BPK Menemukan Sekitar 2.502.655,69 Hektar Tanpa Perizinan di Bidang Kehutanan
lenbari.com ||Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyampaikan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Laporan Keuangan Hibah/Pinjaman Luar Negeri tahun 2023. Penyampaian ini dilakukan oleh Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Haerul Saleh kepada Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar di kantor Kementerian LHK, Jakarta, pada Selasa (16/7/2024).
BACA JUGA:
Polres Lamongan Beri Edukasi Pelajar Tentang Bahaya Narkoba dan Bullying
Pemeriksaan atas LK ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian LHK dan Laporan Keuangan Hibah/Pinjaman Luar Negeri tahun 2023.
BACA JUGA:
WakaPolri Membuka Kejuaraan Internasional Open Indoor Skydiving Kapolri Cup 2024
Namun, dalam laporan keuangan Kementerian LHK tahun 2023, BPK menemukan beberapa permasalahan yang memerlukan perhatian dan perbaikan agar tidak terulang di masa mendatang.
“Kami menemukan bahwa ada pelaku usaha perkebunan sawit yang beroperasi di kawasan hutan seluas sekitar 2.502.655,69 hektar tanpa perizinan di bidang kehutanan. Hal ini menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan dari sanksi denda administratif dan Pendapatan Sumber Daya Hutan (PSDH) atau Dana Reboisasi (DR),” ungkap Anggota IV BPK.
BACA JUGA:
Selain itu, Anggota IV BPK juga menyoroti implementasi perjanjian tukar menukar Barang Milik Negara (BMN) lahan antara Kementerian LHK dengan PT Pertamina (Persero) di Tuban, Jawa Timur, yang dinilai belum memadai.
“Perjanjian tersebut belum mencantumkan klausul penilaian barang pengganti, sehingga menimbulkan keraguan terhadap kewajaran nilai aset tetap pengganti,”ujarnya pada rilis humas BPK.
BPK mengharapkan adanya peningkatan kerjasama dan sinergi dengan Inspektorat Kementerian LHK, salah satunya adalah pemanfaatan laporan hasil pengawasan Inspektorat yang digunakan oleh BPK sebagai informasi pendukung dalam pelaksanaan pemeriksaan.(*)
Editor : David






