BKPSDM “Pasang Badan”: Proses Pengangkatan Pejabat Diklaim Steril Intervensi, DPRD Siap Uji di Meja Baperjakat
Malang, lenbari.com — Di tengah derasnya sorotan publik soal dugaan praktik “orang dalam” dalam pengisian jabatan strategis, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang akhirnya angkat bicara.
Kepala BKPSDM, Dr. Nurman Ramdansyah, menegaskan: proses pengangkatan pejabat di lingkungan Pemkab Malang berjalan by system, tunduk penuh pada aturan pusat, dan minim ruang intervensi.
Pernyataan tegas itu disampaikan Nurman usai Salat Jumat di Pendopo Kabupaten Malang, Jumat (24/04/2026). Ia secara langsung menepis isu yang berkembang, termasuk tudingan adanya praktik kedekatan atau kepentingan tertentu dalam pengisian jabatan struktural.
“Kepegawaian ini bukan sepenuhnya kewenangan daerah. Semua sudah ada patronnya dari pusat. Kita hanya menjalankan sesuai norma dan ketentuan yang berlaku, semuanya by system,” tegasnya.
BACA JUGA :
Ratusan Siswa SMA Taruna Nusantara Kampus Malang Ikuti Inspirasi Kepemimpinan di Pendopo Agung
Menurut Nurman, setiap tahapan — mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan — wajib dilakukan secara real time melalui sistem yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan mekanisme tersebut, ia memastikan ruang untuk praktik “main mata” nyaris tidak ada.
“Semua termonitor. Tidak mungkin ada celah untuk kepentingan tertentu. Setiap langkah kita dilaporkan dan diawasi langsung oleh pusat,” lanjutnya.
Isu “Anak Pejabat”? BKPSDM: Tidak Dilarang Selama Lolos Sistem
Menanggapi isu sensitif terkait dugaan nepotisme termasuk jabatan yang dikaitkan dengan hubungan keluarga pejabat Nurman tidak menampik bahwa hal tersebut kerap menjadi persepsi publik. Namun ia menegaskan, secara aturan, hal itu tidak melanggar selama prosesnya sah dan memenuhi syarat.
“Tidak ada aturan yang melarang anak bupati atau keluarga pejabat menduduki jabatan struktural. Yang penting, prosesnya benar dan yang bersangkutan memang kompeten,” ujarnya lugas.
Pernyataan ini sekaligus menjadi garis tegas BKPSDM: indikator utama tetap merit system, bukan relasi.
Kepala DLH Disorot: “Prestasi Global, Bukan Titipan”
Sorotan publik juga mengarah pada pengangkatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang baru. Menjawab itu, Nurman justru membeberkan rekam jejak yang diklaim “tidak biasa”.
Ia menyebut pejabat tersebut merupakan lulusan doktoral (S3) cumlaude dari perguruan tinggi negeri, dengan deretan prestasi hingga level internasional. Bahkan, dalam catatan BKPSDM, yang bersangkutan telah melahirkan sedikitnya delapan inovasi dan aktif sebagai narasumber di berbagai forum luar negeri, termasuk di Sri Lanka dan Bangladesh.
“Beliau ini bukan hanya kuat secara akademik, tapi juga punya rekam jejak inovasi dan pengalaman global. Itu yang menjadi pertimbangan utama,” jelas Nurman.
Tak hanya itu, proses seleksi disebut telah melalui uji ketat Panitia Seleksi (Pansel) independen yang melibatkan akademisi dan profesor. Salah satu poin yang disorot: kemampuan bahasa Inggris calon pejabat yang diuji langsung dalam proses seleksi.
“Yang terpilih memang unggul. Itu hasil penilaian objektif, bukan penunjukan,” tegasnya lagi.
DPRD Turun Tangan: Baperjakat Akan Dipanggil
Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos, memberi sinyal bahwa lembaganya tidak akan tinggal diam. DPRD berencana memanggil tim Baperjakat untuk memastikan seluruh proses benar-benar berjalan sesuai aturan.
“Kita akan panggil tim Baperjakat. Ini bagian dari fungsi pengawasan,” ujar Darmadi.
Meski demikian, ia juga menegaskan bahwa secara prinsip, pengangkatan pejabat tidak menjadi persoalan selama memenuhi koridor hukum dan standar kelayakan.
BACA JUGA :
Sinergitas Pemkab Malang dan DPRD Dorong Desa/Kelurahan Siaga TBC di Kecamatan Lawang
“Selama prosesnya sesuai aturan dan yang bersangkutan punya kapasitas serta integritas, tidak masalah. Termasuk soal hubungan keluarga, itu bukan persoalan kalau prosedurnya benar,” tandasnya.
Editor : David






