HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2021

0

BPK Mengingatkan Kepada Para Pemeriksa Bahwa Pemeriksa Tidak Hanya Mencari Kesalahan

JAKARTA LENSA BAROMETER INDONESIA||AKN III merupakan unit kerja pemeriksaan yang strategis dari seluruh pelayanan pemerintah kepada rakyatnya.Pasalnya, 37 entitas yang diperiksa oleh AKN III adalah entitas yang menentukan keberhasilan pemerintah dalam melakukan pelayanan kepada rakyatnya,”ungkap Achsanul qosasi pimpinan BPK III saat memberikan pengarahan kepada seluruh pejabat struktural maupun fungsional pemeriksa di lingkungan AKN III.Pada (13/12) di Bogor

BACA JUGA:

Lapas Pemuda Tangerang Siap Pasarkan Pakaian Dinas Kemenkumham

“Hak rakyat atas pelayanan tersebut antara lain adalah pelayanan sosial, pelayanan terhadap hak rakyat mengenai ketenagakerjaan, dan pelayanan hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan hukum,”tandasnya.

“Hak-hak atas pelayanan tersebut merupakan hak yang dinikmati oleh rakyat Indonesia yang dikelola oleh presiden terpilih yang kemudian hasilnya diuji dan diperiksa oleh para pemeriksa BPK, apakah telah berjalan dengan efektif atau belum, oleh karena itu para pemeriksa di lingkungan AKN III tidak boleh bosan-bosan melakukan evaluasi atas hasil pemeriksaannya agar menjadi berkualitas dan bermanfaat” ujar Anggota III BPK.

Dia menambahkan, Anggota III BPK mengingatkan kepada para pemeriksa bahwa pemeriksa itu tidak hanya mencari kesalahan, tetapi pemeriksa itu bekerja untuk mengkonfirmasi kebenaran apakah entitas yang diperiksa sudah menjalankan kegiatannya sesuai dengan peraturan.

“Apabila entitas tidak tahu maka harus dikasih tahu, apabila berbuat kecurangan maka harus dicatat kecurangannya, apabila melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan juga harus dicatat oleh pemeriksa dalam laporan hasil pemeriksaan. Tujuan dari pemeriksaan adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan.,” tegas Anggota III BPK.

Dalam laporannya, Auditor Utama Keuangan Negara III Bambang Pamungkas menyebutkan bahwa tujuan dari kegiatan konsinyering ini adalah untuk menwujudkan pelaksanaan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2021 di lingkungan AKN III yang efisien dan efektif dan mendapatkan hasil pemeriksaan keuangan yang sesuai dengan dengan tujuan serta Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan menyeragamkan metodologi dalam melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan.

Selain itu tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan validasi atas konsep temuan yang telah dikembangkan oleh pemeriksa serta untuk mengetahui respon manajemen entitas terhadap temuan pemeriksaan yang diberikan oleh pemeriksa,”pungkasnya.

https://www.lenbari.com/2021/12/X15/pangdivif-2-kostrad-menutup-latihan-pemantapan-raider-yonif-mekanis-raider-413-bremoro-6-2-kostrad/

 

(red/*)

Tinggalkan Balasan