Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Lensa Barometer Indonesia Kabupaten Malang||Dalam rangka Kajian Rancangan Peraturan Daeraht Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang diselenggarakan,di Hotel Grand Miami Kepanjen pada (9/5/2023) siang.
“Atas nama Panitia Khusus DPRD Kabupaten Malang, kami mengucapkan terima kasih telah berkenan meluangkan waktu untuk hadir pada kegiatan Kajian Raperda hari ini,”tandas Ketua Pansus,H. Hadi Mustofa
BACA JUGA:
Hadi Mustofa Anggota DPRD Kabupaten Malang ini,menambahkan kegiatan ini selain untuk mengetahui dan menambah wawasan dan pengetahuan terkait Pemerintahan, Peraturan Perundang-Undangan, juga dapat menjadi ajang untuk membedah serta mendalami apa saja yang menjadi point penting yang mendasari disusunnya rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019″ujarnya
BACA JUGA:
Open Karate Championship 2023 Kembali Digelar di Madivif 2 Kostrad.
Sementara itu,Sahirwan,IAI,AA Sebagai narasumber pembahasan raperda menangatakan,Perubahan UU 28/2002 Menjadi 11/2020,
Persyaratan teknis diubah menjadi
Standar teknis yang diatur secara
rinci guna menjamin keselamatan,
kesehatan, kenyamanan dan
kemudahan bagi masyarakat.
BACA JUGA:
Kapolri dan Panglima Tegaskan TNI-Polri Bersinergi dan Solid Amankan KTT ASEAN
“Bisnis proses penerbitan PBG yang
lebih jelas dengan batas waktu yang
terukur. Pemenuhan standar teknis
melalui penggunaan penyedia jasa
bersertifikat dalam setiap tahapan
penyelenggaraan BG,”ujarnya
“IMB dihapus dan diganti
menjadi Persetujuan Bangunan
(PBG) oleh Kota yang Pemerintah dengan Gedung diterbitkan Kabupaten/
mengacu pada NSPK dari Pemerintah Pusat
Penyelenggaraan BG (penerbitan PBG, SLF,SBKBG dan RTB) harus dilaksanakan melalui SIMBG, sehingga menjamin dan t eknis keseragamanstandardisasi di seluruh pelayanan penerapan Indonesia.
Fungsi Pengawasan oleh Pemerintah Daerah hadir melalui proses konsultasi bersama Tim Profesi Ahli (TPA) pada tahap penerbitan PBG dan mekanisme inspeksi pada tahap pembangunan BG,”ungkapnya.
Sahirwan,IAI,AA menambahkan,Implementasi SIMBG Di Kab. Malang Dokumen Standard Teknis yang masih belum bisa diterima dan dipahami oleh masyarakat karena dianggap justru malah menyulitkan dalam proses permohonan
“Informasi dalam KRK / KKPR belum lengkap terkaitIntensitas Bangunan yang
dibutuhkan dalam memeriksa dokumen perencanaan Teknis.
Pemohon belum memahami kewajiban setelah PBG Terbit sesuai pasal 263 PP
16/2021 yang mengharuskan menginformasikan Jadwal Pelaksanaan ke Dinas teknis
dalam kurun waktu maksimal 6 bulan setelah PBG terbit.
Mininimnya Tenaga Ahli yang kompeten dalam pendampingan pemohon,
mengakibatkan konsultasi yang berulang-ulang,”ungkap Sahirwan (Dav)






