Bangunan Gedung RSUD Lawang, Pekerjaan Tidak Dilaksanaksanakan Pada Waktunya

Malang Lensa Barometer Indonesia|Dengan
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan rehab terhitung sejak 24 Desember 2020 hingga 01 Februari 2021 atau sekira 39 hari, sehingga, total denda yang harus dibayar oleh penyedia sebesar Rp 20 juta.

BACA JUGA: https://www.lenbari.com/2021/02/26/jalan-tol-mapantkd-pengurusan-banyak-yang-salah/

Pasalnya, RSUD Lawang Kabupaten Malang telah melaksanakan pembangunan rehabilitasi bangunan kantor pengadaan Renovasi Gedung Instalasi Rawat inap, dengan pagu Rp. 736 juta melalui lelang dimenangkan CV Suka Rahma Kontruksi dengan nilai kontrak Rp. 588 Juta, dengan jangka waktu 65 hari kerja.000000

Berdasarkan nomor kontrak 027/33/PPK-LWG/SPK/35.07. 209/2020 tanggal 20 Oktober 2020 dengan nilai kontrak Rp 588.085. 406, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 65 hari kalender (20 Oktober 2020-23 Desember 2020).

Dalam surat tersebut penyerahan hasil pekerjaan tidak dilaksanakan tepat pada waktunya dan penyedia dikenakan denda sebesar 1/1000 untuk setiap hari keterlambatan.

Ditegaskan juga bahwa denda yang harus dibayarkan secara tunai kepada Bendahara Pengeluaran RSUD Lawang. Surat pemberitahuan ditandatangani oleh Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK).

Tridiyah, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang saat ditemui lenbari.com pada (2/2/2021 mengatakan,”kalau terjadi keterlambatan,kita kihat didokumen kontrak ,kalau di dokumen kontraknya itu terjadi,penutupan anggaran itu seharusnya selesai,pada tanggal 31 disember kok belum jadi ,itu pasti terjadi keterlambatan,”ungkapnya

BACA JUGA:

Pangdivif 2 Kostrad Buka Latihan Bersama Perdana IPSC Dan Presisi TNI-POLRI di Lapangan Tembak Vicadha II Madivif 2 Kostrad

Masih menurut Tridiyah,disebabkan oleh siapa,apakah pihak rumah sakit atau oleh pihak penyedia,kalau oleh pihak penyedia
tentunya,dari pihak rumah sakit harus pertama melakukan klarifikasi buatkan adendum denda keterlambatannya,”tandasnya

“Dari pihak penyedia dan hitunganya denda itu,dihitung dari mana pekerjaannya sisa yang belum selesai,Itu tugasnya PPK bisa menanyakan sejak Pejabat komitmen apa yang akan dilakukan,”tandas Tridiyah pada Lensa Barometer Indonesia (dav).