Damai di Singosari! Sugi Nur Raharja & PT Bintang Kencana Berakhir
Kabupaten Malang – Perselisihan transaksi jual beli tanah kavling di Desa Klampok, Kecamatan Singosari, akhirnya diselesaikan secara damai. Sugi Nur Raharja dan pihak pengembang PT Bintang Kencana sepakat menutup perkara melalui musyawarah setelah sempat menempuh jalur hukum.
Kesepakatan damai ditandai dengan pencabutan laporan di Polsek Singosari, pengembalian dana sebesar Rp173 juta, serta penarikan kembali dokumen Akta Jual Beli (AJB). Direktur PT Bintang Kencana, Muji Santoso, menyatakan langkah ini diambil sebagai bentuk itikad baik dan komitmen menyelesaikan persoalan tanpa berlarut-larut.
BACA JUGA:
Kasus Beji Disorot, Polres Pasuruan Sampaikan Permohonan Maaf dan Bentuk Tim Investigasi
Pihak pembeli juga mengembalikan tiga bidang kavling yang menjadi objek transaksi. Proses pencabutan laporan berjalan lancar setelah seluruh poin kesepakatan dipenuhi.
Muji menegaskan, persoalan ini bukan disebabkan unsur penipuan atau penggelapan, melainkan kendala administrasi, khususnya proses pengurusan pajak (PPh Induk) yang memakan waktu hingga delapan bulan dan memicu kesalahpahaman.
Melalui pernyataan video, Gus Nur memastikan bahwa persoalan telah selesai sepenuhnya. Ia mengapresiasi itikad baik pengembang dalam menyelesaikan sengketa tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Klampok, Jeffry, menyambut baik penyelesaian damai ini. Ia berharap ke depan tidak ada lagi miskomunikasi antara pengembang dan pembeli, serta menekankan pentingnya kelengkapan administrasi sebelum pemasaran lahan.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, sengketa yang sempat menjadi perhatian publik dinyatakan selesai. Kedua pihak berharap peristiwa ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya komunikasi terbuka dan penyelesaian secara musyawarah.
BACA JUGA :
166 Pejabat Dilantik, Bupati Malang: Tinggalkan Birokrasi Lambat, Layani Rakyat dengan Cepat!
Editor : David






