Prostitusi Berkedok Panti Pijat Digulung Polres Kota Kediri

 

Kediri, Lensa Barometer Indonesia.
Polres Kediri Kota berhasil mengamankan perempuan dengan inisial EAPW (23) merupakan Pemilik Salon Refleksi bisnis esek esek berkedok salon terapis yang berada kelurahan Dandangan Kota Kediri.

Salon DR tersebut yang menawarkan jasa esek esek dengan menawarkan 3 paket plus – plus kepada pelanggannya. Mulai dari paket A, paket B dan Paket C yang ditawarkan ke pelanggan dengan harga mulai Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana dalam jumpa pers mengatakan, kegiatan salon refleksi dengan menawarkan jasa untuk melakukan perbuatan asusila sudah beroperasi selama 5 bulan di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

“Berawal dari informasi masyarakat petugas melakukan penyelidikan dan pengamanan kegiatan asusila kita amankan pada saat terapis melayani pelanggan di salon DR,” terang Miko kepada media, Jum’at (17/1)

Miko menambahkan modus yang ditawarkan pemilik Salon DR, pelanggan tinggal memesan lewat kasir untuk memilih paket yang diinginkan, selanjutnya pelanggan akan dilayani pemijat atau terapis.

Miko juga menegaskan bahwa, Polres Kediri Kota berhasil mengamankan pemilik salon DR namun tidak kita tahan, dikarenakan kondisi tersangka hamil demi menyelamatkan kondisi bayi.

” Tersangka hanya wajib lapor ke Mako Polres Kediri Kota, namun proses hukum tetap berjalan. Tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1,4 bulan,” pungkasnya. (Ji/f)