PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN (APBD) TAHUN ANGGARAN 2019

MALANG WWW.LBI.LENBARI.COM- Dalam rangka Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 4 Raperda,Bupati Malang HM.Sanusi meyampaikan,terimakasih kepada semua pihak atas kerjasamanya dalam menangani permasalahan covid-19 di Kabupaten Malang. Tak lupa pula saya mohon dukungan agar pelaksanaan masa transisi new normal yang sudah kita terapkan di sebagian besar wilayah.Kabupaten Malang dapat berjalan sebagaimana harapan bersama, dimana semua pihak tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan baik bagi diri sendiri dan lingkungan,”ungkap Bupati Malang pada Senen (13/7/2020).

“Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 merupakan laporan
yang secara konstitusional harus disampaikan setelah
berakhirnya tahun anggaran, berdasarkan amanat Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu dalam kesempatan ini, saya selaku Bupati Malang berkewajiban menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dihadapan Rapat Paripurna Dewan,”ungkap Sanusi

“Walaupun ada sedikit keterlambatan waktu pelaksanaan
pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah Tahun Anggaran 2019 dan penyampaian Laporan Hasil pemeriksaan BPK-RI dikarenakan adanya pandemi covid-19.Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019, merupakan tahapan tahun ketiga dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2016-2021, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2019,dengan tema pembangunan yaitu”Peningkatan pertumbuhan ekonomi dalam upaya menurunkan angka kemiskinan melalui optimalisasi potensi pariwisata dan peningkatan daya dukung lingkungan hidup”.tandas Bupati Malang .

“Masih Bupati Malang,Dalam perjalanan APBD Tahun 2019, dapat disampaikan perbandingan anggaran dan realisasi baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah, dengan penjelasan Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut Dari Sisi Pendapatan Daerah, direncanakan sebesar 4 triliun 92 miliar 809 juta 94 ribu 960 rupiah 89 sen, realisasi sebesar 4 triliun 105 miliar 659 juta 149 ribu 84 rupiah 41 sen atau 100,31%. Adapun Pendapatan Daerah itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.

Dia menambahkan ,Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target sebesar 600 miliar 30 juta 453 ribu 944 rupiah 89 sen, realisasi sebesar 623 miliar 808 juta 877 ribu 784 rupiah 41 sen atau 103,96%.Dengan rincian: Pajak Daerah, target sebesar, 266 miliar 560 juta 675 ribu rupiah, realisasi sebesar 298 miliar 231 juta 998 ribu 749 rupiah 54 sen atau 111,88%, hal ini dikarenakan adanya peningkatan penerimaan pendapatan pada Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bumi dan Bangunan, serta pajak BPHTB. Retribusi Daerah, dengan target sebesar 44 miliar 102 juta 14 ribu 740 rupiah, realisasi sebesar 44 miliar 700 juta 563 ribu 225 rupiah atau 101,36%, hal ini dikarenakan adanya peningkatan penerimaan pada pendapatan retribusi izin mendirikan bangunan,”ujar Bupati Malang (Dav)