Sekretaris Pol PP Kota Batu : Brawijaya Oleh-Oleh Terancam Denda 50 Juta Hingga Pencabutan Ijin Operasi

Batu Lensa Barometer Indonesia||Terkait dengan adanya pelanggaran prokes yang sempat viral di Brawijaya Oleh – Oleh Kota Batu, pada kamis (10/3/2022) kemarin, membuat satuan polisi pamong praja Kota Batu, angkat bicara.
BACA JUGA:
Arief Rachman Ardyasana, STTP, Sekretaris Sapol PP kota batu, saat ditemui wartawan pada senin (14/3/2022) mengungkapkan bahwa terkait temuan serta laporan masyarakat tentang pelanggaran prokes, sudah kita tindak lanjuti, insyaallah hari ini sudah kami kirimkan pemanggilan.
” hari ini (senin.red), sudah kita kirimkan surat pemanggilan untuk diperiksa dan dimintai keterangan pada besok (selas.red),”ungkapnya.
Arief menabahkan bahwa dari hasil pengawasan dilapangan memang ditemukan ada pelanggaran prokes, terutama terkait dengan kapasitas, phsical distancing, serta kuranggnya petugas dan satgaas cibid internal, sehingga dalam melakukan pengamanan prokes saat terjadi keramaian tidak maksimal.
Lebih lanjut ia sampaikan terkait penerapan sangsi sendiri, diawal sudah kita lakukan dengan melakukan teguran, dan itu sudah kami lakukan sesaat ketika ada aduan masyarakat kemarin.
” sedangkan dua sangsi yang lain adalah dalam bentuk denda sebesar 50 Juta maksimal, hingga pencabutan ijin usaha untuk sementara, jika tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan,” pungkasnya.
Sebelumnya kasus ini bermula adanya laporan masyarakat terkait kerumunan yang melibatkan 1.500 orang lebih, saat akan melakukan transit untuk makan malam dan belanja oleh – oleh di Brawijaya Oleh – Oleh Kota Batu. (red/stdn)