Bupati Malang Berikan Wejangan dan Serahkan Uang Hibah Kepada Tim Penggerak PKK

Malang Lensa Barometer Indonesia ||Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M ternyata bukan orang sembarangan, pasalnya,saat menyerahkan uang hibah kepada Tim Penggerak PKK Kabupaten Malang (TP PKK), Kecamatan dan Kelurahan se-Kabupaten Malang , Rabu (22/2) siang.
BACA JUGA:
Beliau telah memberikan wejangan tentang beberapa yang dialami, khususnya hubungan keluarga yang harmonis, sampai jabatan yang diraih.Diantaranya kisah kasih di SMP, naik truk bersama Hj.Anis Zaida Sanusi, saking sayangnya terhadap keluarga,’tandas Sanusi kepada puluhan undangan sejumlah Kepala Daerah dan Pejabat di lingkungan dan Ketua TP PKK Kabupaten Malang.
HM.Sanusi juga berpesan dan mewanti wanti kepada bawahannya,tentang pelayanan publik.Masih menurut Sanusi,uang hibah ini, memberikan manfaat terhadap percepatan pembangunan melalui penguatan pada kelompok masyarakat yang paling kecil, yaitu keluarga di Kabupaten Malang,”ujarnya
Dilanjutkan penyerahan kepada Ketua TP PKK Kabupaten Malang, kemudian diteruskan secara simbolis juga ke Ketua TP PKK Kecamatan Ngajum, Pagak, Kasembon, Tirtoyudo, Bantur, Pagelaran dan Dau. Selanjutnya Kelurahan Ardirejo Kecamatan Kepanjen, Kalirejo Kecamatan Lawang, Candirenggo Kecamatan Singosari, Turen Kecamatan Tuten serta Dampit Kecamatan Dampit.Orang nomor satu di Kabupaten Malang ini,H.M.Sanusi menuturkan ,maka pada kesempatan ini diberikan hibah Uang Sebesar Rp 1 Miliar kepada Tim Penggerak PKK Kabupaten Malang, Rp 25 juta kepada Tim Penggerak Kecamatan dan Rp 10 juta kepada Tim Penggerak PKK di tingkat Kelurahan, untuk itu saya harap dengan menggunakan uang hibah ini dapat mendukung pelaksanaan 10 Program Pokok PKK serta harus berdampak sesuai intruksi Presiden RI”, ungkap H. Sanusi.Adapun penyerahan hibah kepada Tim Penggerak PKK sendiri, secara regulasi telah diatur dalam beberapa aturan. Diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada tingkat Kabupaten Malang, Hibah Uang kepada Tim Penggerak PKK secara spesifik telah diatur dalam Keputusan Bupati Malang No 188.45/43/KEP/35.07.013/2023 tentang Belanja Hibah Kepada Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tahun 2023. Selain itu juga Keputusan Bupati Malang Nomor 188.45/643/KEP/35.07.013/2021 tentang Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kabupaten Malang, Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kelurahan Masa Bakti 2021-2026.
Masih Bupati Malang berharap, kepada seluruh Ketua TPK PKK Kecamatan dan Kelurahan se-Kabupaten Malang, Beliau menyampaikan, peran Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) untuk mendukung jalannya program pembangunan Pemerintah Daerah sangat penting. PKK sejatinya adalah garda terdepan dalam mengejawantahkan program pembangunan, sekaligus menjadi jaring pengaman yang mampu mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi di kalangan masyarakat.”tandas Sanusi (Dav)