Sosialisasi Perjanjian Sewa Tanah Kas Desa di Desa Banjarejo Donomulyo Kabupaten Malang

0

 

Malang lenbari.com ||Dalam rangka kegiatan sosialisasi mengenai Perjanjian Sewa Tanah Kas Desa (TKD) di Balai Desa Banjarejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang pada Kamis (5/2/2026).

Acara ini bertujuan untuk membahas dan menyetujui mekanisme pengelolaan tanah milik desa agar lebih transparan dan sesuai regulasi pemerintahan daerah.

BACA JUGA :

Terpilih Aklamasi, Politisi Gerindra Zia’ulhaq jadi Nahkoda Baru IPSI Kabupaten Malang

 

Peserta sosialisasi yang hadir meliputi  Camat Donomulyo, Nurmawan Wibowo, L, S.STP, M.SI sebagai narasumber utama, disertai Kepala Desa Banjarejo bersama perangkat desa setempat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta ketua RT/RW dari wilayah tersebut. Tak ketinggalan, para penyewa lahan juga turut ambil bagian dalam diskusi ini. Hadirnya berbagai elemen masyarakat ini mencerminkan komitmen kolektif untuk memastikan penggunaan tanah kas desa berjalan adil dan optimal.

 

Dalam sambutan pembukaannya, Camat Donomulyo menekankan pentingnya pengelolaan tanah kas desa yang selaras dengan peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, sebagaimana telah direvisi beberapa kali, termasuk Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2022. Beliau menjelaskan bahwa sosialisasi ini dirancang untuk menyepakati tarif sewa tanah secara musyawarah, dengan masa sewa yang ditetapkan satu tahun sekali guna memberikan stabilitas bagi penyewa dan pendapatan tetap bagi desa.

BACA JUGA :

PKB Silaturahmi dengan Presiden Prabowo, Tegaskan Dukungan Penuh Kepemimpinan Hingga Dua Periode

 

Proses sosialisasi berlangsung hangat, di mana peserta saling berdiskusi mengenai proposal harga sewa yang proporsional, potensi konflik, dan langkah-langkah penegakan perjanjian. Kegiatan ini diperkirakan akan dilanjutkan dengan evaluasi pasca-sosialisasi untuk implementasi cepat, demi mendukung pembangunan ekonomi lokal di Desa Banjarejo.

Editor : David

Tinggalkan Balasan