Anggota DPRD Kabupaten Malang Turun ke Desa Desa Berikan Pengertian Tentang Koperasi dan Simpan Pinjam Yang Sehat
Kabupaten Malang Lensa Barometer Indonesia|| Anggota DPRD Kabupaten Malang yang dikomandani oleh sosok Sodiqul Amin ini, memberikan sosialisasi kepada masyarakat umumnya di Kabupaten Malang, tentang koperasi pada Jumat (17/3/2023) siang di pendopo Kecamatan Pakisaji
BACA JUGA:
Gudang Penyimpanan Ampas Tebu di Pabri Gula Jawa Karanglo Terbakar
Sodiqul Amin Anggota DPRD Kabupaten Malang mengatakan,peran koperasi dalam memberikan bantuan pembiayaan kepada masyarakat sangat luar biasa, masyarakat dapat, bekerja sama dengan koperasi untuk membantu menyiapkan modal, dan masyarakat sebagai anggota dapat terus meningkatkan potensi dan meningkatkan inovasi untuk perkembangan ekonomi micro dan macro,”ungkap mantan ketua DPRD Kabupaten Malang ini.
“Koperasi simpan pinjam dan pembiayaan Syariah (KSPPS) adalah salah satu lembaga keuangan mikro yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam, penghimpunan dana untuk anggota yang dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip prinsip koperasi,”ungkap Amin kepada lenbari.com

Sementara itu, Rahmat Kartala Komisi lV DPRD Kabupaten Malang menuturkan, tujuan koperasi, membantu anggota koperasi dalam meningkatkan taraf hidup anggota badan usaha jenis ini diwajibkan membayar kas dan dengan kas tersebut mereka dapat meningkatkan taraf hidup.
Namun tidak hanya khusus untuk anggota, badan usaha ini juga menaungi seluruh masyarakat disekitarnya.
Membantu pemerintah Indonesia dalam memberikan keadilan pada rakyatnya, meningkatkan tatanan perekonomian di Indonesia,”ujar Kartala.
“Optimalisasi peran koperasi wanita dalam meningkatkan kesejahteraan anggota disertifikasi usaha,menurut Muslimin,S.PD Komisi 1.DPRD Kabupaten Malang, disertifikasi ini dilakukan oleh koperasi wanita adalah usaha untuk menambah pendapatan bisa dilakukan dengan penambahan unit usaha,”kata Muslimin
Diantaranya unit simpan pinjam,toko elektronik,toko bahan bangunan,toko mebel,tokosembako,toko konfeksi/butik,salon kecantikan counter handphone,dan lainya di sesuaikan dengan karakter dan kearifan lokal daerah,”pungkasnya.
BACA JUGA:
Ditempat yang sama, menurut Nofan Eko Prasetyo Komisi 1.DPRD Kabupaten Malang mengatakan, pengertian koperasi UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Koperasi adalah, badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi.
Koperasi berlandaskan Pancasila dan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan,”ungkap Eko (dav)






