Cabdin Kediri Berikan Rekom Ortu Terkait Penerimaan Siswa SMAN Tanpa Melalui Sistem, Masyarakat Pertanyakan Kok Bisa

0

 

 

Kediri,lenbari.com — Banyak siswa yang mendaftar melalui sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMAN dan SMKN yang akhirnya kalah bersaing dan gugur atau tidak terima sekolah yang menjadi tujuan mereka, akan tetapi dengan mudahnya Cabang Dinas Pendidikan Kediri memberikan rekom penerimaan siswa tanpa melalui urutan yang sudah diatur melalui sistem, apa sebenarnya kewenangan Kepala Cabang Dinas sehingga dengan mudah main comot siswa dengan sistem suka-suka dia, ini menjadi pertanyaan masyarakat atau orang tua yang anaknya gugur melalui sistem.

BACA JUGA :

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolri Resmikan Masjid Panggilan Sujud sebagai Pusat Pembinaan Karakter

 

Terlihat pada hari Kamis 2 Juli 2026 dari pukul 08.00 sampai 13.00 banyak Orangtua dan siswa bersama dengan diduga Calo SPMB berkumpul di kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri Jl. Jaksa Agung Suprapto No.2, Mojoroto, Kec. Mojoroto, untuk meminta rekom agar siswa yang di bawa bisa mendapatkan satu kursi di SMA Negeri maupun SMK Negeri yang di harapkan.

 

Saat di Konfirmasi Kacabdin melalui Kepala Bidang SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri Chairul Effendy mengatakan “melalui Permendikdasmen no 3 tahun 2025 Pasal 50 (1) Pemerintah Daerah melakukan penyaluran calon Murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) ke Satuan Pendidikan Negeri pada wilayah penerimaan Murid baru terdekat, Satuan Pendidikan Swasta, dan/atau Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain yang masih memiliki daya tampung. (2) Penyaluran Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan melalui kerja sama antar-Pemerintah Daerah dengan penyelenggara Satuan Pendidikan Swasta, dan/atau dengan kementerian lain penyelenggara Satuan Pendidikan” Paparnya.

 

Dan saat ditanya yang menjadi pertanyaan masyarakat, sebagai contoh ada yg tidak mendaftar di SMAN Plosoklaten kok di kasih rekom di Plosoklaten, dan yang benar2 mendaftar di Plosoklaten kok tidak di beri kesempatan? Chairul menjawab “Di sistem tdk muncul urutan siswa yg tdk diterima.” Jawabnya.

 

Pengamat Pendidikan yang juga Advokat dari DPN (Dewan Pengacara Nasional) Ikbal Sermaf, S.H, yang juga menempuh S2 semester akhir di Universitas Islam Kadiri angkat bicara terkait hal ini, ia mengatakan “Alasan kabid menurut saya itu tidak masuk akal, ini sudah melalui sistem, dan database anak yang daftar pasti masih terecord melalui sistem dan masih bisa di buka, yang mana tidak lalu data langsung hilang meskipun tidak muncul karena yang dicantumkan hanya siswa yang diterima saja”. tanggapnya.

 

Lanjutnya Ikbal juga mengatakan “Terkait proses penerimaaan siswa baru di SMA dan SMK di wilayah kota kediri dan kabupaten kediri tidak berdasar pada rasa keadilan dan hak berpendidikan bagi setiap anak yang ingin bersekolah di wilayah tempat dia lahir dan tumbuh menjadi remaja. pada prinsipnya sistem zonasi prestasi mutasi afirmasi dan nilai akademik hanyalah aturan yang di lakukan kementrian pendidikan.

 

kali ini saya menyoroti terkait Pemalsuan dokumen pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 akan berhadapan dengan ancaman pidana. Risiko dihukum pidana juga berlaku pada pemalsuan data kependudukan pada SPMB 2026, ditarik dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, sejumlah modus pemalsuan terurai pada proses penerimaan murid baru.” Ungkapnya.

BACA JUGA:

Bupati Malang dan Wagub Jatim Dampingi Menteri PKP Cek Rumah Subsidi MBR

“Sistem penerimaan itu kan ada empat. Sebagaimana tadi selalu disinggung, ada jalur domisili, ada jalur afirmasi, ada jalur prestasi. Terakhir adalah jalur nilai Prestasi akademik. Ini terkait dengan surat, surat, surat dan surat,” ucapnya.

 

Ikbal menambahkan, pelaku juga biasanya memalsukan dokumen khusus yang disyaratkan per jalur. Contohnya seperti dokumen ketidakmampuan ekonomi dari pemerintah pusat atau pemda pada jalur afirmasi/buruh, dokumen prestasi yang harus sudah divalidasi pemda penyelenggara SPMB atau dikurasi kementerian, atau dokumen keterangan pindah domisili karena tugas orang tua pada jalur mutasi.

 

“Ini clear modus operandi yang mungkin dilakukan oleh para pelaku,” ucapnya.

 

Selanjutnya saya juga berpendapat bahwa pelaksanaan pendaftaran siswa-siswi baru SMAN dan SMKN selalu di imbangi dengan kejahatan terstruktur yang di lakukan oleh pihak Cabang dinas pendidikan/Kacabdin dengan memberikan rekom tanpa melihat hak dan ruang pendidikan pada anak di lingkungan yang dekat dengan wilayah SMAN dan SMKN dan juga sudah menjadi rahasia umum bahwa setiap masuk dan untuk siswa baru SMAN dan SMKN selalu bukan karena anak itu mengikuti tes selayaknya yang sudah di atur dalam ketentuan, tetapi sebagian orang tua yang mau memasukan anak-anak di sekolah yang di anggap bergengsi atau favorit selalu dengan dalih membeli kursi dan jumlah uang yang fantastis.

 

Inilah yang menjadi bukti runtuhnya dunia kebebasan berpindidikan yang mana kecerdasan dan pengetahuan akan kalah dengan mahar yang fantastis untuk membeli satu kursi duduk di sekolah sma dan smk di wilayah kota dan kabupaten kediri, dan pendangan ini juga kepada Kacabdin harus fair sebagai pimpinan bukan hanya menjadi penonton dan melihat bobroknya dunia pendidikan yang bukan menjadi ruang pengetahuan dan ilmu, tapi pendidikan di buat menjadi ajang validasi untuk membeli satu buah kursi bukan dengan kemampuan tapi dengan mahar.!!! Dan juga untuk kepala Dinas pendidikan Provinsi untuk mengevaluasi Kacabdin di wilayah kediri beserta staf dan Kabidnya. Pungkas Ikbal. ( Hans)

Tinggalkan Balasan