Diduga Ada Oknum Memberikan Pinjaman Tanpa Legalitas Koperasi

Banyuwangi, Lensa barometerindonesia – Seperti kita ketahui, Koperasi adalah Badan Usaha yang dilindungi khusus berdasarkan Perundang-Undangan, tentunya sebagai wadah ekonomi masyarakat menuju demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan para pendiri Bangsa,

Namun dalam konteks tersebut diduga masih banyak oknum Koperasi yang menyalahi aturan yang sudah di tuangkan dalam perundan undang , seperti halnya yang terjadi pada Koperasi Wijaya Kusuma Kecamatan Genteng, dimana pada saat awak media di lapangan berbagai variasi yang dilakukan oleh oknum tertentu sehingga bisa dibuat ladang pekerjaan yang membuahkan hasil tentunya tidaklah sedikit demi keuntungan pribadinya. Jum’at (24/07/2020).

Diduga inisial ‘FK’ Warga Desa Tegal Harjo RT 02 RW 1, Selaku penerus simpan pinjam terhadap 50 nasabah dengan mengatasnamakan Koperasi Cahaya Abadi Genteng selama 2 tahun berturut-turut,

Saat media mengkofirmasi ‘ AE’ , di Glenmore pada Kamis malam 22 Juli, ia menjelaskan, Bahwa yang dilakukan dirinya memang tidak mengantongi surat ijin dari instansi terkait, tapi sudah mendapatkan ijin yakni diperbolehkan oleh Takim sapaan akrabnya selaku Kepala Koperasi.

“Awalnya saya kerja di koperasi yang dipimpin oleh Pak TAKIM, namun sudah 2 tahun ini saya sudah tidak aktif lagi di kantor, tapi Uang yang ada di nasabah tetap saya tagih setiap hari, dan itu saya lakukan karena saya sudah menalanginya terhadap kantor mas, di samping itu terhadap 50 nasabah tersebut, saya juga lakukan penyaluran dana sebagai mana simpan pinjam mas, tapi saya tidak mengantongi ijin resmi seperti koperasi”, Jelasnya.

Dengan adanya temuan temuan tersebut beberapa mediapun segera mendatangi pihak dinas koprasi kabupten Banyuwangi

Yuswan Bachtiar selaku Staf Di Kantor Dinas Koperasi saat di temui di kantornya menjelaskan kepada awak media, ” dalam konteks mendirikan koperasi simpan pinjam itu minimalnya harus ada 20 orang anggota, sehingga dapat mengurusi ijin yang mana telah di tuangkan dalam prosedur Perkoperasian ,” jelasnya

” tapi bila mana ada oknum yang tidak mengantongi ijin dalam perilaku Simpan Pinjam apa lagi meneruskan Nasabah Koperasi yang Berbadan Hukum tanpa ijin perilaku tersebut bisa dilaporkan Pidana”. Pungkas papar yuswan bahtiar

Hingga berita ini tayangkan pihak Koperasi Cahaya Abadi Genteng masih belum dapat dikonfirmasi.
Bersambung…
(Rd/ags.)