CV. Adhi Djojo Nunggak Pajak

Kediri, Lensa Barometer Indonesia.
Usaha pertambangan sirtu milik CV. Adhi Djojo yang terletak di Desa Pare Lor, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri diduga lalai membayar restribusi pajak,
Informasi yang didapatkan oleh awak media, selama tiga tahun terakhir CV Adi Djojo belum melakukan kewajibannya, lebih dari 700 juta tagihan pajak belum terbayarkan,
Plt. Bapenda Kab. Kediri saat di hubungi melalui sambungan telepon belum bisa terhubung sehingga belum ada keterangan terkait hal ini.
BACA JUGA:
https://www.lenbari.com/2021/06/11/bertentangan-dengan-hukum-perusak-lingkungan-berkedok-tambang-ilegal-jelas-melanggar/.
Awak media kemudian mencoba mengkonfirmasi kepada Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, melalui Sutarjo Kasi Kehumasan, ia membenarkan informasi tersebut,
“untuk retribusi sudah terbayarkan sampai tahun 2018, dan sisa tunggakan di tahun 2019 sampai tahun 2021 masih diupayakan penagihan kepada CV. Adhi Djojo” ungkap Tarjo.
Sementara itu menurut Drs. Sigit Sosiawan, S.E. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri yang jug Ketua DPD Partai Golkar angkat bicara, menurutnya retribusi merupakan kewajiban setiap pengusaha untuk menyetor kepada Dinas terkait kususnya Bapenda Kabupaten Kediri apabila usahanya berada di Kabupaten Kediri,
“apalagi ini sebuah perusahaan, jika jelas dan terbukti melakukan pelanggaran sengaja tidak dibayar, jelas sudah merugikan Negara dan harus di tindak dengan tegas” Tegas Sigit saat diwawancarai oleh awak media Kamis (10/06/2021)
Terpisah, M Burhanul Karim Direktur CV. Adhi Djojo saat di Konfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan kalau ada beberapa pajak dan retribusi yang masih tertunggak,
“itu karena ada sisa masa lalu dalam artian saya mengakuisisi tambang tersebut sudah posisi punya hutang di pajak dan retribusi” ucapnya kepada awak media saat di konfirmasi.(fn)