Kota Lawang: Permukiman Menjadi Kumuh dan Liar,Terus Kapan ditindak Lanjuti..???

0

Malang Lensa Barometer Indonesia||Permukiman kumuh dan liar memang tumbuh pesat di kota-kota besar di Indonesia, bahkan di Kota Lawang Kabupaten Malang Jawa Timur.  Pasalnya, banyak bangunan aset  milik negara yang digunakan tanpa ijin Pemerintah,bahkan Para PKL berjualan ditempat zona hijau, akhirnya menimbulkan pemandangan menjadi kumuh.

BACA JUGA:

Panglima TNI dan Kapolri Tutup Pendidikan Dasar Taruna Akademi TNI dan Akademi Kepolisian

 

Gambar di bawah ini adalah  contoh pemandangan milik Aset Pemkab.Malang di Kelurahan Lawang.

Menurut salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Lawang Daya Sundara mengatakan pada Media Lensa Barometer Indonesia, iya memang sebaiknya di tertibkan untuk PKL yang  berada di depan KUA dan Griya Bina.

Supaya  kenyamanan kota lawang bisa terjaga. Sebab jika di biarkan terus menerus. Akan berdampak kekumuhan pada kota lawang. Dan akan semakin sulit.untuk di tertibkan,”tandas Daya pada (1/11/2021) .

Dalam kupas tuntas dalam penelusuran lenbari.com, di malang raya ,Permukiman kumuh ternyata,bukan hanya terdapat di daerah pinggiran kota, tetapi dapat juga berada di tengah kota Lawang.

BACA JUGA:

Yang Belum Vaksin,Kata Wabup.Malang Akan dijemput Bola

 

Permukiman kumuh ini disebut sebagai permukiman liar (ilegal) apabila berada di bangunan-bangunan atau tanah-tanah milik negara yang bukan untuk permukiman, seperti di pinggiran sungai, di bantaran rel kereta api, di bawah jalan layang, di taman-taman kota dan lahan terbuka hijau lainnya.

Sementara Permukiman liar, secara umum didefinisikan sebagai suatu kawasan permukiman yang terbangun pada lahan kosong di kota baik milik swasta maupun pemerintah, tanpa hak yang legal terhadap lahan dan/atau izin dari penguasa yang membangun, didiami oleh warga bukan asli Diwilayah nya,dan kebanyakan  tidak mempunyai akses terhadap pemilikan lahan tetap.

Sementara itu ditempat terpisah,Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan, tentang pembangunan aset di beberapa persoalan di Lawang akan di kordinasikan dengan BPKAD,dan akan ditindaklanjuti,’ungkap Orang nomer dua Dikabupaten Malang ini.(Dav)

BACA JUGA:

Kasdivif 2 Kostrad Tutup UST Ki/Rai Batalyon BS dan Denpal Divif 2 Kostrad Serta UST Ton Kikav 8/KSC/2 Kostrad di Puslatpur Marinir Situbondo

Dapat Amanah Dari Masyarakat, Ishak Siap Majukan Desa Pujer Baru Dalam 5 Tahun

Tinggalkan Balasan