Pernyataan Hotman Paris Tuai Kritik, Dewan Pers Angkat Bicara

0

Jakarta lenbari.com ||Kontroversi Pernyataan Hotman Paris, Dewan Pers Minta Hormati Profesi Jurnalistik, dalam konfrensi Pers  menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai bernada merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

BACA JUGA :

Nobar Kebangsaan; Final Piala Dunia Spanyol vs Argentina

 

 

Peristiwa tersebut terjadi ketika seorang wartawan menanyakan apakah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, merasa dikriminalisasi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri yang menjeratnya. Menanggapi pertanyaan itu, Hotman Paris menjawab dengan kalimat, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”

 

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Dewan Pers melakukan pengumpulan informasi dan pada Senin (20/7/2026) menyampaikan pernyataan resmi. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan pihaknya menyesalkan sikap Hotman Paris yang merespons pertanyaan wartawan dengan ungkapan bernada merendahkan.

 

Menurut Komaruddin Hidayat, ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang lebih rasional, santun, dan beretika. Sikap saling menghormati dinilai penting untuk menjaga hubungan yang sehat antara narasumber dan insan pers.

 

Komaruddin Hidayat juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari upaya menggali informasi dan memperoleh keterangan dari narasumber sebagai bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Selain itu, Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki peran strategis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers, yakni memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang benar dan akurat, melakukan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Dalam pernyataannya, Komaruddin Hidayat turut mengingatkan para wartawan agar senantiasa mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya sehingga kepercayaan publik terhadap pers tetap terjaga.”dikutip dari Dewan Pers

BACA JUGA :

Panen Raya Tebu Terintegrasi di Malang Perkuat Ketahanan Pangan

 

Tinggalkan Balasan