Operasi Gabungan, Tertibkan PKL dan Tempat Hiburan di Bulan Ramadan
๐๐ค๐ฉ๐ ๐ฝ๐๐ฉ๐ช ๐ก๐๐ฃ๐๐๐ง๐.๐๐ค๐ข ||Dalam rangka menjaga kekhidmatan beribadah di bulan suci Ramadan 1445 H serta menjaga ketentraman dan ketertiban di wilayah Kota Batu, Satpol PP dan Dishub Kota Batu bersama tim gabungan dari Polres Batu, Kodim 0818 gelar operasi penertiban PKL dan tempat hiburan pada Kamis (28/3) malam.

Pada saat apel kesiapan sebelum operasi gabungan ini dilakukan, Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais, menjelaskan bahwa operasi gabungan ini menyasar pada dua jenis penertiban. Yakni penertiban PKL di Jl. Munif atau sekitar Alun-alun Kota Batu dan di Jl. Diponegoro. Berikutnya adalah penertiban tempat-tempat hiburan yang masih beroperasi pada bulan Ramadan.
๐ฝ๐ผ๐พ๐ผ ๐ ๐๐๐ผ:
โKita akan memberikan peringatan dan himbauan secara persuasif, serta diberikan undangan agar mendatangi kantor kita untuk penindakan lebih lanjut. Jika ada PKL yang tidak mau bekerjasama, akan dilakukan penyitaan terbatas agar yang bersangkutan berhenti beroperasi pada malam ini,โ ujar Abdul Rais.
Sebelumnya, Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 303/486/422.117/2024 tentang Larangan dan Himbauan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.
๐ฝ๐ผ๐พ๐ผ ๐ ๐๐๐ผ:
Bupati Malang Melantik ,Drs.Muhammad Nur Fuad Fauzi, Sebagai Kepala Disperindag
Surat Edaran tertanggal 11 Maret 2024 itu ditujukan kepada pengusaha hiburan, pengusaha makanan dan minuman, serta seluruh masyarakat berkaitan dengan larangan dan himbauan selama bulan suci Ramadan. Isi dari SE ini pertama melarang kegiatan tempat hiburan umum seperti karaoke, pub, panti pijat dan sejenisnya.
Kedua, kepada pengelola restoran, rumah makan, warung, kafe dan usaha sejenisnya yang melayani makanan dan minuman pada siang hari (sebelum berbuka puasa) untuk memasang penutup/tirai agar tidak terlihat di muka umum.
๐ฝ๐ผ๐พ๐ผ ๐ ๐๐๐ผ:
Ketiga, kepada masyarakat yang melaksanakan penjualan takjil dan/atau pemberian takjil gratis, agar mengikuti aturan yang berlaku dengan tidak mengganggu arus lalu lintas dan tidak melaksanakan aktivitas yang membahayakan pengguna jalan.
Keempat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Camat dan Lurah/Kepala Desa untuk melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan, serta berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian dan TNI.
(๐๐๐ฎ/*)






