Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Alokasikan Anggaran Lebih Dari 10 milyar Untuk Revitalisasi SD dan SMP

0

Kediri Lenbari.com |Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kediri mulai melakukan monitoring dan evaluasi (monev) program revitalisasi satuan pendidikan di sejumlah sekolah penerima bantuan, Senin (21/9/2026).

Monev dilakukan untuk memastikan proses pembangunan dan rehabilitasi sekolah berjalan sesuai prosedur serta petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah pusat.

BACA JUGA:

SMP Negri 1 Gampengrejo Borong Prestasi Di Ajang Lomba Pramuka Tingkat III 

 

Kepala Disdik Kabupaten Kediri, Mokhamat Muhsin, turun langsung dalam monev hari pertama. Tiga satuan pendidikan menjadi lokasi kunjungan, yakni SMPN 1 Ngasem, SDN 1 Tenggerkidul Gurah, dan SDN Gayam Gurah.

Dalam kunjungan tersebut, Muhsin mengecek perkembangan pekerjaan secara langsung. Tidak hanya progres pembangunan, Disdik juga memeriksa pengelolaan program, kepanitiaan, hingga penggunaan dana bantuan.

“Alhamdulillah sudah kita cek bahwa Ketua Panitia berasal dari komite, masyarakat sekitar. Kemudian tim teknisnya, konsultan pengawas dan konsultan perencana dari profesional,” kata Muhsin pukul 13.00 WIB.

menangani bagian bangunan yang belum tertangani melalui bantuan pemerintah pusat.

“APBD ini juga meng-cover titik-titik yang tidak mendapatkan bantuan refit. Alhamdulillah APBD-nya masih di kisaran Rp20-an miliar untuk SMP dan SD,” kata Muhsin.

Dengan jumlah penerima yang meningkat, Disdik Kabupaten Kediri akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan revitalisasi.

Staf dari bidang PAUD, SD, dan SMP ditugaskan memantau perkembangan pekerjaan di masing-masing satuan pendidikan.

Monev dilakukan agar pelaksanaan program tidak hanya mengejar penyelesaian pembangunan, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Muhsin berharap pekerjaan revitalisasi dapat berjalan lancar dan selesai sesuai target. Sekolah yang telah menerima bantuan dan mulai melaksanakan pekerjaan pada umumnya ditargetkan menyelesaikan pembangunan hingga Desember 2026.

“Yang jelas Disdik punya tugas untuk monev pelaksanaan kegiatan di satuan pendidikan masing-masing. Dan Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh terhadap perjanjian kerja sama yang sudah ditandatangani dengan Kementerian,” pungkas Muhsin.

BACA JUGA:

SDN 5 Bedali Lawang  Sekolah Inklusi Yang Mengenaskan

 

( Hand)

Tinggalkan Balasan