Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Antara Dan Bupati Malang
MALANG WWW.LBILENBARI.COM – Kali ini rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang dengan agenda,Persetujuan Bersama antara DPRD dan Bupati Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang,perubahan kelima atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010,tentang Retribusi Jasa umum yang diselenggarakan pada (15/10).
Perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 11Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Sebelum acara rapat sidang dimulai diawali oleh Plt.Ketua DPRD Sodiqul Amin dan dilanjukan dengan penandatanganan pimpinan DPRD dan Pejabat sementara Bupati Malang.
Melalui juru bicara Fitri Yuhana dari fraksi partai Gerindra, dijelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha, telah disampaikan oleh Bupati Malang pada Hari Rabu, 11 Maret 2020 dan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang menanggapi melalui Pandangan Umumnya yang disampaikan dalam forum rapat paripurna pada Hari Senin, 23 Maret 2020, serta pada Hari Senin, 13 Juli 2020, yang dilanjutkan dengan membentuk Panitia Khusus.
“Kami sampaikan bahwa pembahasan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah tersebut dilaksanakan melalui beberapa tahapan berupa rapat kerja, konsultasi dan sosialisasi yang melibatkan pemangku kepentingan dan juga mengikutsertakan peran serta masyarakat dalam memberikan masukan untuk kesempurnaan Rancangan peraturan Daerah tersebut.
Dari tahapan-tahapan tersebut, kami sampaikan hasil pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus)
Yang Pertama Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum dilakukan perubahan Lampiran sebagai berikut :
Lampiran IIIA terkait Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Malang
Pemeriksaan Mikrobiologi Air tidak mengalami perubahan tarif retribusi.
Pemeriksaan Mikrobiologi Makanan dan Minuman mengalami perubahan tarif retribusi.
Pemeriksaan Kimia Air mengalami perubahan tarif retribusi dan penambahan pengembangan layanan.
Pemeriksaan Kimia Makanan tidak mengalami perubahan tarif retribusi namun terdapat beberapa penambahan pengembangan layanan.
Pemeriksaan Pestisida tidak mengalami perubahan tarif retribusi atau tetap.
Pemeriksaan Hematologi ada salah satu poin mengalami perubahan tarif retribusi yaitu pada point Pemeriksaan darah lengkap.
Pemeriksaan Klinik ada beberapa poin mengalami perubahan tarif retribusi.
Pemeriksaan Urine tidak mengalami perubahan atau tetap.
Pemeriksaan Immuno/serologi ada salah satu point mengalami perubahan tarif retribusi dan terdapat beberapa penambahan pengembangan layanan.
Pemeriksaan Narkoba Test tidak mengalami perubahan tarif retribusi.
Pemeriksaan Hormon tidak mengalami perubahan tarif retribusi.
Pemeriksaan Feses tidak mengalami perubahan tarif retribusi.
Pemeriksaan Bakteriologi Sanitasi tidak mengalami perubahan tarif retribusi namun terdapat penambahan layanan.
Pemeriksaan Ruang tidak mengalami perubahan tarif retribusi namun terdapat penambahan layanan,”kata Fitri Yuhana dalam paparannya.
Lampiran IIIB, lanjut politisi asal Ringinkembar Sumbermanjing Wetan tersebut , terkait dengan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Dan Kalibrasi Alat Kesehatan Kabupaten Malang tidak mengalami perubahan tarif retribusi namun terdapat penambahan layanan.
Lampiran IV terkait perubahan tarif Retribusi Pelayanan Pemakaman Jenazah mengalami perubahan tarif retribusi
Izin pemakaman sebagai berikut :
Pemakaian tanah makam mulai nol meter sampai dengan 3,75 meter tarif retribusi yang semula 15.000 Rupiah dirubah menjadi 25.000 Rupiah.
Pemakaian tanah makam mulai dari 3,75 meter sampai dengan 15 meter yang,”ungkapnya (Dav)