Temuan BPK RI Untuk Kabupaten Malang Sudah Close
MALANG WWW.LBILENBARI.COM- Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan serta UU terkait lainya,BPK telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Malang per Desember,antaranya,laporan realisasi anggaran,laporan perubahan saldo anggaran lebih laporan operasional,laporan arus kas,dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada bulan tersebut.Laporan keuangan adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Malang.
BPK menemukan adanya ketidak patuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan pada pemerintah Kabupaten Malang .Pokok pokok temuan ketidak patuhan.
BPKRI Mencermati tuntutan masyarakat saat ini, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dituntut untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangannya. Hal ini dikatakan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V/ Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahrullah Akbar saat menyampaikan sambutan pada acara Serah Terima Jabatan (sertijab) Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Selatan, di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Selatan,pada 09 Maret 2020 kemarin.
Sementara itu,WWWW.LBILENBARI.COM mencoba menulusuri dibeberapa temuan mulai dari tahun 2010 sampai 2019.dibeberapa wilayah Malang Raya.Masih ada kelebihan dan kekurangan yang harus diselesaikan.
Sementara itu,Tridiyah Maistuti, SH. MSi.Inspektur Kabupaten Malang saat ditemuai WWW.LBILENBARI.COM Pada (11/3/2020) mengatakan,Kalau temuan insyaalloh terkait dengan penyetoran ke kas daerah sudah ditindak lanjuti semua sudah klose.
“Jadi kalau ada yang belum selesai itu hanya bersifat administratif,tl nya itu terkait yang mengarah ke bag keuangan negara sudah dikembalikan semuanya,saya punya datanya dan kita sudah di apdet oleh BPK semester terakir kemarin sudah selesai,”ujarnya.
Harapan kita ,ketika ada sebuah rekomendasi segeralah dilakukan tindak lanjut,kalau itu ada indikasi kembalian,keuangan negara kekas daerah, lakukanlah se belum enam puluh hari itu saja,karna ada batas Undang Undang harus dilakukan sampai enam puluh hari.Setelah itu kalau lewat enam puluh hari ya urusanya berbeda beda ,saya kira selama ini teman teman sepakat ,tindak lanjuti”pungkas (Dav)