Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Angkat Bicara Tentang eigendom di Kelurahan Lawang
pengacara penggugat H Maskur SH didampingi Anang Sugiantanto SH,
Malang Lensa Barometer Indonesia|| Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Saiful Efendi
angkat bicara tentang tanah yang berada di jalan Kartini No.8 Kelurahan Lawang Kabupaten Malang Jawa Timur.
BACA JUGA:
Pangdivif 2 Kostrad Tinjau Prajurit Yang Tergabung Latma Super Garuda Shield-16/2022
“Kalau kita lihat ya,dipemkab disana itu sudah teregister milik Bu,Esty itu sudah tercatat diaset milik Pemkab Malang, yang mana itu harus kembali ke kabupaten Malang.Sesuai dengan catatan aset itu,disitu sendiri itu sudah jelas sertifikatnya itu ada.
saat disinggung tentang dipersidangan yang akan datang, apa saja yang akan dipakai untuk persidangan nanti.
Syaiful menambahkan,semua itu ada data dipertanyakan,itu nanti mulai pertanahan mungkin hari ini dinahkodai oleh Bapak Kodir,”pungkas Syaiful pada lenbari.com pada Kamis (4/8/2022) digedung DPRD Kabupaten Malang.
BACA JUGA:
Sementara Tanah eigendom verponding peninggalan warga Belanda, atas Nama Henri Francois Reyneart itu telah dibeli oleh penggugat seharga Rp 22.830.000,” pembelian yang dilakukan oleh kliennya sesuai prosedure, Setelah menempati sekitar 6 tahun, tepatnya tanggal 13 Maret 1990, penggugat mengajukan surat permohonan untuk memiliki hak atas rumah yang ditempatinya ,”tandas pengacara penggugat H Maskur SH MH
‘Penggugat juga mengirim surat permohonan serupa ke Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta pada 12 April 1990. Intinya penggugat akan membeli rumah beserta tanah yang berstatus eigendon verponding Nomor 6950 seluas 1.636 meter persegi itu. balasan dari Bupati Malang tertanggal 12 Juni 1990, pada prinsipnya menyetujui permohonan klien kami,” ujar H.Maskur

pengacara penggugat H Maskur SH
“Penggugat mendapat surat balasan dari BPN Jawa Timur selaku Panitia Pelaksana Penguasaan Milik Belanda di Jawa Timur tertanggal 28 Juni 1990. “Intinya penggugat diminta melengkapi persyaratan permohonannya. Seperti surat keterangan pendaftaran tanah, salinan peta, gambar situasi, biaya pendaftaran dan surat keterangan kewarganegaraan pemilik tanah,”ungkapnya.
“Bahwa dasar penerbitan SHP diduga blm memenuhi persyaratan atau prosedure yg benar dan terbukti tdk mengacu terhadap asal kepemilikan obyek tanah egendom, sebab pemilik asal jelas jelas adalah kewargaan negera belanda tersebut tidak pernah meyerahkan tanahnya kepada Negara , jadi jelas tidak benar kalau obyek sengketa adalah tanah negara terbukti sebagaimana hasil dari pemeriksan,”imbuhnya
“Panitia Pelaksana Pengusaan tanah Milik Belanda/P3MB dari BPN Kawil Surabaya, terhadap pembelian tanah egendom asal verponding tersebut oleh dr Hesti Lestari tidak ada yang keberatan atas penerbitan permohonan tersebut termasuk dalam hal ini adalah Pemkab Malang sebagai Tergugat II .
Sebab pajabat Bupati sebelumnya pak Abd Hamid sudah menyetujui atas pembelian dari Hesti, disini saya sangat curiga terhadap pihak Tergugat II seperti kehilangan kendali dan tidak bertanggung jawab atas peristiwa permasalahan sengketa ini, bahkan tidak mengindahkan perintah menteri agraria atau atasannya yang telah mengeluarkan surat Peta 7 agar segera memproses SHGB atas nama dr.Hesti Lestari.
KarenaTergugat II dikwatirkan ada dualisme sertifikat kepemilikan hak dalam satu obyek, makanya perlu berhati-hati kalau akan menerbitkan sertikat dan harus sesuai prosedure dan syarat syarat yang benar agar tidak blunder yang berakhibat merugikan pihak yang telah benar-benar membeli tanah egendom yang beritikat baik seperti kejadian pada saat ini, dengan kejadian peritiwa tersebut selama ini ditutupi sehingga berlarut lama karena keteledorannya diketahui, namun pada akhir terkuak juga dimuka umum,”pungkas H.Maskur pada lenbari.com (5/8/2022).
BACA JUGA:
La Ode Asrafil Kepala BPN Kabupaten Malang saat dikonfirmasi pada (1/8)
dianusopati Kantor Bupati Malang mengatakan,KPK tengah membahas soal sengketa aset lahan yang saat ini sedang ada gugatan di pengadilan. Salah satunya, sengketa lahan RSUD Lawang,’tegasnya
“Ada dua hal yang dibahas, salah satunya adalah sengketa lahan aset Pemda yang sekarang sedang ada gugatan ke pengadilan, yakni lahan RSUD Lawang, karena sudah terbit sertifikat makanya BPN dilibatkan dalam hal ini,” tandas Asrofil.
(Dav)






