Mau Tahu Harga Iklan dan Adv DBHCHT 2021 Diskominfo Kabupaten Malang

0

Malang Lensa Barometer Indonesia|DBH-CHT adalah Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau merupakan Dana yang bersifat khusus dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan ke Pemerintah Daerah (Pemerintah provinsi ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota) yang merupakan penghasil cuntukkai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau.
Pasalnya,Plt,Diskominfo Kabupaten Malang saat dikonfirmasi awak media mengatakan, kurang paham dan langsung saja ke Pusat.

Mengingat dana tersebut spesifik peruntukannya, harus hati hati dalam penganggarannya baik untuk nama kegiatan maupun peruntukan / penggunaannya.

Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan memberikan arahan rincian penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) yang didasarkan Pasal 66A UU 39/2007 ayat (1).

Arahan dimaksud secara spesifik dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Ada konswekensi daerah yang menerima dana DBH-CT namun dalam penganggaran maupun peruntukannya tidak sesuai dengan peraturan.
Yakni apabila nama kegiatan tidak sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan dimaksud maka dalam pelaporannya diperlukan penyesuaian atau konversi nama kegiatan agar sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan dimaksud.

Sementara ,Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Kabupaten Malang tahun 2021  mendapatkan kucuran sekitar kurang lebih 80 milyar yang di bagikan untuk beberapa OPD.

Salah satu OPD penerima DbHCHT adalah Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Malang mendapatkan dana tersebut kurang lebih 9,5 milyar.

Menurut Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Malang, Aniswaty Aziz, anggaran Diskominfo Kabupaten Malang tahun 2021 mendaptkan anggaran keseluruhan sebesar 9,5 milyar, “Untuk globalnya sekitar 9,5 milyar, namun untuk rinciannya silahkan menghubungi Bu Elis yang lebih mengerti penggunaannya,” kata Aniswaty Aziz saat di hubungi via WA, Rabu siang (28/7).

Anis bahkan sempat menolak saat di tanya terkait anggaran DBHCHT di Diskominfo, namun karena dk desak menyangkut transparansi anggaran, akhirnya Anis buka suara terkait anggaranya.

BACA JUGA:

Percepatan Herd Imunity, Forpimda Kabupaten Malang Vaksinasi 15.000 Orang

“Sebenarnya saya takut salah ngomong karena ini menyangkut anggaran, nanti kalau salah ngomong jadi bahan mas. Sabar ya mas untuk dana cukai sesuai petunjuk pelaksana dan petunjuk tehnis. Semua anggaran DBHCHT tidak akan keluar dari aturan yang telah ada,” jelas Anis.

Untuk penayangan iklan sosialisasi cukai untuk kerjasama media, Anis meminta langsung menanyakan pada Kasie Komunikasi Diskominfo yang menangani rincian berapa besaran kerjasama per media.

“Langsung hubungi Bu Elis aja, yang tahu detail anggaran kerjasama media penayangan Sosialisasi Cukai untuk media, serta rincian kerjasama media dan advertorial nya,” beber Anis kepada awak media.

Dari penulusuran di lapangan, tiap media yang berminat Kerjasama sosialisasi cukai 2021 di wajibkan menyerahkan compony profile media yang nantinya akan mendapatkan surat pesanan penayangan iklan dengan nilai 2,5 juta per tayang per media yang anggarannya nanti di transfer langsung oleh Diskominfo pada rekening perusahaan atau perwakilan perusahaan

Anis menambahkan, untuk Adverorial Rp.2,5 sedangkan untuk iklan Rp.7 JT ,’pungkas Plt.Kepala Dinas  Diskominfo Kabupaten Malang pada www.lenbari.com
(vid)

Tinggalkan Balasan