Ketua Dewan Pers Tak Pernah Instruksikan Verifikasi Media Jadi Syarat Kerjasama Dengan Pemerintah,Salah Satu Oknum Wartawan Menjadi Viral di Sebuah Group Wa.
MALANG LENSA BAROMETER INDONESIA ||Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang ,Pada Senen (2/8/2021) telah mengundang para awak media untuk menanda tangani kerjasama dikantor gedung DPRD Kabupaten Malang (2/8/2021) di Kepanjen.
Setelah menanda tangani surat perjanjian tersebut ,salah satu media yang dapat undangan dari Sekwan, tiba tiba langsung ditolak.
Menurut Emy salah satu setaf dari Sekertaris Dewan (sekwan) mengatakan,maaf Mas,tadi ada rekan media Putut , mengatakan,media yang belum terifikasi kok di masukan.’ tandas Emy kepada awak media.
Bahkan Emy menambahkan di sebuah Wa ,Ngapunten sangeet
Keputusannya tidak bisa Pak …
Sy sdh Laporan Ke P.Winarto …
Krn Syarat Utama harus TERFERIVIKASI DEWAN PERS ,”tandanya.
“Smpyn Sak aken o Aku Pak …
Drpd Aku diprotes yg lain …
Kl sdh turun sj Pak ,” ungkap Emy pada (2/8/2021)Kepanjen.
Sementara ditempat terpisah ,salah satu oknum wartawan dengan inisial PTT mengatakan,aku Ra penak Karo konco konco , maksudnya,gak penak dengan siapa?? Yo Karo konco konco,”ungkap PTT
Oknum ini saat ditanyak, kamu kan orang media ngapain ikut campur ngurusi media orang lain,kewenangan dan kebijakan semua itu, dari Sekwan dan Ketua DPRD,bukan kamu yang memutuskan.
oknum tersebut hanya menjawab,Yo rapenak Karo konco konco,”pungkas PTT pada awak media.
Kamu disini,jadi sekwan ta,kok berani ngatur media orang lain,mediamu itu,diatur sendiri,kamu jangan membuat gaduh di kabupaten ,dia menjawab,nanti kan gak penak dilihat teman teman banyak,”ujar Ptt pada Senen (2/8/2021).
Bahkan dimedia sosial di group Wa sebelah , sempat rame menjadi perbincangan para Nitesen dan awak media.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh menyatakan Dewan Pers tidak pernah minta verifikasi media menjadi syarat kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Dewan Pers tidak pernah mempermasalahkan media yang belum terfaktual selama media tersebut telah berbadan hukum.
Pernyataan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh itu disampaikan kepada media dalam diskusi dengan beberapa pimpinan Media Cetak, elektronik maupun siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin. M. Nuh menepis jika media melakukan kerjasama dengan pemda harus yang terverifikasi Dewan Pers.
“Dewan Pers tidak pernah meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers,” tegas Muhammad Nuh. Tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerjasama dengan Pemda meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers selama media tersebut telah berbadan hukum, tambah Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun
Lebih lanjut Henry menyebut Dewan Pers tidak pernah “Mengeluarkan Surat” yang menyatakan media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi, tidak ada surat itu. Terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media itu harus sudah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers.Itu saja sebenarnya sudah cukup. Tidak perlu harus terverifikasi
Menanggapi pernyataan Ketua Dewan Pers tersebut secara terpisah, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI), HM. Jusuf Rizal menyatakan dengan adanya pernyataan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, tidak perlu lagi menjadi kendala bagi media untuk bekerjasama secara profesional dengan Pemerintah Daerah bahkan dengan Pemerintah Pusat.
“Selama ini media mengalami masalah bekerjasama dengan pemda dengan alasan media tersebut harus sudah terverifikasi Dewan Pers. Padahal cukup media tersebut berbadan hukum dan memiliki penanggung jawab,” tergas pria berdarah Madura-Batak yang juga menjabat Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu,”kata sumber infoaktual .
Ia juga menambahkan agar masalah ini diketahui Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, baik tingkat Propinsi maupun Kabupaten Kota. Jangan lagi ada pertanyaan, apakah media tersebut telah terverifikasi atau tidak. Yang penting media tersebut Berbadan Hukum
BACA JUGA:
Percepatan Herd Imunity, Forpimda Kabupaten Malang Vaksinasi 15.000 Orang
Namun demikian kerjasama dengan Pemda tidak membuat daya kritis media untuk menyampaikan berita yang kritis, profesional dan konstruktif (Dav)