Biaya Pemakaman Rp10 Juta di Kalirejo Lawang Disorot, Lurah Beri Klarifikasi

0

 

MALANG LENBARI.COM ||– Seorang warga dari Kelurahan Lawang yang baru saja meninggal dunia dikabarkan harus mengeluarkan biaya pemakaman hingga mencapai Rp10 juta saat dimakamkan di wilayah Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang,”tandas salah satu warga Kelurahan Lawang yang tak ingin disebutkan namanya.

“Biaya tersebut disebut mencakup berbagai kebutuhan pemakaman, seperti jasa penggalian, perlengkapan, hingga biaya lain yang belum dirinci secara terbuka. Kondisi ini memicu perhatian masyarakat, khususnya terkait transparansi serta dasar penetapan biaya di lokasi pemakaman tersebut,”ungkapnya pada lenbari.com Senen (24/8/2026) pagi

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kelurahan Kalirejo memberikan klarifikasi terkait kebijakan biaya pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Islam Sumberwaras.

BACA JUGA :

KPK Temukan Titik Rawan PBJ, Tekankan Perbaikan Tata Kelola Daerah

 

Lurah Kalirejo, Ngadiono, menegaskan bahwa kapasitas lahan pemakaman saat ini sudah sangat terbatas, dengan sisa sekitar 20 persen. Kondisi tersebut mendorong pihak kelurahan bersama pengurus makam melakukan pengelolaan yang lebih ketat.

“Banyak warga dari luar Kelurahan Kalirejo yang ingin dimakamkan di sini, sementara kapasitas lahan sudah sangat terbatas. Maka kami bersama seluruh RW telah menyepakati pembentukan pengurus makam melalui SK resmi,” ujar Ngadiono saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, dalam kebijakan tersebut warga yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) Kelurahan Kalirejo tidak dikenakan biaya pemakaman. Mereka hanya dibebankan biaya penggalian makam sebesar Rp700 ribu yang sepenuhnya diberikan kepada petugas penggali.

Sementara itu, bagi warga luar Kalirejo, pengurus makam menetapkan biaya sebesar Rp10 juta. Rinciannya, Rp1,5 juta untuk jasa penggali, sedangkan Rp8,5 juta masuk ke kas pengelolaan makam.

“Perlu kami tegaskan, tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kas kelurahan. Semua dikelola oleh pengurus makam Sumberwaras,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ngadiono menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketersediaan lahan pemakaman bagi warga Kalirejo. Selain itu, dana yang terkumpul akan digunakan untuk pembelian lahan baru sebagai lokasi pemakaman ke depan.

“Jika makam Sumberwaras sudah penuh, dana kas ini akan digunakan untuk membeli lahan baru. Karena di wilayah timur Kalirejo sudah tidak tersedia lagi lahan pemakaman,” jelasnya.

Penentuan status warga, lanjutnya, didasarkan pada administrasi kependudukan seperti KTP dan KK, bukan berdasarkan domisili tempat tinggal saat ini.

“Selama yang bersangkutan ber-KTP dan KK Kalirejo, meskipun tinggal di luar wilayah, tetap kami anggap warga Kalirejo dan tidak dikenakan biaya, kecuali biaya gali,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, pihak kelurahan berharap para Ketua RT dan RW dapat menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Kami berharap masyarakat memahami bahwa kebijakan ini untuk kepentingan bersama, agar warga Kalirejo tetap memiliki tempat pemakaman di wilayahnya sendiri,” pungkasnya.

BACA JUGA :

Bongkar Peredaran Sabu di Gempol dan Pandaan, Polres Pasuruan Sita Barang Bukti 56,3 Gram

Editor : David

 

Tinggalkan Balasan