Bareskrim Polri Kembali Tetapkan 1 Tersangka Penipuan Investasi Sunmod Alkes
Jakarta Lensa Barometer Indonesia|| Telah berhasil Bareskrim Polri telah menangkap satu tersangka kasus dugaan penipuan investasi terakit program suntik modal (sunmod) , pasalnya,alat kesehatan (alkes) dan kerugian senilai Rp 1,3 triliun. Hingga kini kepolisian telah menangkap dua tersangka dalam kasus tersebut. “Kedua tersangka BS dan V yang ditahan,” tandas Dirtipideksus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan F, S.I.K., M.H.,pada rilis Sabtu (18/12).
BACA JUGA:
Bersatu Kepedulian:Warga Lawang ,Muspika , Pengusaha serta Denpom Divisi 2 kostrad Berikan Bantuan
Sementara Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
BACA JUGA:
https://www.lenbari.com/2021/12/17/hasil-pemeriksaan-atas- -keuangan-tahun-2021/
Β Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
(red)