Jombang diduga bermasalah. Sejumlah komponen penggunaan anggaran disebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
BACA JUGA :
Komisi VII DPR RI Soroti Lahan KIPI, Status Tanah Harus Tuntas Sebelum Industri Dibangun
Berdasarkan data yang diperoleh, kuasa pengguna anggaran telah mencairkan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 dalam dua tahap dengan rincian sebagai berikut:
Tahap 1 : Rp 870.390.000
Tahap 2 : Rp 870.390.000
Total Dana BOS Tahun 2025 sebesar Rp 1.740.780.000.
Namun dalam realisasinya, terdapat beberapa komponen penggunaan anggaran yang diduga di-markup dan tidak diyakini kebenarannya.
1. Pengembangan Perpustakaan Diduga Tidak Sesuai Fakta
Anggaran pengembangan perpustakaan tercatat cukup besar, yakni:
Tahap 1 : Rp 79.704.000
Tahap 2 : Rp 96.000.000
Total : Rp 175.704.000.
Besarnya anggaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan kondisi perpustakaan sekolah. Berdasarkan pantauan, ruang perpustakaan dan pojok baca dinilai minim perawatan dan pengembangan. Buku pembelajaran mayoritas masih menggunakan koleksi lama, sementara buku penunjang dinilai masih sangat kurang.
Ironisnya, sejumlah siswa disebut masih dibebani pembelian buku tambahan meskipun anggaran pengembangan perpustakaan telah mencapai ratusan juta rupiah.
2. Langganan Daya dan Jasa Diduga Di-Markup
Pada komponen langganan daya dan jasa tercatat penggunaan anggaran:
Tahap 1 : Rp 71.369.862
Tahap 2 : Rp 212.601.662
Selisih penggunaan antar tahap dinilai tidak wajar karena mengalami kenaikan hingga ratusan juta rupiah.
Komponen ini meliputi pembayaran listrik, air, telepon, internet, dan wifi yang bersifat rutin setiap bulan. Besarnya lonjakan anggaran tersebut memunculkan dugaan adanya markup anggaran.
3. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Dipertanyakan
Untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, sekolah menganggarkan:
Tahap 1 : Rp 284.231.340
Tahap 2 : Rp 99.967.650
Anggaran tersebut dinilai cukup besar dan diduga melebihi ketentuan pemeliharaan ringan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis Dana BOS.
Di lapangan, kondisi gedung sekolah disebut masih memprihatinkan. Cat bangunan tampak kusam, beberapa plafon dilaporkan rusak dan jebol, lantai semen banyak yang pecah, serta meja dan kursi siswa masih menggunakan fasilitas lama yang dinilai kurang layak.
Besarnya anggaran pemeliharaan tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait realisasi pekerjaan dan penggunaan dana secara transparan.
Dugaan Pelanggaran Regulasi
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka pengelolaan Dana BOS dapat bertentangan dengan beberapa regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Permendikdasmen tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Tahun 2025.
Prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi penggunaan anggaran pendidikan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, inspektorat, serta dinas terkait dapat melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut guna memastikan tidak adanya penyimpangan anggaran negara.
Diwaktu terpisah awak media ini mencoba konfirmasi kepada kepala sekolah Erna Kusrini, enggan ditemui dan di arahkan ke Waka Humas Udin. Rabu (3/9/26).
Menurut keterangan Waka Humas melalui via whatsup mengatakan,” pihak sekolah memberikan klarifikasi mengenai Dana Bos di SMK KUDU Jombang dan sudah di periksa oleh BPK dan Inspektorat pada akhir tahun 2025.
Beliau juga memberikan keterangan bahwa penggunaan Dana Bos di Jombang berjalan dengan tertib, karena setiap bulan dilakukan Rekon oleh Cabang Dinas Pendidikan wilayajh Kabupaten Jombang. Setiap anggaran belanja sudah di cek sebelum melakukan pembelanjaan.
BACA JUGA:
( red)






