Anggota DPRD Kabupaten Malang Tahun 2024 Resmi di Lantik
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 41;
Kabupaten Malang lenbari.com ||Pada tahun 2024 para Aanggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang periode 2024-2029 resmi dilantik dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan Agenda Utama Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota DPRD Kabupaten Malang Periode 2024-2029, pada Jum’at (30/8) siang.

Hadir pada kesempatan yang sama Para Pejabat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Jajaran Forkopimda Kabupaten Malang, Ketua dan Wakil I TP PKK Kabupaten Malang, Ketua DWP Kabupaten Malang, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kepala Instansi Vertikal, BUMD Dan Organisasi Kemasyarakatan, Anggota DPRD 2024-2029 Beserta Keluarga dan Perwakilan Dari Berbagai Partai Politik.
BACA JUGA:
Juru Bicara Rapat Paripurna oleh Dr. Miskat SH., MH., selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang periode 2019-2024. Beliau Menyampaikan Ucapan Terima Kasih Yang Setulus-Tulusnya Kepada Seluruh Masyarakat Kabupaten Malang Yang Telah Memberikan Amanah Dan Kepercayaan Kepada Anggota DPRD Masa Jabatan 2024-2029.
“Terkait pelaksanaan Pesta Demokrasi yang sejauh ini relatif lancar dan tertib,dari hal tersebut, kita dapat membuktikan jika Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilu yang berjalan dengan tertib dan lancar,”tandas Bupati Malang HM. Sanusi dalam pidatonya.
BACA JUGA:
Masih menurut Sanusi atas capaian tersebut, Kemendagri mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusional dalam Pesta Demokrasi pada tanggal 14 Februari 2024 lalu.
Bahwa yang perlu dicermati adalah secara konseptual maupun legal formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintah daerah. Karakter dari DPRD di dalam kerangka NKRI memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut, hingga ke tingkat lokal ataupun regional. Oleh karena itu di Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menetapkan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,”ujarnya.
“Anggota DPRD terpilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik, dalam hal ini tentu memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya yang maju dari jalur perseorangan,kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian, yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik yang mengusung, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,”tuturnya.
Editor : David






