LBH Malang Memperjuangkan Keadilan
MALANG WWW.LBILENBARI.COM- Maraknya perkara ilegal banking yang dilakukan koperasi, cukup menyita perhatian publik khususnya diwilayah Malang Raya.
Hal ini selain berimbas pada turunnya kepercayaan masyarakat kepada koperasi, dan tentunya pasti ada pihak yang dirugikan.
Salah satunya yang sedang hangat saat ini yakni perkara antara Koperasi Makmur Sejati melawan salah satu warga kota Malang yang mana dalam hal ini Dedy Murdianto selaku debitur melakukan gugatan kepada koperasi tersebut.
Pasalnya obyek jaminan dilelang dengan harga yang jauh dari harga pasar serta terdapat beberapa prosedur yang dinilai sarat akan penyimpangan.
“Memang benar saya menunggak, tapi seharusnya pihak koperasi tidak serta merta melelang, karena jaminannya yakni rumah yang mana harga pasarnya jauh dibanding nilai lelang. Serta pada waktu pinjaman saya nunggak, saya sudah pernah mengajukan restrukturisasi berikut menyatakan kesanggupan tuk menyelesaikan tanggung jawab saya, tapi yang terjadi seolah pihak koperasi tidak menghiraukan dan proses lelang terkesan terburu – buru. Oleh itu melalui LBH Malang saya memperjuangkan keadilan”, ungkapnya.
Hal itu dibenarkan oleh Andi Rachmanto, S.H selaku ketua LBH Malang bahwasanya banyak terdapat dugaan penyimpangan terkait proses lelang maupun perihal rule dari jalannya sebuah koperasi.
“Apabila kita lihat sebenarnya koperasi itu didirikan dengan tujuan mengangkat dan mensejahterakan perekonomian masyarakat, dengan asas dari anggota dan untuk anggota. Tapi saat ini banyak kita jumpai banyak koperasi yang berlaku overlapping , melakukan ilegal banking dengan mengucurkan pinjaman kepada masyarakat tanpa memperhitungkan dari segi analisa perkembangan usaha peminjam modal, asalkan jaminan mengcover aja maka koperasi mengucurkan pinjaman”, tuturnya.
Andi menambahkan : “Sudah seharusnya koperasi lebih memperhatikan segi – segi sosial dan menjadi lembaga yang benar – benar mengangkat perekonomian masyarakat sesuai cita – cita Bung Hatta selaku Bapak Koperasi Indonesia. Jangan asal melelang ketika nasabah gagal bayar, apa ubahnya dengan rentenir kalau seperti ini. Bisa – bisa ‘Hatta menangis’ melihat fenomena yang terjadi seperti saat ini”, imbuh alumnus UNISMA tersebut.
Sementara itu ditengah berjalannya perkara antara Koperasi Makmur Sejati melawan Dedy Murdianto, pihak pemenang lelang mengajukan permohonan aanmaning melalui Pengadilan Negeri Malang.
Wiwid Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H advokad publik pada LBH Malang yang sekaligus kuasa hukum dari pihak termohon (Dedy Murdianto – red) menyayangkan hal ini dan tetap melakukan upaya hukum demi membela hak – hak kliennya untuk mendapatkan keadilan.
“Aanmaning ini kali merupakan aanmaning awal, semoga Pengadilan dapat sebagai fungsi sarana menciptakan keadilan bagi masyarakat dan memiliki jawaban atas orang – orang yang tertindas, karena faktanya praktik ilegal banking marak terjadi dikalangan masyarakat”.
“Mengenai eksekusi telah diatur dalam Hasil Rapat Kamar Perdata Mahkamah Agung RI pada point’ XIII menerangkan bahwa pelelangan hak tanggungan yang dilakukan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek yang dilelang tidak dapat dilakukan pengosongan berdasarkan pasal 200 ayat (11) HIR, melainkan harus diajukan gugatan, karena pelelangan tersebut diatas bukan lelang eksekusi melainkan lelang sukarela. Dan terlebih pengadilan janganlah menutup mata terhadap gugatan yang sedang berjalan”, jelasnya.
Ditempat terpisah Djuanto, S.H selaku Humas Pengadilan Negeri Malang membenarkan adanya aanmaning pada Selasa (03/03/2020) berdasarkan pemohon yang merupakan pembeli / pemenang lelang dan termohon atas nama Dedy Murdianto.
“Pada aanmaning tadi termohon telah menyampaikan bersedia membeli kembali dan menambah 10% dari nilai lelang, akan tetapi pihak pemohon menolak dan meminta lanjut. Ya kalau belum menemui titik temu pasti ada aanmaning selanjutnya yang diagendakan tanggal 10 Maret nantinya”, tuturnya saat ditemui awak media.
Perlu diketahui aanmaning merupakan teguran oleh Ketua Pengadilan kepada pihak yang kalah untuk melaksanakan isi putusan sukarela. Dan mengenai pelaksanaan aanmaning pun ada beberapa yang berhenti, tentunya hal tersebut terkait pertimbangan – pertimbangan dan sisi keadilan. (red)