Diduga Pihak KSP Mempersulit Awak Media Saat Melakukan Konfirmasi Terkait Deposito
Banyuwangi, Lensa Barometer Indonesia-Berawal dari sejumlah wartawan dari berbagai media online Nasional, yakni Lensa Nusantara, LBI (Lensa Barometer Indonesia,Media Nasional Cakrawala, SBC TV. saat melakukan investigasi terkait dugaan ketidak komitmenan pihak KSP terhadap kedua nasabah yang melakukan deposito dengan nilai 500 dan 100 juta. Kamis (29/07/2021)
Dalam kejadian itu, terekam jelas suara seorang perempuan yang mengaku sebagai istri dari pemilik KSP mempersulit tim media untuk bertemu guna konfirmasi terhadap pimpinan KSP inisial RK.
“Pengenalnya mana mas saya foto copy, kalau kita tidak di kasih kartu pengenalnya untuk di foto copy, maka tida bisa ketemu dengan suami saya,” kata perempuan tersebut.
BACA JUGA:
PPKM darurat Diperpanjang, Polresta Banyuwangi Bagi – Bagi 50 Paket Sembako
Menurut Dofir perwakilan dari tim media tersebut mengatakan, bahwa di persulitnya peliputan tersebut berawal pada saat wartawan mengisi buku tamu dan di minta identitasnya untuk di foto copy.
“Untuk melakukan konfirmasi, kami rasa pertama kami dan rekan-rekan (tim media) isi buku tamu dan bahkan sudah memperlihatkan id card kami, hanya saja, perempuan yang mengaku istri dari pemilik KSP tersebut masih meminta id card untuk di foto copy.
Bahkan jika tidak di berikan, maka wartawan tidak bisa menemui pimpinan KSP,dan salah satu karyawan Koperasi Tersebut mengatakan kalau pimpinan Koperasi sedang Penagihan diluar, sedang kan pihak istrinya mengatakan suaminya dalam masa Isikan(Isolasi Mandiri).
Komentar Imam Imron Selaku DPP LSM Cakrawala Nusantara Mengatakan jika pihak koperasi tidak Komitmen untuk Mencairkan Deposito Yang Sdh Lewat masa waktu Perjanjian atau Kesepakatan Sesuai Kwitansi Yg ada maka akan kita Koordinasikan Dengan Pihak Penegak Hukum dan Kasus ini akan kita Kawal sampai Tuntas,Agar Hak-hak Nasabah yang harus dipenuhi oleh KSP Tersebut.
Sedangkan ketika kita mengingat tentang UU pers no 40 tahun 1999,
Barang siapa yang menghalang-halangi pekerjaan pers dapat di pidana dengan kurungan 5 tahun penjara, dan denda sebesar 500 juta.” ungkap Dhofir (tim)