Satpol PP Laksanakan Patroli , Wilayah Malang Utara di Bulan Suci Ramadhan 1444 H

0

Kabupaten Malang Lensa Barometer Indonesia|| Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Melaksanakan patroli di wilayah Malang Utara, Singosari dan Lawang, pasalnya,untuk pencegahan gangguan ketentraman ketertiban masyarakat serta untuk menghormati bulan ramadhan 1444 H ,”tandas Drs. Firmando H. Matondang, MM.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
kepada lenbari.com pada Selasa (4/4/2023) siang.

BACA JUGA:

Pembahasan Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Timur Terhadap Raperda Tentang Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan

Masih menurut Fermando,sesuai dengan Peraturan tentang
1. Undang-Undang RI No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
2. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 1 Tahun 2019 tentang perubahan Peraturah Daerah No. 8 tahun 2010 tentang pajak daerah;
4. Peraturan Bupati Malang No. 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Wilayah Kecamatan Singosari, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang “tandasnya


“Sasaran tugas Patroli Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan Singosari & Kecamatan Lawang,Menemukan 4 pelaku pengamen di pertigaan Exit Tol Lawang yang terdiri dari 2 Orang Dewasa dan 2 Orang Anak,dan akan terus melakukan sidak di wilayah lainya di Kabupaten Malang pungkas Firmando saat di hubungi lewat Watshapnya (Dav)

Tinggalkan Balasan